Islam telah mengatur semua aspek kehidupan, termasuk berpakaian dan berhias. Salah satu aspek yang amat ditekankan adalah penggunaan hijab bagi wanita muslimah. Kewajiban berhijab tidak hanya menjadi bagian penting dari identitas, tetapi juga mencerminkan etika berpakaian wanita muslimah yang taat kepada ajaran agama. Islam menetapkan bahwa kecantikan atau perhiasan seorang wanita hanya boleh diperlihatkan kepada mahram sebagaimana yang telah diatur dalam syariat.
Namun demikian, dalam usaha untuk berhias dan tampil menawan, Islam juga mengatur batasan yang harus diperhatikan oleh wanita. Dengan berpegang pada pedoman syariat, wanita muslimah dapat memadukan antara kecantikan dengan ketundukan terhadap syariat agama.
Salah satu aspek berhias yang menjadi bagian dari mempercantik diri adalah penggunaan wig atau rambut palsu. Wig atau rambut palsu telah menjadi salah satu aksesori yang dikenal luas dan sering digunakan oleh wanita untuk mengubah penampilan rambut mereka. Meskipun rambut palsu ini dapat memberikan variasi penampilan yang menarik, namun dalam penggunaannya perlu memperhatikan batasan yang telah ditetapkan dalam Islam.
Oleh karena itu, terkait permasalahan wig telah ada bimbingan dari ulama tentang penggunaannya.
Fatwa Ulama Tentang Hukum Memakai Wig
Salah seorang ulama di Arab Saudi yang terkenal dengan keluasan ilmunya ditanya tentang hukum penggunaan wig atau rambut palsu, berikut ini pertanyaan dan jawabannya.
Salah satu aksesoris yang biasa dipakai oleh wanita untuk mempercantik diri adalah wig, yaitu rambut palsu yang dikenakan di kepala. Pertanyaannya, bolehkah bagi seorang wanita menggunakannya?
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah,
Menggunakan wig hukumnya haram. Hal ini termasuk dalam kategori menyambung rambut. Meskipun memang tidak bersambung langsung dengan rambut, tetapi wig atau rambut palsu ini membuat rambut seorang wanita terlihat lebih panjang dari ukuran aslinya. Sehingga mirip dengan perbuatan menyambung rambut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang menyambung rambut atau meminta untuk disambung rambutnya. 1
Namun, jika ada seorang wanita yang pada asalnya memang tidak memiliki rambut, mungkin karena sebab penyakit yang membuat rambutnya rontok, maka ia boleh menggunakan wig ini demi menutupi kekurangannya tersebut. Karena menurut syari’at, menghilangkan aib diperbolehkan. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang sahabat yang terpotong hidungnya pada sebuah pertempuran untuk menggunakan hidung palsu yang berbahan emas. Sehingga apabila seseorang memiliki hidung yang bengkok dan ingin meluruskannya kembali, atau ingin menghilangkan ruam hitam (di wajahnya), maka ini boleh. Adapun selain tujuan menghilangkan aib, seperti membuat tatto atau mencukur alis, hukumnya tidak boleh.
Memakai wig, meskipun atas izin dan kerelaan suami, tetap haram hukumnya. Karena tidak berlaku izin dan keridhaan dalam perkara yang Allah haramkan.”2
Penutup
Kesimpulannya, penggunaan wig atau rambut palsu bagi wanita hukumnya haram. Hal ini dianggap sebagai bentuk menyambung rambut, meskipun tidak langsung bersambung dengan rambut asli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah mengutuk wanita yang melakukan penyambungan rambut. Meskipun demikian, jika seorang wanita memiliki kondisi medis yang membuat rambutnya rontok, seperti karena penyakit, ia diperbolehkan menggunakan wig untuk menutupi kekurangannya ini. Menghilangkan aib dalam kasus seperti ini diizinkan dalam Islam.
Selain itu, dalam hukum asal penggunaan wig, meskipun atas izin suami, hukumnya tetap haram. Hal ini karena tidak berlaku izin atau kerelaan dalam perkara yang dilarang oleh Allah. Oleh karena itu, meskipun alasan atau izin mungkin diberikan, tetap tidak mengubah hukum asalnya penggunaan wig. Hal ini menegaskan pentingnya mematuhi ajaran agama dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Wallahu a’lam.
MSL/LTC/THR
Alih Bahasa: Muslim Kolaka
Referensi:
Majmu’ah As‘ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah (W. 1928 H)
Footnotes
- HR. Al-Bukhari (no. 5596) dan Muslim (no. 2124) dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم الواصلة والمستوصلة
- Majmu’ah As‘ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah hlm. 5
السؤال: من بين الأدوات التي تستخدمها المرأة لغرض التجميل ما يسمي ” بالباروكة ” وهى الشعر المستعار الذي يوضع علي الرأس، فهل يجوز للمرأة أن تستخدمها؟
الجواب: الباروكة محرمة وهي داخلة في الوصل وإن لم يكن وصلا، فهي تظهر رأس المرأة علي وجه أطول من حقيقته فتشبه الوصل، فلقد لعن النبي صلى الله عليه وسلم الواصلة والمستوصلة1. لكن إن لم يكن علي راس المرأة شعر أصلا كأن تكون قرعاء فلا حرج من استعمال الباروكة ليست العيب، لأن إزالة العيوب جائزة، ولهذا أذن النبي صلى الله عليه وسلم لمن قطعت أنفه في إحدى الغزوات أن يتخذ أنفا من ذهب، ومثل أن يكون في أنفه اعوجاج فيعدله، أو إزالة بقعة سوداء مثلا، فهذا لا بأس به.
أما إن كان لغير إزالة عيب كالوشم والنمص مثلا فهذا هو الممنوع، واستعمال الباروكة حتى لو كان بإذن الزوج ورضاه حرام، لأنه إذن ولا رضا فيما حرمه الله.











Komentar