oleh

Mengenal Syarat-syarat Shalat

Syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan, tetapi bukan bagian dari amalan tersebut. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka shalat tidak sah. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk mengetahui syarat-syarat shalat agar shalat kita sah dan akan diterima di sisi Allah Ta’ala.

Syarat Pertama : Islam

Apabila seorang kafir shalat maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima di sisi Allah karena salah satu syarat sahnya shalat adalah Islam. Maka, yang diwajibkan atas seorang yang kafir adalah masuk ke dalam Islam. Amalan shalih orang kafir bagaimanapun banyaknya tidak diterima di sisi Allah, karena amalan tersebut gugur akibat kekafirannya termasuk shalat.  Allah Ta’ala berkata tentang orang-orang kafir,

أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ

“Mereka adalah orang-orang yang sia-sia amalannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (At-Taubah: 17)

Syarat Kedua : Berakal

Seorang yang gila apabila ia menunaikan shalat maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُر وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan : dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal (sadar)”1


Baca Juga: Syarat Zakat Fitrah, Hukum, Hikmah dan Waktu Diwajibkannya


Syarat Ketiga : Tamyiz

Tamyiz lawannya adalah kecil, batasan usia tamyiz adalah tujuh tahun. Anak usia tujuh tahun diperintahkan untuk menunaikan shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka jika tidak mengerjakannya ketika berumur sepuluh tahun”2

Syarat Keempat : Suci Dari Hadats Besar Dan Kecil

Suci dari hadats kecil maupun hadats besar termasuk syarat sahnya shalat. Maka orang yang shalat dalam keadaan berhadats kecil atau besar, shalatnya tidak sah. Berdasarkan sabda Nabi,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian, apabila ia berhadats sampai ia berwudhu.”3

Syarat Kelima : Suci Dari Benda Najis

Wajib menghilangkan benda najis dari pakaian, badan, dan tempat shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

Apabila seseorang terkena benda najis dalam keadaan sadar dan tahu maka shalatnya tidak sah. Namun jika dia tidak tahu atau lupa maka shalatnya sah dan dimaafkan.

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami berbuat salah” (al-Baqarah : 286)

Syarat Keenam : Menutup Aurat

Para ulama sepakat tidak sahnya shalat seorang yang menampakkan auratnya padahal dia mampu menutupinya. Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” (al-A’raf : 31)

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah pakaian yang menutupi aurat. Batasan aurat dalam shalat bagi lelaki dari pusar sampai lutut adapun wanita maka seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah.

Syarat Ketujuh : Masuknya Waktu Shalat

Apabila seseorang shalat sebelum masuk waktunya maka shalatnya tidak sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa : 103)


Baca Juga: Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat


Syarat Kedelapan : Menghadap Kiblat

Wajib bagi seorang yang akan menunaikan shalat untuk menghadap kiblat, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَام

“Palingkanlah wajahmu ke arah Masjid haram” (Al-Baqarah : 144)

Kiblat kaum muslimin adalah Ka’bah. Bagi mereka yang tinggal di tempat yang jauh dari Ka’bah maka cukup menghadap ke arah Ka’bah. Adapun bagi penduduk mekah terlebih yang shalat di Masjid haram maka wajib menghadap ke Ka’bah.

Syarat Kesembilan : Niat

Setiap ibadah harus disertai dengan niat. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنَّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى

“Seitap amalan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang mendapat apa yang ia niatkan”4

Niat adalah keinginan kuat untuk melakukan sesuatu. Cukup seorang dikatakan telah berniat jika telah berkeinginan kuat untuk menunaikan shalat. Tidak disyariatkan untuk melafazhkan niat, karena Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melafazhkan niat ketika hendak shalat. Begitu juga tidak pernah diriwayatkan dari satu sahabat pun  yang melafazhkan niat shalat.

Demikianlah pembaca IHI yang berbahagia pembahasan tentang syarat-syarat shalat. Semoga pada kesempatan lain Allah mudahkan kita untuk membahas rukun serta hal yang diwajibkan dalam shalat. MPS, FAI- IBR

Wallahu a’lam bish shawab.

Penulis: Muammar Purwandi Sobong


1 HR. Abu Dawud no.4405 dan Ahmad no.1362, shahih

2 HR. Abu Dawud no. 495, shahih

3 HR. al-Buhkari no.135 dan Muslim 225

4 HR. Bukhari no.1 dan Muslim no.1907

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *