Islam adalah agama yang penuh dengan kasih sayang kepada pemeluknya. Di antara contoh bentuk kasih sayang tersebut adalah ajaran/syariat tayammum. Tayammum merupakan salah satu cara bersuci dengan menggunakan benda selain air (yang telah ditentukan) pada kondisi-kondisi khusus.
Tayammum merupakan keistimewaan dan kemudahan bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak diberikan kepada satu umat pun sebelum beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dijadikan bagiku bumi (tanah) seluruhnya sebagai masjid (tempat beribadah) dan sarana untuk bersuci.”1
Lalu apakah yang dimaksud dengan tayammum? Bagaimanakah tata caranya? Mari kita ikuti bersama!
Apa Itu Tayammum?
Definisi tayammum dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu:
Pengertian Secara Bahasa
Secara bahasa, makna tayammum adalah “al-qashdu” yang berarti maksud atau tujuan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Maka janganlah kalian meniatkan sesuatu yang jelek itu untuk kalian sedekahkan.” (Al-Baqarah: 267)2
Pengertian Secara Istilah Fikih
Adapun tayammum jika ditinjau dari segi fikih (istilah) maka maknanya adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala.3
Sehingga makna tayammum menurut bahasa dan istilah adalah bersuci menggunakan “sha’id”, yaitu bagian paling atas pada tanah4 atau debu yang suci, sebagai salah satu media pengganti air.
Dalil-Dalil Disyariatkannya Tayammum
Tayammum merupakan bentuk keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan bagi para hamba-Nya dalam kondisi tertentu. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Maka apabila kalian tidak mendapati air bertayammumlah menggunakan debu yang suci, kemudian usaplah wajah dan kedua tangan kalian.” (An-Nisa’: 43)
Dan pada ayat lainnya Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
“Maka apabila kalian tidak mendapati air, bertayammumlah menggunakan debu yang suci, kemudian usaplah wajah dan kedua telapak tangan kalian darinya.” (Al-Maidah: 6)
Kedua ayat ini menerangkan kapan seorang muslim diperbolehkan melakukan tayammum untuk bersuci sebagai pengganti wudhu, yaitu ketika ia tidak menemukan air atau ketika sakit sehingga tidak memungkinkan menggunakan air.
Dalil dari Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Setelah kita mengetahui dalil tentang tayammum dari al-Qur’an, maka berikut ini adalah dalil dari as-sunnah sebagai penegas terhadap hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu sebuah hadis yang dibawakan oleh sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,
“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memukulkan kedua telapak tangannya ke tanah kemudian meniupnya, lalu mengusap dengan telapak tangannya tersebut wajah dan kedua tangannya.”5
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada sahabatnya tentang tata cara tayammum saat tidak menemukan air.
Dari keterangan beberapa dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tayammum sebagai pengganti wudhu adalah disyariatkan dan diperbolehkan ketika seseorang tidak menemukan air atau sakit yang tidak memungkinkan anggota tubuhnya tersentuh air.
Dengan Apa Tayammum Dilakukan?
Tayammum diposisikan sebagai ibadah pengganti wudhu dalam bersuci sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat dan yang lainnya. Lalu apakah ada media khusus yang bisa dijadikan sebagai alat untuk bertayammum?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“… sedangkan kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan menggunakan debu yang suci.” (An-Nisa’: 43)
Yang menjadi dasar pendalilan dari ayat ini adalah lafazh صَعِيدًا. Dalam makna yang lebih luas, lafazh tersebut berarti segala sesuatu yang berada di atas muka bumi. Dengan demikian, termasuk di dalamnya tanah, kerikil, batu, dan berbagai jenis tumbuhan.
Namun, lafazh صَعِيدًا juga dimaknai secara lebih spesifik, yaitu debu. Pendapat ini didukung oleh beberapa nash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, antara lain:
- Firman Allah Ta’ala,
“Maka dia menjadi debu yang licin.” (Al-Kahfi: 40)
- Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Dan dijadikan bagi kami bumi seluruhnya sebagai masjid dan debunya sebagai salah satu media untuk bersuci apabila kami tidak menemukan air.”6
“الصعيد” adalah debu yang halus, sedangkan “الطيب” adalah halal atau suci (tidak najis). Maka penyebutan turbah (debu) secara khusus sebagai media untuk bersuci di sini adalah dalam konteks menyebut nikmat yang Allah Ta’ala anugerahkan sebagai pengganti air. Jika saja ada media lainnya (selain debu) yang dapat menggantikan air, niscaya akan disebutkan beriringan dengan debu.7
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa media tayammum itu berupa tanah atau debu yang suci. Hal ini didukung oleh penyebutan sha’id dalam ayat tayammum dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara khusus menyebutkan turbah (tanah) sebagai media untuk bersuci.
Tata Cara Tayammum Sesuai Sunnah
Sebagai seorang muslim hendaknya saat akan bertayammum memperhatikan tata cara berikut agar dapat bersuci sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Berniat di dalam hati
Niat dalam tayammum sama seperti dalam ibadah lainnya, yaitu tidak perlu dilafazhkan di lisan dan cukup di dalam hati. Karena demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita.
- Membaca Basmalah
Berikutnya adalah membaca “بسم الله” sebagaimana saat hendak berwudhu, tanpa membaca dzikir-dzikir lainnya.
- Menepukkan kedua telapak tangan di atas debu yang suci
Tata cara berikutnya adalah menepukkan kedua telapak tangan di atas debu yang suci satu kali. Karena demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan.
- Meniup telapak tangan jika debu yang menempel tebal
Menurut sebagian ulama jika debu yang menempel tebal dan banyak maka disunnahkan untuk meniupnya agar debu yang menempel tadi berkurang.
- Mengusap wajah dan tangan satu kali
Mengusap wajah sebagaimana batasan dalam berwudhu dan mengusap kedua tangan meliputi telapak tangan dan punggungnya sampai batas pergelangan.
Hal ini sebagaimana hadits yang dibawakan oleh sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,
“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memukulkan kedua telapak tangannya ke tanah kemudian meniupnya, lalu mengusap dengan telapak tangannya wajah dan kedua tangannya.”8
Demikianlah pengertian tayammum dan tata caranya sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk senantiasa beramal sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.(AAJ/AAA/ATH)
Penulis: Abdurrahman Aufi
Referensi:
- Al-Quranul Karim.
- Shahih Bukhari, karya imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari (w. 256 H) rahimahullah.
- Shahih Muslim, karya imam Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi (w. 261 H) rahimahullah.
- Fiqhul Lughah wa Sirrul ‘Arabiyyah, karya Abdul Malik bin Muhammad bin Ismail Abu Manshur ats-Tsa’alabi (w. 429 H) rahimahullah.
- Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, karya Al-Imam Abul Fida’ Isma’il bin Umar Ibnu Katsir (w. 774 H) rahimahullah.
- Majmu’ Fatawa Ibni Baz, karya al-‘Allamah Abdul Aziz bin Abdillah (w. 1420 H) rahimahullah.
- Al-Fiqhul Muyassar, kumpulan karya para ulama’.
Footnotes
- HR. Bukhari dan selainnya No. 335, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma
- Lihat al-Mughni 1/310
- Lihat al-Mughni 1/310
- Lihat Fiqhul Lughah wa Sirrul ‘Arabiyyah hlm. 197
- HR. Bukhari No. 338 dan Muslim No. 368, dari sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu
- HR. Muslim No. 522, dari sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu
- Lihat Tafsir Ibni Katsir 2/318وَالصَّعِيدُ قِيلَ: هُوَ كُلُّ مَا صَعِدَ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ، فَيَدْخُلُ فِيهِ التُّرَابُ، وَالرَّمْلُ، وَالشَّجَرُ، وَالْحَجَرُ، وَالنَّبَاتُ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ. وَقِيلَ: مَا كَانَ مِنْ جِنْسِ التُّرَابِ فَيُخْتَصُّ التُّرَابُ وَالرَّمْلُ وَالزَّرْنِيخُ، وَالنَّوْرَةُ، وَهَذَا مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ. وَقِيلَ: هُوَ التُّرَابُ فَقَطْ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَأَصْحَابِهِمَا، وَاحْتَجُّوا بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا} [الْكَهْفِ: 40] أَيْ: تُرَابًا أَمْلَسَ طَيِّبًا، وَبِمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ، وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا، وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ” وَفِي لَفْظٍ: “وَجُعِلَ تُرَابُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ”. قَالُوا: فَخَصَّصَ الطَّهُورِيَّةَ بِالتُّرَابِ فِي مَقَامِ الِامْتِنَانِ، فَلَوْ كَانَ غَيْرُهُ يَقُومُ مَقَامَهُ لَذَكَرَهُ مَعَهُ. وَالطَّيِّبُ هَاهُنَا قِيلَ: الْحَلَالُ. وَقِيلَ: الَّذِي لَيْسَ بِنَجَسٍ
- HR. Bukhari No. 338 dan Muslim No. 368, dari sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu
- Lihat Al-Fiqhul Muyassar hlm. 34وكيفيته: أن ينوي، ثم يُسَمِّي، ويضرب الأرض بيديه ضربة واحدة، ثم ينفخهما -أو ينفضهما- ثم يمسح بهما وجهه ويديه إلى الرسغين؛ لحديث عمار وفيه: (التيمم ضربة للوجه والكفين)، وحديث عمار أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قال له: (إنما كان يكفيك أن تصنع هكذا) فضرب بكفه ضربة على الأرض، ثم نفضها، ثم مسح بهما ظهر كفه بشماله، أو ظهر شماله بكفه، ثم مسح بهما وجههMajmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah 29/99الطريقة الصحيحة بينها النبي صلى الله عليه وسلم في حديث عمار بن ياسر في الصحيحين قال له: «إنما يكفيك أن تقول بيديك هكذا، ثم ضرب بهما الأرض (ضرب بهما الأرض: أي: بكفيه) ، ثم مسح بهما وجهه وكفيه » ، وهذا مطابق لقوله سبحانه: {فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ}، فإذا كان في السفر وليس عنده ماء أو مريض لا يستطيع استعمال الماء ضرب بكفيه الأرض ضربة واحدة – ضربة خفيفة -، ثم مسح بهما وجهه وكفيه، وإذا علق فيها تراب نفخ فيهما ثم مسح بهما وجهه وكفيه، هكذا المشروع، يكفي ضربة واحدة، هذه هي السنة.وإذا ضرب ضربتين إحداهما لوجهه والأخرى لكفيه لا بأس، لكن الأفضل والسنة ضربة واحدة كما في حديث عمار، يضرب بهما الأرض، أو إذا كان عنده إناء فيه تراب أو ما أشبه ذلك يضرب بهما بالتراب، ثم يمسح بهما وجهه وكفيه، هذا هو التيمم الشرعي بنية الطهارة، ويسمى الله يقول: بسم الله، كما يسمي في الماء عند الوضوء، وإذا ضرب بهما التراب ومسح بهما وجهه وكفيه، ثم قال: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين، كما يفعل في الماء؛ لأن هذا يقوم مقام الماء










Komentar