Muamalah memiliki peran yang amat penting di dalam kehidupan umat manusia. Bagaimana tidak, sebab kehidupan manusia di dunia ini bukanlah kehidupan individual (sendiri dan egois), akan tetapi kehidupan sosial dan komunitas bersama.
Ya, manusia adalah makhluk sosial. Makhluk yang tidak bisa lepas dari adanya muamalah dan interaksi dalam roda kehidupannya. Hidupnya memiliki ketergantungan kepada yang lain. Lantas bagaimana cara bermuamalah dan bersosial yang benar dalam tuntunan syariat Islam? Mari ikuti penjelasannya berikut ini!
Hak-hak yang Harus Ditunaikan dalam Bermuamalah
Hal yang terpenting ketika kita bermuamalah ialah menunaikan hak antar sesama. Tentunya syariat Islam yang mulia ini telah menetapkan apa saja hak-hak yang harus ditunaikan, yang dengannya akan tercipta kehidupan yang tenteram dan teratur. Untuk rinciannya, mari kita cermati firman Allah Ta’ala berikut ini,
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالا فَخُورًا
“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, musafir/orang asing, serta hamba sahaya yang kalian miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (an-Nisa’: 36) .
Penjelasan Ayat (An-Nisa’: 36)
Seorang ulama ahli tafsir, Syaikh Abdurrahman bin Nashir rahimahullah menjelaskan sebagian makna dan kandungan ayat di atas, beliau rahimahullah mengatakan,
“Setelah Allah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya dan menunaikan hak-Nya, Dia memerintahkan hamba tersebut untuk menunaikan hak-hak sesamanya dari yang terdekat kemudian yang terdekat berikutnya. 1.
Pada firman Allah Ta’ala:
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Maknanya ialah berbuat baiklah kepada mereka (orang tua) dengan perkataan dan perbuatan baik, yaitu dengan menaati perintah mereka, menjauhi larangan mereka, menafkahi mereka (ketika mereka sudah tua), dan menghormati orang yang memiliki keterkaitan dengan mereka. 2.
وَبِذِي الْقُرْبَى
Ini mencakup seluruh karib kerabat, baik dekat maupun jauh (hubungan kekerabatannya). Hendaknya (seorang hamba) juga berbuat baik kepada mereka dengan ucapan maupun perbuatan, serta tidak memutus hubungan dengan mereka baik dengan ucapan maupun perbuatan. 3.
وَالْيَتَامَى
Yaitu anak-anak yang kehilangan ayahnya dalam keadaan mereka masih kecil. Mereka punya hak atas kaum muslimin. 4.
وَالْمَسَاكِين
Yaitu orang-orang yang penghasilannya belum bisa memenuhi kebutuhan hidup. Allah pun memerintahkan hamba-Nya untuk berbuat baik kepada mereka. . 5.
وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى
Yaitu tetangga dekat. Mereka memiliki 2 hak, yakni hak sebagai tetangga dan hak sebagai kerabat. 6.
الْجَارِ الْجُنُبِ
Yaitu tetangga yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Semakin dekat posisi pintu rumah tetangga tersebut maka semakin besar haknya sebagai tetangga. Hendaknya bagi seseorang untuk berbuat baik kepada tetangganya, seperti memberikan hadiah, sedekah, undangan, dan sikap lembut baik secara lisan maupun perbuatan, serta tidak menganggunya dengan ucapan dan perbuatan . 7.
وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ
Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah “teman ketika safar”, “istri”, dan “teman (secara mutlak)”. Makna yang terakhir (ketiga) mungkin lebih tepat, karena mencakup kedua makna sebelumnya (teman di saat safar maupun tidak safar dan istri). 8.
وَابْنِ السَّبِيلِ
Yaitu orang asing yang sedang berada di negeri orang. Baik dalam kondisi membutuhkan (bantuan) ataupun tidak. Ia memiliki hak atas kaum muslimin (untuk dibantu) karena ia sangat butuh bantuan dan karena ia tidak berada di negerinya sendiri.” 9.
Baca Juga: Jenis Muamalah dengan Orang Kafir yang Diperbolehkan dalam Syariat
Jadilah Pribadi Muslim yang Bersosial dan Peduli
Setelah membaca penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa bersosial dan peduli terhadap sesama merupakan hal yang diperintahkan dalam syariat kita. Kebaikan Islam dan iman seseorang diukur pada seberapa sikap pedulinya terhadap sesama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya.”
Dalam hadits lain, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya.” 10
Perlu diketahui bahwa dalam berinteraksi dengan sesama terdapat prinsip yang tidak boleh dilanggar. Seperti menggadaikan identitas Islam dan keimanan. Dengan kita menjaga rambu-rambu syariat dalam bersosial dan bermasyarakat, maka akan mendatangkan keberkahan. Mari kita amalkan penjelasan di atas dalam menjalankan aktivitas keseharian kita! Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik dan istiqamah kepada kita dalam menjalankan segala perintahnya. Amin ya Rabbal ‘alamin. (MKI/MPS/THR)
Referensi:
- Taisirul karimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan, karya al-Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah (wafat 1376 H)
- Kitab Shahihul Bukhari Karya imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah al-Bukhari rahimahullah (wafat 256 H)
Penulis: Muhammad Kholis Ibrahim
Footnotes
- Silakan lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut:
ثم بعد ما أمر بعبادته والقيام بحقه أمر بالقيام بحقوق العباد الأقرب فالأقرب
- lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut:
أي: أحسنوا إليهم بالقول الكريم والخطاب اللطيف والفعل الجميل بطاعة أمرهما واجتناب نهيهما والإنفاق عليهما وإكرام من له تعلق بهما
- lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut,
}وَبِذِي الْقُرْبَى {أيضا إحسانا، ويشمل ذلك جميع الأقارب، قربوا أو بعدوا، بأن يحسن إليهم بالقول والفعل، وأن لا يقطع برحمه بقوله أو فعله
- lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut:
}وَالْيَتَامَى {أي: الذين فقدوا آباءهم وهم صغار، فلهم حق على المسلمين
- lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut:
{وَالْمَسَاكِين} وهم الذين أسكنتهم الحاجة والفقر، فلم يحصلوا على كفايتهم، ولا كفاية من يمونون، فأمر الله تعالى بالإحسان إليهم
- lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut:
{وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى} أي: الجار القريب الذي له حقان حق الجوار وحق القرابة
- lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut:
{الْجَارِ الْجُنُبِ} أي: الذي ليس له قرابة. وكلما كان الجار أقرب بابًا كان آكد حقًّا، فينبغي للجار أن يتعاهد جاره بالهدية والصدقة والدعوة واللطافة بالأقوال والأفعال وعدم أذيته بقول أو فعل
- lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut:
{وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ} قيل: الرفيق في السفر، وقيل: الزوجة، وقيل الصاحب مطلقا، ولعله أولى، فإنه يشمل الصاحب في الحضر والسفر ويشمل الزوجة
- lihat taisiril kalimir-rahman fi tafsiril kalamil mannan. Adapun konteksnya sebagai berikut:
{وَابْنِ السَّبِيلِ} وهو: الغريب الذي احتاج في بلد الغربة أو لم يحتج، فله حق على المسلمين لشدة حاجته وكونه في غير وطنه
- HR. Bukhari (8/11) No. 6018, dari sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Adapun konteks hadits- Nya sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
