oleh

Mengenal Zakat Sesuai Syariat

-Fiqih-2,275 views

Pembahasan tentang zakat sesuai syariat menjadi pembahasan penting ketika banyak kaum muslimin yang belum mengerti tentangnya. Sebab, tidak dipungkiri pada praktek di lapangan terjadi banyak kekeliruan dalam pelaksanaan zakat. Mulai dari harta apa saja yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, berapa kadar zakat yang dikeluakan, sampai perihal sasaran zakat. Ternyata tidak sedikit kaum muslimin yang belum mengetahui syariat zakat yang diajarkan Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga pembahasan ringkas tentang zakat sesuai syariat ini bisa menambah ilmu tentang syariat zakat yang mulia dan membangkitkan semangat untuk beramal sesuai bimbingan syariat.

Definisi zakat

Zakat merupakan kata serapan dari bahasa arab (الزَّكَاة : az-Zakaatu). Secara bahasa zakat berarti sesuatu yang bertambah dan berkembang. Disamping itu zakat juga bermakna sesuatu yang meyucikan. Karena zakat disyariat dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan harta.

Zakat disyariatkan bukan sebagai bentuk denda dan pajak yang bisa mengurangi harta dan merugikan pemiliknya. Bahkan sebaliknya, justru dengan kita menunaikan zakat harta kita akan semakin bertambah, namun kita tidak menyadarinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Rum: 39)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588 di dalam Sahihnya, dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Sedangkan menurut istilah, para ulama mendefinisikan zakat sebagai,

التَّعَبُّدُ لِلّهِ تَعَالَى بِإِخْرَاجِ جُزْءٍ وَاجِبٍ شَرْعاً فِيْ مَالٍ مُعَيَّنٍ لِطَائِفَةٍ أَوْجِهَةٍ مَخْصُوْصَةٍ

“Niat ibadah kepada Allah Ta’ala dengan mengeluarkan sebagian harta tertentu yang wajib dibayarkan secara syar’i kepada kelompok atau sasaran tertentu.”1


Baca Juga: Syarat Zakat Fitrah, Hukum, Hikmah dan Waktu Diwajibkannya


Kedudukan Zakat Dalam Kacamata Syariat

Zakat merupakan amalan mulia dalam Islam. Selain kedudukannya sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki dampak positif dan kemaslahatan yang besar dalam urusan dunia maupun agama. Para ulama pun sepakat akan wajibnya menunaikan zakat.

Bahkan Allah Ta’ala dalam banyak ayat-Nya mengandengkan penyebutan shalat dengan zakat. Tercatat ada 28 tempat yang berbeda Allah Subhanahu wa Ta’ala iringkan shalat dengan zakat. Semua ini menunjukan keagungan kedudukan zakat dalam kaca mata syariat. Sampai-sampai Khalifah Abu Bakar ash-Shidiq radhiyallahu ‘anhu menegaskan,

وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ

“Demi Allah, sungguh aku akan perangi orang-orang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat.” (HR. al-Bukhari no. 1400 dan Muslim no. 32 di dalam sahih keduanya, dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda’,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu dibangun di atas lima podasi; persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwasannya Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan puasa bulan Ramadhan.”(HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 21 di dalam sahih keduanya, dari Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Cukuplah ucapan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menjadi bukti kuat betapa luhurnya kedudukan zakat dalam kacamata syariat.


Baca Juga: Kedudukan Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam


Kapan Pertama Kali Disyariatkannya Zakat?

Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan kapan pertama kali disyariatkannya zakat; sebuah ibadah agung penyuci jiwa dan harta. Tercatat ada beberapa pendapat yang dapat kami simpulkan dari kitab Syarhu al-Mumti, Syarah Zadul Mustaqni2 dan kitab al-Mulakhas al-Fiqhi3 dalam penentuan kapan disyariatkannya zakat. Antara lain;

  1. Pendapat para ulama yang menyatakan bahwa pertama kali zakat diwajibkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di Makkah, sebelum hijrah.

Mereka berdalil dengan adanya ayat-ayat makkiyyah4 yang menyebutkan tentang zakat. Diantaranya, Allah Ta’ala berkata,

الَّذِينَ لا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَُ

“Dan celaka bagi kaum musyrikin, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kufur (ingkar) tentang adanya (kehidupan) akhirat.”(Fushilat: 6,7)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berkata,

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Rum: 39)

Dan masih banyak ayat-ayat zakat lainnya yang diturunkan di Makkah.


Baca Juga: Agar Kita Ingat Mati


  1. Pendapat yang menyatakan bahwa pertama kali zakat diwajibkan di Madinah, setelah hijrah.

Tepatnya pada tahun kedua hijriyah. Di tahun itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang sahabat untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada orang yang berhak mendapatkannya. Demikianlah kewajiban zakat terus berjalan hingga menjadi sunnah Khulafaur Rasyidin dan diamalkan oleh kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan ketika hendak mengirim Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk berdakwah ke negeri Yaman, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selaian Allah. Jika mereka menurutinya maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah Ta’ala mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka menaatinya maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah Ta’ala juga mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta orang-orang kaya mereka dan disalurkan untuk fakir miskin.” (HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19 di dalam shahih keduanya, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)


Baca Juga: Sebab Datangnya Pertolongan Allah dan Kejayaan Umat


  1. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kewajiban zakat memang sudah disyariatkan ketika di Makkah. Namun, rincian terkait takaran nishab zakat, harta apa saja yang terkenai kewajiban zakat, bagi siapa saja zakat diperuntukan, dan berbagai rincian aturan zakat lainnya, baru ditetapkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah. Pendapat inilah yang lebih tepat kerena mengabungkan dalil-dalil dalam penerapannya.

Mengapa demikian? Mengapa tidak langsung saja di terangkan aturan-aturan dalam zakat bersamaan dengan turunnya perintah membayar zakat?

Hal tersebut karena kondisi kaum muslimin di Makkah ketika itu masih minoritas dan baru dalam Islam. Demi menenangkan dan mempersiapkan jiwa untuk menerima syariat zakat Allah Ta’ala dengan hikmah dan kasih sayang-Nya kepada hamba, hanya mewajibkannya secara global, tidak langsung menyebutkan aturan rinci dalam zakat. Allah Ta’ala Mahatahu kalau manusia itu sangat mencintai harta. Terlebih perintah zakat mengharuskan mereka untuk mengeluarkan hartanya demi sesuatu yang secara lahir manfaatnya tidak lekas kembali kepada mereka di dunia ini. Sehingga ketika jiwa dan hati mereka sudah siap, saat itulah Allah Ta’ala mewajibkan zakat dengan perincian syarat dan ketentuan yang ada.

Demikian ulasan ringkas tentang zakat sesuai syariat sebagai mukadimah rangkaian pembahsan tentang zakat secara rinci –bi idznillah- dan nantikan artikel kami berikutnya tentang hukum orang yang enggan menunaikan zakat, kafirkah dia? Semoga bermanfaat. AFQ-IBR

Penulis: Afiq Abqari


1 Lihat Syarhu al-Mumti’ Syarah Zadul Mustaqni jilid 6 hal.13 cetakan Dar Ibnul Jauzi

2 jilid 6 hal.12 cetakan Dar Ibnul Jauzi

3 Jilid 1 Hal. 320 cet. Dar al-Ashimah, Riyadh.

4 Ayat-ayat makiyah adalah ayat ayat al-Quran yang diturunkan di Makkah sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *