oleh

Bolehkah Membaca Mushaf Saat Shalat Wajib (Fardhu)?

-Fatwa-5,090 views

Para pembaca sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala, kali ini kita akan menyebutkan fatwa ulama tentang hukum membaca mushaf saat shalat dengan alasan belum hafal al-Qur’an atau khawatir salah dalam membacanya. Silakan membaca pertanyaan berikut jawaban (fatwa)nya. 

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya terkait hukum membaca mushaf saat shalat wajib. Berikut teks pertanyaan tersebut,

“Bolehkah seorang imam membaca mushaf pada shalat lima waktu, khususnya shalat subuh, karena disyariatkan untuk memanjangkan bacaan pada shalat tersebut. Ia khawatir salah atau lupa dalam membacanya.”


Baca Juga: Bolehkah Baca Quran Sambil Kerja? 


Syaikh Bin Baz rahimahullah Menjawab 

“Hal tersebut diperbolehkan apabila dibutuhkan, sebagaimana boleh membaca mushaf pada saat shalat tarawih bagi yang tidak hafal al-Qur’an. Dahulu Dzakwan maula (mantan budak) Aisyah radhiyallahu ‘anha shalat pada bulan Ramadhan dalam keadaan dia membaca mushaf. Imam al-Bukhari menyebutkannya dalam kitab shahih beliau secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanadnya) dan majzum (dengan ungkapan kalimat aktif yang menunjukkan bahwa Imam al-Bukhari menshahihkannya). 

Memanjangkan bacaan al-Qur’an saat shalat subuh adalah sunnah. Apabila seorang imam tidak hafal surat-surat mufasshal atau surat lainnya dari al-Qur’an, maka boleh baginya untuk membaca mushaf.

Namun disyariatkan baginya agar menyibukkan diri dalam menghafal al-Qur’an dan bersemangat dalam menghafalnya. Setidaknya ia menghafalkan surat-surat mufasshal sehingga dia tidak perlu membaca mushaf ketika shalat. Awal surat mufasshal adalah surat Qaf sampai akhir dari al-Qur’an. 

Barangsiapa yang berusaha untuk menghafal al-Qur’an, maka Allah Ta’ala akan memudahkan urusannya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah jadikan baginya jalan keluar.” (at-Thalaq: 2)

Dan Allah juga berfirman dalam surat lain,

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

“Dan sesungguhnya telah kami mudahkan al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (al-Qamar: 17)  1

Dari fatwa di atas, kita bisa menyimpulkan bahwasanya membaca mushaf saat shalat wajib hukumnya boleh. Namun seseorang tetap dihasung untuk berusaha menghafal al-Qur’an agar ia tidak perlu membaca mushaf ketika shalat. 

Demikianlah fatwa terkait hukum membaca mushaf saat shalat wajib. Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita dalam menghafal al-Qur’an. Amiin. (FQM/…)

Penulis: Faqih Muslimin.

Referensi: الصفحة الرئيسية (binbaz.org.sa)

 

Footnotes

  1. حكم القراءة من المصحف في صلاة الفريضة (binbaz.org.sa)

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *