oleh

Lima Syarat Diterimanya Tobat

Tobat adalah salah satu amalan mulia yang diperintahkan oleh Allah Ta‘ala. Tobat merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mencari ampunan-Nya dan upaya  membersihkan diri dari dosa.

Tidak sedikit dalam ayat Al-Quran Allah Ta‘ala menyeru hamba-Nya untuk bertobat dan kembali kepada-Nya. Antara lain firman-Nya

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ تُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ تَوۡبَةٗ نَّصُوحًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya (tobat nasuha).” (At-Tahrim: 8)

Dalam ayat lain Allah juga berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (An-Nur: 31)

Namun tobat seorang hamba tidak akan Allah terima kecuali apabila telah terpenuhi syarat-syarat tobat. Maka dalam artikel ringkas ini, kami akan menyajikan lima syarat agar tobat seorang hamba diterima. 

Mengapa Tobat Harus Memenuhi Syarat?

Bertobat tidak cukup hanya dengan ucapan ; “saya bertobat!” Seseorang yang mengaku bertobat dari suatu dosa, tetapi masih terus melakukannya tanpa ada keinginan untuk meninggalkan dosa itu, hakikatnya ia belum bertobat. 

Demikian pula, orang yang tidak menyesali dosa yang telah dilakukannya bahkan bangga dengan dosa tersebut, menunjukkan bahwa ia belum sungguh-sungguh merealisasikan tobat yang benar. Oleh karenanya tobat yang benar secara syar’i harus terpenuhi syarat-syaratnya. 

Para ulama menjelaskan beberapa syarat tobat yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah. Dengan syarat-syarat tobat tersebut akan terbedakan antara tobat yang hakiki (tobat nasuha) dengan sekadar bertobat di lisan.  Maka di sana ada lima syarat tobat yang harus diperhatikan dan diwujudkan.

Syarat Pertama: Ikhlas dalam bertobat

Syarat pertama adalah hendaknya orang yang bertobat menjalani tobatnya dalam keadaan ikhlas mengharap wajah Allah Ta‘ala. Jangan sampai seseorang bertobat karena tendensi duniawi bukan ridha ilahi. Janganlah ia bertobat agar dilihat dan diketahui oleh manusia hingga dikatakan “fulan telah bertobat”. Tidak pula ia bertobat karena ambisi dunia baik itu harta yang dicari atau jabatan dan posisi di hadapan manusia yang ia impikan.  Akan tetapi, hendaknya tujuan utama dari tobatnya adalah mencari ridha Allah serta benar-benar ingin kembali kepada Allah Ta‘ala.

Kenapa harus demikian? Jawabannya tidak lain karena tobat merupakan salah satu bentuk ketaatan yang wajib diperuntukkan ikhlas kepada Allah Ta‘ala semata. Allah Ta‘ala berfirman,

وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ

“Padahal mereka hanya diperintah untuk menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata dalam menjalankan agama yang lurus, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah: 5)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Amalan-amalan itu hanyalah tergantung dengan niatnya.” 1

Syarat Kedua: Menyesali Perbuatan Dosa

Syarat kedua adalah seseorang harus menyesali dosa yang telah ia lakukan yaitu ia merasa sedih dan sangat menyesal atas dosa tersebut serta menyadari bahwa dirinya telah melakukan kesalahan besar yang wajib ditinggalkan.

Adapun jika ia melakukan dosa atau tidak melakukannya dianggap sama saja baginya. Tidak ada penyesalan dalam hatinya , tidak ada kesedihan, maka hakikatnya ia belum bertobat. Sehingga dipersyaratkan bagi seorang yang bertobat harus ada penyesalan dalam hatinya yang akan memotivasi dirinya untuk tidak akan mengulangi dosa tersebut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa ketika Humaid ath-Thawil rahimahullah bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

  أقال النبيُّ صلى الله عليه وسلم: “الندمُ تَوْبَةٌ“؟ قال: نَعَمْ

“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: ‘Penyesalan adalah bentuk tobat?’ Anas menjawab: ‘Iya’.” 2

Syarat Ketiga: Segera Meninggalkan Dosa

Syarat ketiga adalah hendaknya seseorang bersegera meninggalkan perbuatan maksiat atau dosa tersebut. Tidak mungkin seseorang dikatakan telah bertobat sementara ia masih terus tenggelam dalam dosa itu tanpa ada keseriusan untuk meninggalkannya. Allah Ta‘ala berfirman,

 وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Dan (orang yang bertobat) tidak terus-menerus mengerjakan perbuatan dosa yang telah mereka lakukan, sedangkan mereka mengetahui.” (Ali ‘Imran: 135)

Adapun jika seseorang menyatakan bahwa dirinya telah bertobat, tetapi ia masih terus-menerus melakukan dosa tersebut, maka pengakuan tobatnya tidaklah benar. Sungguh Ia tidak jujur dalam tobatnya dan belum merealisasikan tobat nasuhah.

Misalnya, seseorang berkata, “Aku bertobat kepada Allah dari ghibah,” tetapi setiap kali ia duduk dalam suatu majelis, ia kembali mengghibahi hamba-hamba Allah. Maka, pengakuannya tersebut menunjukkan bahwa ia belum sungguh-sungguh bertobat dan tidak jujur dalam tobatnya.

Syarat Keempat: Bertekad Tidak Mengulangi Dosa

Syarat keempat adalah hendaknya seorang yang bertobat bertekad untuk tidak mengulangi maksiat atau dosa yang ia lakukan tersebut pada masa yang akan datang.

Jika seseorang telah bertobat dan meninggalkan dosa, tetapi di dalam hatinya terdapat niat bahwa apabila ada kesempatan, ia akan kembali melakukan dosa tersebut, maka tobatnya tidak diterima. Ini adalah tobat orang yang bermain-main.

Oleh karena itu, ia harus benar-benar bertekad untuk tidak kembali kepada dosa tersebut. Jika ia telah bertekad demikian, kemudian hawa nafsunya membujuknya sehingga ia kembali melakukan maksiat, maka hal tersebut tidak mengurangi nilai tobatnya yang pertama. Akan tetapi, ia harus kembali bertobat dari dosa tersebut. 

Syarat Kelima: Tobat pada Waktu yang Diterima

Syarat kelima adalah hendaknya tobat dilakukan pada waktu  masih diterima tobat, yaitu sebelum nyawa sampai di kerongkongan dan sebelum matahari terbit dari arah barat. Maka tidak bermanfaat sebuah tobat ketika pintu tobat telah tertutup saat nyawa sampai di kerongkongan dan matahari terbit dari Barat.

 Allah Ta’ala berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ

“Dan tobat itu bukanlah bagi orang-orang yang mengerjakan keburukan, kemudian apabila kematian datang kepada salah seorang di antara mereka, dia berkata, ‘Sesungguhnya aku bertobat sekarang.’” (An-Nisa: 18)

Dalam hadits yang sahih Nabi bersabda,

إِنَّ الله يَقْبَلُ تَوبَةَ العَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِر

“Sesungguhnya Allah akan menerima taubat seorang hamba selama nyawa belum sampai di kerongkongan” 3

Demikian pula sabdanya,

مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِها تَابَ اللهُ عَلَيهِ

“Barangsiapa yang bertobat sebelum matahari terbit dari arah barat Allah akan memberi tobat untuknya” 4

Kesimpulan

Demikianlah lima syarat tobat yang harus dipenuhi. Tobat tidak akan diterima kecuali dengan memenuhi syarat-syarat tersebut. Maka, wahai saudaraku, hendaknya engkau segera bertobat kepada Allah dan kembali kepada-Nya selama kesempatan masih terbuka bagimu, sebelum datang waktu ketika kesempatan itu tidak lagi engkau miliki.

Semoga Allah Ta‘ala mengampuni dosa-dosa kita semua dan memberikan kepada kita taufik untuk senantiasa berbenah serta segera bertobat ketika terjatuh dalam kesalahan dan dosa. Aamiin.(RGA/LTC/IWU)

Penulis: Rasyid Ghani

Referensi:

  • Al-Qur’anul Karim
  • Shahih al-Bukhari
  • Shahih Muslim
  • Shahih Ibnu Hibban
  • Sunan at-Tirmidzi
  • Sunan Ibnu Majah
  • Musnad Ahmad
  • Al-Mustadrak al-Hakim
  • Shahih at-Targhib wat Tarhib
  • Riyadhus Shalihin
  • Syarh Riyadhis Shalihin

 

Footnotes

  1. HR. Al-Bukhari No. 1 dan Muslim No. 1907, dari sahabat Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu
  2. HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya No. 562 dan dishahihkan oleh Imam al-Albani rahimahullah di dalam shahih at-Targhib wat Tarhib No. 3144, 3/219
  3. HR. Ibnu Majah No. 4253, at-Tirmidzi No. 3537, Ahmad 1/242-245 dan dishahihkan oleh Imam al-Hakim 4/240 dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dihasankan oleh Imam al-Albani di dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib No. 3134, 3/218
  4. HR. Muslim No. 2703, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu