Festival kembang api bukanlah hal asing di tengah masyarakat kita. Kegiatan ini kerap diselenggarakan dalam berbagai acara, tanpa mempertimbangkan dampak dan konsekuensi yang ditimbulkannya. Padahal jika kita telaah lebih dalam, festival kembang api mengandung sejumlah kerusakan, baik dari sisi kemaslahatan duniawi maupun dalam tinjauan syariat Islam.
Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kasih sayang telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tak luput dalam hal hiburan dan kesenangan. Kesenangan dalam Islam tidaklah terlarang, selama masih berada dalam batasan syariat dan tidak mengandung unsur negatif. Adapun festival kembang api yang sering dilakukan -terutama pada momen hari raya atau perayaan tertentu-, perlu dievaluasi karena ternyata mengandung berbagai bentuk kerusakan. Oleh karena itu, pembahasan berikut akan mengulas dampak negatif festival kembang api beserta hukumnya dalam perspektif syariat Islam.
Festival Kembang Api Menurut Syariat Islam
Syariat Islam yang sempurna hadir untuk memberikan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah mereka dari segala bentuk bahaya, baik bahaya pada kehidupan di dunia terlebih lagi di akhirat. Salah satu perbuatan atau kegiatan yang perlu kita evaluasi terkait hal ini adalah festival kembang api. Mengingat berbagai kerusakan dan efek negatif yang dapat muncul darinya. Di antara yang penting kami sebutkan di sini adalah sebagai berikut:
-
Membuang-buang Harta
Membeli dan membakar kembang api merupakan bentuk pemborosan harta. Setelah dibeli, kembang api hanya akan dibakar dan habis dalam hitungan detik tanpa memberikan manfaat yang berarti. Perbuatan semacam ini termasuk perbuatan setan dan telah dilarang oleh Allah Ta’ala. Allah berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورا
Artinya: “Dan janganlah kamu membuang-buang (harta) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang membuang-buang harta adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al-Isra’: 26–27)
-
Mengganggu dan Menyakiti Orang Lain
Kerusakan berikutnya dari bermain kembang api adalah gangguan yang timbul darinya terhadap orang lain. Suara ledakan yang keras dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Bahkan, bisa jadi di sekitar lokasi terdapat orang sakit, anak kecil, atau orang yang membutuhkan ketenangan.
Islam melarang segala bentuk perbuatan zalim dan gangguan terhadap sesama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah kalian terhadap perbuatan zalim, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat.” 1
Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjelaskan sifat orang-orang beriman,
المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
Dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin merasa aman dari gangguan lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah Ta’ala.” 2
-
Menyerupai Perbuatan Orang Kafir
Festival kembang api merupakan tradisi yang telah lama orang-orang kafir lakukan dalam perayaan hari raya dan acara besar mereka. Sebagian dari mereka bahkan meyakini bahwa kembang api dapat mengusir roh jahat atau membawa keberuntungan. Tradisi semacam ini jelas tidak memiliki landasan dalam Islam.
Syariat Islam dengan tegas melarang kaum muslimin menyerupai orang-orang kafir dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” 3
Baca juga: Pantaskah Seorang Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi?
Kesimpulan
Pembaca rahimakumullah, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dipaparkan tadi, dapat disimpulkan bahwa festival kembang api hukumnya adalah haram. Hal ini disebabkan oleh beberapa unsur larangan yang terkandung di dalamnya, seperti pemborosan harta, mengganggu orang lain, serta menyerupai adat atau tradisi orang-orang kafir.
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim yang taat, sudah sepatutnya kita menjauhi perbuatan-perbuatan semacam ini serta segala hal yang dapat mengantarkan kepadanya. Jika kita renungi, festival kembang api tidak memberikan manfaat yang nyata, bahkan justru menghabiskan harta, waktu, dan tenaga, serta berpotensi mendatangkan dosa.
Demikian penjelasan ringkas mengenai hukum festival kembang api beserta dalil-dalilnya. Semoga Allah Ta’ala membimbing kita semua untuk menjauhi perbuatan yang sia-sia dan Ia haramkan. Amin. (AAJ/ASP/ATH)
Referensi:
- Al-Qur’anul Karim
- Shahih Al-Bukhari (W. 256 H) rahimahullah.
- Shahih Muslim (W. 261 H ) rahimahullah.
- Sunan Abu Dawud (W. 275 H) rahimahullah.
- Majmu‘ al-Fatawa karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (W. 1421 H) rahimahullah.
Footnotes
- HR. al-Bukhari kitab al mazhalim bab ittaquzh zhulma no.2447 dan Muslim kitab al birr wash shilah bab tahrimuzh zhulm no.2579 dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
- HR. al-Bukhari kitab al iman bab man salimal muslimuna min lisanihiwayadihi no.10 dan Muslim kitab al iman no.40 dari shahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ’anhuma
- HR. Abu Dawud no.4031, dari shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu
