oleh

Mengganti Siwak dengan Sikat Gigi, Bolehkah?

Siwak adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, yang telah dikenal sejak masa awal Islam sebagai cara alami membersihkan mulut. Lebih dari sekadar alat kebersihan, siwak memiliki nilai ibadah dan kesehatan dalam ajaran Islam.

Siwak, Sunnah Nabi yang Sangat Dianjurkan 

Dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk bersiwak. Bahkan beliau menyatakan bahwa seandainya tidak khawatir akan memberatkan umatnya, beliau akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan menegakkan shalat.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 لَولَا أَن أَشُقَّ عَلى أُمَّتِي، لأَمَرتُهُم بِالسِّواكِ، عِندَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya tidak memberatkan bagi umatku niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan menegakkan shalat.” 1

Di tengah perkembangan zaman dan munculnya alat-alat kebersihan modern seperti sikat gigi dan pasta gigi, muncul pertanyaan: Apakah penggunaan sikat gigi dapat menggantikan fungsi dan pahala siwak jika disertai niat yang benar? Berikut fatwa tentang pertanyaan ini dari syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah seorang ulama ahli fikih di zaman ini.


Baca Juga: 5 Kondisi Dianjurkannya Bersiwak


Teks Pertanyaan (Apakah Sikat Gigi bisa Menggantikan Siwak?)

“Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan,
Apakah penggunaan pasta gigi dapat menggantikan siwak? Dan apakah seseorang yang menggunakannya dengan niat untuk membersihkan mulut akan mendapatkan pahala sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bagi orang yang bersiwak?”

Jawaban dari Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah

Ya, penggunaan sikat gigi dan pasta gigi dapat menggantikan siwak. Bahkan keduanya lebih efektif dalam membersihkan dan menyucikan mulut. Jika seseorang menggunakannya, maka ia telah mengamalkan sunnah. Karena yang menjadi tolok ukur bukanlah alat atau medianya, melainkan perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan pasta gigi memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan siwak biasa.

Namun, apakah kita mengatakan bahwa menggosok gigi juga dianjurkan pada waktu-waktu yang disunnahkan untuk bersiwak? Ataukah hal tersebut termasuk pemborosan, berlebihan, dan bisa jadi berdampak negatif terhadap mulut seperti menyebabkan bau tidak sedap atau luka dan sejenisnya? Ini perlu ditinjau lebih lanjut.

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan sikat gigi dan pasta gigi dapat menggantikan posisi siwak dari sisi keutamaan membersihkan mulut, selama disertai dengan niat yang benar. Islam menekankan pada tujuan dan hasil, bukan semata-mata pada alat yang digunakan. Maka membersihkan mulut dengan alat modern seperti sikat gigi tetap dapat bernilai ibadah apabila diniatkan untuk menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Meski demikian, hendaknya penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak berlebihan, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mulut. Dengan begitu, kita bisa menjaga kebersihan, meraih pahala, dan tetap mengikuti sunnah dengan cara yang bijak dan seimbang.

Referensi:

Fatawa Nur Alad Darb karya syaikh Muhammad bin Shalih (W. 1421 H) rahimahullah

Shahih Al-Bukhari karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari (W. 256 H) rahimahullah

Shahih Muslim karya Imam Abul Hajjaj Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi (W. 261 H) rahimahullah

Penulis: Muhammad Zidan

(ZDN/LTC/ATH)

 

Teks Arab:

[أحسن الله إليكم السائلة أ. م تقول هل استعمال معجون الأسنان يغني عن السواك وهل يثاب من استعمله بنية طهارة الفم أي هل يعادل السواك في الأجر الذي رغب فيه الرسول صلى الله عليه وسلم لمن يستاك؟]

فأجاب رحمه الله تعالى: نعم استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة لأنه ليس العبرة بالأداة العبرة بالفعل والنتيجة، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد لكن هل نقول إنه ينبغي استعمال المعجون والفرشاة كلما استحب استعمال السواك أو نقول إن هذا من باب الإسراف والتعمق ولعله يؤثر على الفم برائحة أو جرح أو ما أشبه ذلك؟ هذا ينظر فيه

Footnotes

  1. HR. Al-Bukhari No. 847 dan Muslim No. 252, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu