oleh

Poin Penting dari Hadits I’tikaf

Artikel ini telah direvisi. Silahkan menuju artikel revisinya di: https://islamhariini.com/tatacara-dan-pembatal-itikaf/

Alhamdulillah pada pembahasan sebelumnya kita telah mengenal apa itu I’tikaf dan membahas dua hadits tentang i’tikaf. Pada pembahasan ringkas kali ini kami ingin menyajikan beberapa poin penting dari hadits tersebut.

  • Waktu pelaksanaan I’tikaf

I’tikaf bisa dilakukan di bulan manapun, tanpa ada kekhususan waktu. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa umar pernah bertanya kepada Rasulallah. Beliau berkata:

كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ، قَالَ: «فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Dahulu semasa jahiliah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf sehari di Masjid al-Haram. Maka Rasulallah bersabda :”Penuhilah nadzarmu.”(Muttafaq ‘alaihi, diriwayatkan oleh imam Bukhori dalam shahihnya no. 2032 dan imam Muslim dalam shahihnya no. 1656 )

Namun begitu,beriktikaf di hari-hari bulan Ramadhan lebih ditekankan lagi terlebih di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulallah dalam hadits di atas.

  • Jangka waktu I’tikaf

Para ulama berbeda pendapat terkait jangka waktu I’tikaf. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak waktu I’tikaf minimal adalah sesaat, tanpa ada batasan waktu tertentu. Sebab tidak ada dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang menyebutkan adanya batasan waktu tertentu.

  • Tempat I’tikaf

I’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

{وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ} [البقرة: 187]

“Sedang kalian beriktikaf di masid-masjid.”

Keterangan masjid di sini ialah: Masjid yang ditegakkan di dalamnya shalat wajib lima waktu dan shalat jum’at, namun ada yang mengatakan juga boleh di semua masjid-masjid berdasarkan keumuman ayat di atas.

  • Apakah boleh I’tikaf bagi perempuan?

Boleh bagi perempuan untuk beriktikaf baik dilakukannya di masjid yang ditegakkannya shalat jamaah ataukah tidak, ini jika ia aman dari fitnah.

  • Syarat sahnya I’tikaf
  1. Seorang yang beriktikaf harus seorang muslim, mencapai usia tamyiz(yaitu sekitar umur 7 tahun), dan berakal. Maka tidak sah I’tikaf selain yang dishifati oleh 3 perangai tersebut, seperti kafir, orang gila, dan anak kecil yang belum mencapai usia tamyiz.
  2. Niat, yaitu seorang yang hendak beriktikaf meniatkan I’tikafnya tersebut dalam rangka beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
  3. I’tikaf harus dilaksanaakan di dalam masjid.
  4. Suci dari hadats besar, maka tidak sah I’tikafnya orang yang sedang haidh, nifas atau dalam keadaan junub.
  • Pembatal-pembatal I’tikaf
  1. Seorang yang sedang I’tikaf tidak diperkenankan untuk keluar dari masjid tanpa ada kebutuhan yang mendesak.
  2. Jimak yaitu melakukan hubungan suami-isteri walau dilakukannya di malam hari, dan di luar masjid. Demikian pula yang semakna dengan keluarnya mani diiringi dengan syahwat tanpa jimak, seperti onani, bercumbu rayu dengan isteri di selain farj.
  3. Hilangnya akal, maka batal I’tikafnya seseorang yang gila dan mabuk.
  4. Haidh, nifas, dan junub.
  5. Murtad yaitu keluar dari islam.

Inilah sekelumit tentang pembahasan I’tikaf yang kami sajikan untuk para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala.

Di akhir pembahasan kami haturkan doa kepada Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami, terimalah amalan-amalan shalih kami, jadikanlah ia sebagai pemberat amal kebaikan kami, berilah taufik kepada kami dalam mengerjakan amal ibadah di bulan suci ini serta jadikanlah bulan Ramadhan ini lebih baik dari Ramadhan yang kemarin.” Amin.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *