oleh

Menjelaskan Fakta: Tidak Ada Hubungan Antara Menikah di Bulan Syawal dan Sial

-Fikih-3,742 views

Menikah di bulan Syawal menjadi sebuah polemik yang sering dibahas. Hal itu karena sebagian orang arab terdahulu meyakini bahwa menikah di bulan syawal adalah kesialan yang akan mendatangkan musibah. Sementara junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa salam menikahi istriny Ibunda ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha di bulan Syawal.

Lantas bagaimana pandangan dan hukum syariat Islam terkait permasalahan ini? Berikut ulasan dan penjelasannya.

Anggapan Sial Menikah di Bulan Syawal

Menganggap sial menikah di bulan Syawal merupakan keyakinan orang arab jahiliah. Anggapan seperti ini termasuk kebiasaan masyarakat Jahiliah yang tercela. Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Manzhur rahimahullah,

“Syawal merupakan nama bulan yang diketahui. Nama bulan yang terletak setelah bulan Ramadhan. Ia juga sebagai bulan pertama dari bulan-bulan haji.

Menurut salah satu pendapat, bulan ini dinamakan Syawal (artinya: kurang) karena berkurangnya air susu unta, yaitu air susunya surut dan tidak keluar. Demikianlah keadaan unta pada saat cuaca terik dan tidak ada rerumputan hijau.

Atas dasar itu, bangsa Arab menganggap sial melangsungkan pernikahan nikah pada bulan ini. Mereka mengatakan bahwa wanita yang dinikahi akan menolak pria yang hendak menikahinya, sebagaimana unta benita menolak unta jantan.”i

Lantas, apakah anggapan ini benar?

Imam Ibnu Katsir asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ‘Aisyah di bulan Syawwal untuk menepis anggapan salah sebagian masyarakat, yaitu tidak disukainya menikah di antara dua ‘Id / hari raya (bulan Syawal termasuk di antara ‘idul Fitri dan ‘idul Adha). Mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.”ii

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam Menikah di Bulan Syawal

Disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam menikahi istrinya ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha pada bulan Syawal. Sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ. وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ. فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عَنْدَهُ مِنِّي؟ قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شوال

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam menikahiku di bulan Syawal dan menggauliku di bulan Syawal. Maka istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam manakah yang lebih beruntung dari pada aku?”

Salah seorang perawi hadits berkata, “Aisyah radhiyallaahu ‘anha sangat suka jika para wanita dinikahi pada bulan Syawal.”iii

Pada hadits di atas, ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha menceritakan bahwa ia dinikahi oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam pada bulan Syawal.

Penjelasan Ulama Tentang Menikah di Bulan Syawal

Dari hadits di atas, Imam an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,

“Di dalam hadits di atas, terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama syafi’iyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini.

Aisyah radhiyallaahu ‘anha ketika menceritakan hal ini, beliau bermaksud untuk membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliah dahulu dan anggapan takhayul (sial) sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan tidak disukainya menikah, menikahkan dan membangun rumah tangga di bulan Syawal. Ini adalah salah dan tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliah.”iv

Imam an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan pandangan ulama Syafi’iyah tentang menikah di bulan Syawal. Alhasil, mereka berpandangan bahwa hal tersebut hukumnya adalah sunnah, berdasarkan hadits dari shahabiyah ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha di atas.

Larangan Berthiyarah (Menganggap Sial)

Thiyarah atau disebut juga dengan Tathayyur masih sering kita dapati di tengah-tengah kita. Thiyarah adalah merasa sial karena suatu perkara yang ia lihat atau ia dengar.v

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda,

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

“Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Setiap kita kita pasti pernah melakukannya. Namun Allah Ta’ala hilangkan itu dengan rasa tawakkal (di dalam hati)”vi

Dari hadits tersebut kita mengetahui bahwa menganggap sial suatu perkara merupakan hal yang dapat merusak akidah dan keimanan seorang mukmin. Sehingga wajib bagi kita untuk menjauhi thiyarah dan memperingatkan masyarakat di sekitar kita dari perbuatan ini.

Dalam hadits lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda,

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الْفَأْلُ الصَّالِحُ الْكَلِمَةُ الْحَسَنَةُ

“Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada thiyarah. Aku kagum dengan al-Fa’lu as-Shalih (yaitu,) perkataan yang baik.”vii

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam telah mengabarkan bahwa thiyarah itu tidak benar adanya, lalu di mana kita meletakkan kepercayaan kita? Apakah di mitos dan opini yang tersebar ataukah di sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam yang termasuk wahyu dan kebenarannya sudah bisa dipastikan. Tentu kita lebih percaya kepada sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam

Demikian pemaparan singkat kami tentang judul, benarkah disunnahkan menikah pada bulan Syawal. Semoga bermanfaat bagi kami dan ku kaum muslimin secara menyeluruh. Amin. AAA-MPS/ATH

Penulis: Abdullah al-Atsari

Referensi:

  1. Lisanul Arab Karya Imam Ibnul Manzhur rahimahullah

  2. Al-Bidayah wan Nihayah karya Imam Ibnu Katsir asy-Syafi’i rahimahullah

  3. Syarah Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah

  4. Miftah Daris Sa’adah karya Imam Muhammad bin Abi Bakr rahimahullah


i Lisanul Arab 11/377.

وشَوَّالٌ مِنْ أَسماء الشُّهُورِ مَعْرُوفٌ، اسْمُ الشَّهْرِ الَّذِي يَلِي شَهْرَ رَمَضَانَ، وَهُوَ أَول أَشهر الْحَجِّ، قِيلَ سُمِّي بتَشْوِيل لَبَنِ الإِبل وَهُوَ تَوَلِّيه وإِدْبارُه، وَكَذَلِكَ حَالُ الإِبل فِي اشْتِدَادِ الْحَرِّ وَانْقِطَاعِ الرُّطْب، وَقَالَ الْفَرَّاءُ سُمِّي بِذَلِكَ لِشَوَلانِ النَّاقَةِ فِيهِ بذَنَبها. وَالْجَمْعُ شَوَاوِيلُ عَلَى الْقِيَاسِ، وشَواوِلُ عَلَى طَرْحِ الزَّائِدِ، وشَوَّالاتٌ، وَكَانَتِ الْعَرَبُ تَطَيَّرُ مِنْ عَقْد الْمَنَاكِحِ فِيهِ، وَتَقُولُ إِن الْمَنْكُوحَةَ تَمْتَنِعُ مَنْ نَاكَحَهَا كَمَا تَمْتَنِعُ طَروقة الجَمَل إِذا لقِحَت وشالَت بذَنَبها.

ii Al-Bidayah wan Nihayah 04/570.

وَفِي دُخُولِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِهَا فِي شَوَّالٍ، رَدٌّ لِمَا يَتَوَهَّمُهُ بَعْضُ النَّاسِ مِنْ كَرَاهِيَةِ الدُّخُولِ بَيْنَ الْعِيدَيْنِ خَشْيَةَ الْمُفَارَقَةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ، وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءٍ;

iii HR. Muslim no. 73 – (1423) di dalam shahihnya.

iv Syarah Shahih Muslim 09/209.

فِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ وَاسْتَدَلُّوا بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ

v Miftah Daris Sa’adah 3/311.

التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع

vi HR. Abu Dawud no. 3910, dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Hadits Shahih (lihat Shahih Abu Dawud).

vii HR. al-Bukhari no. 5424 di dalam shahihnya, dari shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *