oleh

Ringkasan Fikih Haji dan Umrah Bag. 1

-Fikih-1,535 views

Haji merupakan amalan mulia yang Allah syariatkan bagi hamba-Nya dan merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dan umrah bukanlah amalan yang kecil, karena keduanya membutuhkan usaha yang besar, baik dari segi fisik maupun finansial.

Dalam ayat 97 dari Surah Ali ‘Imran, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji. Allah Ta‘ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Ali ‘Imran: 97)

Dalam ibadah haji, terdapat banyak hal yang perlu kita kaji lebih mendalam. Hal ini penting agar ketika seseorang diberi taufik untuk menunaikan haji dan umrah, ia dapat melaksanakannya sesuai tuntunan Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya.

Melalui artikel ringkas ini, akan kami jelaskan fikih seputar haji dan umrah beserta hukum-hukum yang berkaitan dengannya, dimulai dari definisi, hukum, syarat, kewajiban, hingga manasik yang perlu diketahui.

Definisi Haji Secara Bahasa dan Syariat

Secara bahasa, haji berarti al-qashdu (menyengaja atau menuju sesuatu), sebagaimana ungkapan:

 حَجَجْتُ الشَّيْءَ أَحُجُّهُ حَجًّا إِذَا قَصَدْتُهُ

“Aku mendatangi sesuatu itu, aku benar-benar mendatanginya apabila aku menuju kepadanya.”

Imam al-Azhari rahimahullah berkata,

وَأَصْلُ الحَجِّ مِنْ قَوْلِكَ: حَجَجْتُ فُلَانًا أَحُجُّهُ حَجًّا إِذَا عُدْتَ إِلَيْهِ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى

“Dan asal kata haji adalah dari ucapanmu: hajajtu fulānan aḥujjuhu ḥajjan, yaitu apabila engkau kembali mendatanginya berulang kali (sekali setelah yang lain).”

Sehingga dikatakanlah hajjul baiti (حَجُّ البَيْتِ), karena manusia mengunjungi Baitullah Ka’bah di setiap tahunnya. 1

Sedangkan haji menurut tinjauan syariat adalah:

التَعَبُّدُ للهِ بِأَدَاءِ المَنَاسِكِ فِي مَكَانٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ، عَلَى مَا جَاءَ فِي سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Beribadah kepada Allah dengan melaksanakan rangkaian manasik (ibadah haji/umrah) di tempat tertentu dan pada waktu tertentu, sesuai dengan tuntunan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” 2

Adapun pengertian Umrah secara bahasa adalah az-Ziyarah (mengunjungi/menziarahi). Sedangkan menurut tinjauan syariat adalah,

زِيَارَةُ البَيْتِ العَتِيْقِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ، بِإِحْرَامٍ، وَطَوَافٍ، وَسَعْيٍ، وَحَلْقٍ أَوْ تَقْصِيْرٍ، ثُمَّ تَحَلَّلَ

“Mengunjungi al-Baitul ‘Atiq (Ka’bah) dengan tata cara khusus, yaitu dengan berihram, melakukan thawaf, sa’i, serta mencukur gundul atau memendekkan rambut, kemudian bertahallul (keluar dari ihram).” 3


Baca Juga: Dahulukan Haji atau Nikah?


Hukum Haji dan Umrah

Para ulama sepakat bahwa haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, keamanan, dan yang lainnya. Karena, haji merupakan amalan yang sangat besar dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ 

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Ali ‘Imran: 94)

Pada penggalan ayat ini, sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

وَالسَّبِيْلُ أَنْ يَصِحَّ بَدَنُ العَبْدِ وَيَكُوْنَ لَهُ ثَمَنُ زَادٍ وَرَاحَلَةٍ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُجْحَفَ بِهِ

“Dan yang dimaksud dengan sabil adalah bahwa badan seseorang sehat, dan ia memiliki biaya untuk bekal dan kendaraan, tanpa memberatkannya (atau tanpa menimbulkan kesulitan baginya).” 4

Demikian pula dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan akan hal ini yaitu,

أَيُّهَا النَّاسُ! قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ” فقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا. فقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم” “لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ. لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Wahai sekalian manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah!” Lalu seorang laki-laki bertanya, ‘Apakah kewajiban haji tersebut dilakukan setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Maka beliau diam, hingga orang itu mengulanginya tiga kali.
>
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Seandainya aku mengatakan ‘Ya’, niscaya itu akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.”’ 5

Begitu pula dengan umrah, hukumnya wajib bagi siapa saja yang mampu untuk menunaikannya walaupun sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah: 196)

يَا رَسُولَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ؟ قَالَ: ” نَعَمْ، ‌عَلَيْهِنَّ ‌جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

“Seorang wanita bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban jihad atas para wanita?’ Beliau menjawab, ‘Ya, atas mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.’’’ 6

Setelah mengetahui agungnya ibadah haji dan besarnya nilai kewajiban yang ada padanya, maka hendaknya setiap muslim bersegera untuk memenuhi panggilan Rabbnya, dengan menunaikan ibadah haji ke Baitullah al-Haram apabila syarat dan ketentuan yang mewajibkannya untuk berhaji telah terpenuhi, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‌تَعَجَّلُواْ ‌إِلَى ‌الحَجِّ –يَعْنِي الفَرِيْضَةَ– فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِيْ مَا يَعْرِضُ لَهُ

“Bersegeralah kalian menuju haji — yaitu haji yang wajib — karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya.” 7

Adapun pembahasan fikih haji dan umrah, serta yang lainnya akan dilanjutkan pada artikel berikutnya, biidznillah. Semoga bermanfaat. wabillahi taufiq. (RGA/ASP/AAK)

Penulis: Rasyid Ghani

Referensi:

  • Al-Qur’anul Karim
  • Shahih Muslim
  • ‘Umadatul Qari, karya Imam Badruddin al-‘Aini rahimahullah
  • Kitab al-‘Umrah wal Hajju waz Ziyārah fī Dhau’il Kitābi was Sunnah
  • Jami’ul Bayan karya Imam ath-Thabari rahimahullah
  • Musnad Ahmad
  • Sunan Ibnu Majah
  • Sunan al-Kubra karya Imam al-Baihaqi rahimahullah
  • Irwaul Ghalil karya Imam al-Albani rahimahullah
  • Shahih Sunan Ibnu Majah karya Imam al-Albani rahimahullah
  • Al-Fiqhul Muyassar

 

Footnotes

  1. Lihat kitab ‘Umadatul Qari, karya Imam Badruddin al-‘Aini rahimahullah 9/121
  2. Lihat al-Fiqhul Muyassar hal. 1/171
  3. Lihat kitab al-‘Umrah wal Hajju waz Ziyārah fī Dhau’il Kitābi was Sunnah hal. 5
  4. HR. Al-Baihaqi 4/331 dan dinukil dari penjelasan Imam ath-Thabari di dalam tafsirnya Jami’ul Bayan 5/610
  5. HR. Muslim No. 1337, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  6. HR. Ahmad di dalam Musnadnya 6/165, Ibnu Majah No. 2901 dan dishahihkan oleh Imam al-Albani rahimahullah di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah No. 2362, dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
  7. HR. Ahmad No. 2827 dan dihasankan oleh Imam al-Albani rahimahullah di dalam kitab al-Irwa’ No. 990, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *