oleh

Seputar Shalat Witir (Bag. 1)

-Fiqih-2,782 views

Pada artikel sebelumnya pernah kita simak bersama ulasan mengenai shalat sunnah rawatib. Nah, pada artikel kali ini InsyaAllah kita akan melanjutkan pembahasan mengenai shalat Sunnah witir. Maka dari itu kita memohon kepada Allah agar memberikan manfaat dari pembahasan ini dan memberikan taufik kepada kita untuk mengamalkannya. Amiin yaa Rabbal ’alamiin

Pentingnya Shalat Witir dan Keutamaannya

Saudaraku pembaca islamhariini yang semoga Allah senantiasa menjaga kita, shalat witir merupakan salah satu Shalat Sunnah yang ditekankan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau senantiasa mengerjakannya ketika mukim atau safar, dan tidak pernah meninggalkannya semasa hidupnya. Kita sebagai umat beliau diperintahkan oleh Allah untuk menjadikan beliau sebagai teladan, dengan cara mengikuti sunnah-sunnahnya dalam segala aspek kehidupan. Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (21)

“Sungguh pada diri Rasulullah ada teladan yang baik untuk kalian, bagi siapapun yang mengharapkan Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah.” (al-Ahzab: 21)

Dengan mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah akan mencintai kita sebagaimana firmanNya,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (31)

“Katakanlah (wahai Rasul), jikalau kalian mencintai Allah maka ikutilah aku. Niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Ali Imran: 31)

Dalam banyak hadits yang shahih disebutkan keutamaan shalat witir, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

«أَفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ، بَعْدَ الْفَرِيضَةِ، صَلَاةُ اللَّيْلِ»

” Seutama-utama puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram, dan seutama-utama shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no:1163)

Witir adalah penutup shalat malam, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda,

«مَنْ صَلَّى مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وِتْرًا، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ»

“Barangsiapa mengerjakan shalat malam, maka jadikanlah penutup shalatnya dengan shalat witir. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.” (HR. Al-Bukhari no:998 dan Muslim no:751, shahih)

Pada dua hadits diatas diambil faidah tentang keutamaan shalat malam yang ditutup dengan shalat witir.

Hukum Shalat Witir

Shalat Witir hukumnya sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan) berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ayyub Al-Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الْوَتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ»

”Shalat witir semestinya dikerjakan oleh seorang muslim. Barangsiapa ingin mengerjakan witir lima rakaat silakan ia kerjakan; bagi yang ingin mengerjakannya tiga rakaat silakan ia kerjakan; dan bagi yang ingin mengerjakan satu rakaat saja maka silakan ia kerjakan.” (HR. Abu Dawud no:1421, shahih)

Berdasarkan hadits tersebut, Imam Syafi’i menilai hukum shalat witir adalah sunnah yang ditekankan. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya wajib. Namun pendapat beliau (Abu Hanifah) tidak disepakati para ulama, diantaranya Ibnul Mundzir.1

Diantara hadits yang menguatkan bahwa witir adalah sunnah yang ditekankan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

«أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ وَتْرٌ يُحِبُّ الْوَتْرَ»

“Kerjakanlah shalat witir! Karena Allah itu witir dan mencintai witir.” (HR. At-Tirmidzi no.453 dan selainnya, shahih)

Maksudnya Allah itu tunggal dan esa. Karena asal kata witir bermakna bilangan ganjil.

Juga hadits-hadits tentang keutamaan witir yang telah disebutkan di atas.

Jumlah Rakaat Witir

Shalat witir dapat dilakukan dengan beberapa jumlah:

  • Tujuh rakaat
  • Lima rakaat
  • Tiga rakaat
  • Satu rakaat

Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Ayyub Al-Anshori yang telah disebutkan pada pembahasan hukum shalat witir.

Dan diriwayatkan pula dengan jumlah sembilan dan sebelas rakaat, sebagaimana hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«لَا تُوتِرُوا بِثَلَاثٍ تَشَبَّهُوا بِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ، وَلَكِنْ أَوْتِرُوا بِخَمْسٍ، أَوْ بِسَبْعٍ، أَوْ بِتِسْعٍ، أَوْ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ»

“Janganlah kalian shalat witir dengan tiga rakaat karena menyerupai shalat maghrib2, akan tetapi shalatlah dengan lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat.” (HR. Hakim no.314, al-Baihaqi no. 4815, Ibnu Hibban no.2429, shahih)

Bersambung InsyaAllah… MHM

Catatan:

1 Lihat Syarh Misykatu al-Mashabih 3/945

2 Yang dilarang adalah ketika shalat witir tersebut dilakukan tiga rakaat dengan dua tasyahud sehingga serupa dengan shalat magrib. Namun apabila dilakukan dengan satu tasyahud di akhir sebelum salam maka tidak mengapa karena Nabi melakukan yang demikian. Allahu’alam
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *