oleh

Mengenal Nifaq dalam Islam: Pengertian, Bahaya, dan Urgensi Mewaspadainya

Nifaq atau kemunafikan merupakan salah satu penyakit hati yang paling berbahaya. Ia adalah sifat tercela yang telah ada sejak dahulu dan menjadi sebab kebinasaan pelakunya. Betapa tidak, sifat nifaq dapat mengantarkan seseorang ke tempat yang paling rendah di dalam neraka, yaitu seburuk-buruk tempat kembali. Allah Ta’ala berfirman,

 إِنَّ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ فِي ٱلدَّرۡكِ ٱلۡأَسۡفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمۡ نَصِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu berada di tempat paling dasar dari neraka, dan engkau tidak akan mendapatkan seorang penolong pun untuk mereka.” (An-Nisa’: 145)

Mengetahui besarnya bahaya dan dahsyatnya ancaman penyakit hati yang satu ini semestinya mendorong setiap muslim untuk mengenal hakikat nifaq, memahami ciri-cirinya, serta mempelajari berbagai penjelasan para ulama yang berkaitan dengannya agar dapat mewaspadainya dan menjauhkan diri dari sifat yang sangat tercela tersebut.

Mengapa Seorang Mukmin Harus Takut Terhadap Nifaq?

Rasa takut terjatuh ke dalam nifaq bukanlah tanda lemahnya iman. Sebaliknya, hal itu merupakan bukti hidupnya hati seorang mukmin dan kesempurnaan rasa takutnya kepada Allah Ta’ala. Di antara buktinya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah tentang keadaan para sahabat. Beliau berkata,

 “Aku telah menjumpai tiga puluh sahabat Rasulullah ﷺ. Seluruhnya merasa khawatir apabila kemunafikan menimpa dirinya. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengaku bahwa imannya setara dengan iman Malaikat Jibril dan Mikail.” 1

Atsar ini menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah merasa aman dari tertimpa fitnah nifaq. Mereka senantiasa mengoreksi niat dan amal mereka, padahal merekalah orang-orang yang telah dipersaksikan keimanannya oleh Rasulullah ﷺ dan diridhai oleh Allah Ta’ala.

Demikian pula Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Meskipun termasuk sahabat yang paling utama dan telah dijamin masuk surga, beliau tetap merasa khawatir sifat nifaq ada pada diri beliau. Karena itu, beliau pernah bertanya kepada Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu —pemegang rahasia Rasulullah ﷺ— tentang nama-nama orang munafik: 

“Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut namaku di antara mereka?” 2

Padahal, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu adalah khalifah kedua kaum muslimin, salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, serta manusia paling mulia setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Namun, kedudukan yang begitu tinggi itu tidak membuat beliau merasa aman dari fitnah nifaq. Justru rasa takut yang semakin mendorong beliau untuk senantiasa mengoreksi diri.

Demikian pula sahabat mulia Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu. Beliau sering memohon kepada Allah agar dilindungi dari sifat nifaq. Ketika ditanya mengapa beliau begitu mengkhawatirkannya, beliau menjelaskan bahwa hati manusia berada di antara jari-jari Ar-Rahman sehingga seseorang dapat berubah dalam waktu yang singkat dan bisa terjatuh ke dalam kesesatan setelah sebelumnya berada di atas petunjuk. Oleh karena itu, seorang mukmin tidak sepantasnya merasa aman dari fitnah nifaq, tetapi hendaknya senantiasa memohon keteguhan hati kepada Allah Ta’ala.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah juga berkata,

“Tidaklah seseorang takut terhadap sifat nifaq kecuali ia adalah seorang mukmin, dan tidaklah seseorang merasa aman darinya kecuali ia adalah seorang munafik.” 3

Perkataan ini menjadi sebuah kaidah penting dalam memahami sikap seorang mukmin terhadap dirinya sendiri. Seorang mukmin senantiasa merasa khawatir amalnya tidak diterima oleh Allah Ta’ala dan takut terjatuh ke dalam sifat nifaq. Adapun orang munafik, ia justru merasa aman, tidak mau mengoreksi dirinya, dan menyangka bahwa dirinya telah berada di atas keselamatan.


Baca Juga: Tanda-tanda Kemunafikan


Pengertian Nifaq Secara Bahasa

Nifaq atau kemunafikan secara bahasa berasal dari kata النِّفَاقُ (an-nifāq), yang merupakan mashdar dari kata نَافَقَ – يُنَافِقُ – مُنَافَقَةً وَنِفَاقًا.

Para ahli bahasa menjelaskan bahwa kata nifaq diambil dari istilah النَّافِقَاء (an-nāfiqā’), yaitu salah satu lubang persembunyian hewan yarbu’ (sejenis tikus gurun). Hewan ini memiliki dua pintu keluar pada liang persembunyiannya. Apabila diburu melalui salah satu pintu, ia akan melarikan diri melalui pintu yang lainnya. Karena itu, kata nifaq digunakan untuk menggambarkan tentang seseorang yang menampakkan sesuatu, tetapi ia menyembunyikan sesuatu yang lain.

Ada pula yang berpendapat bahwa kata nifaq berasal dari النَّفَقُ (an-nafaq), yaitu terowongan atau lorong bawah tanah yang memiliki jalan tembus dan digunakan sebagai tempat berlindung atau bersembunyi. Makna ini juga mengandung isyarat bahwa seorang munafik memiliki “dua jalan”: ia menampakkan keimanan di hadapan manusia, namun menyembunyikan kekufuran atau keburukan di dalam hatinya. 4

Pengertian Nifaq Menurut Syariat

Adapun pengertian nifaq menurut syariat adalah menampakkan keislaman dan kebaikan, tetapi menyembunyikan kekufuran dan keburukan. Definisi ini merupakan pengertian umum yang mencakup dua jenis nifaq yang nanti akan dijelaskan.

Nifaq dinamakan demikian karena pelakunya seakan-akan masuk ke dalam syariat Islam melalui satu pintu, namun keluar darinya melalui pintu yang lain. Ia menampakkan keimanan di hadapan manusia, tetapi menyembunyikan kekafiran dan permusuhan terhadap Islam di dalam hatinya. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala memperingatkan tentang bahaya nifaq dalam firman-Nya:

اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.” (At-Taubah: 67)

Al-Fāsiqun di sini maksudnya adalah orang-orang yang keluar dari jalan kebenaran dan masuk ke jalan kesesatan. 5

Pembagian Jenis Nifaq

Tadi sudah sempat disinggung bahwa nifaq terbagi menjadi dua jenis yang tentu pembagian ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang kemudian dijelaskan oleh para ulama.

Nifaq secara garis besar terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Nifaq Akbar (i’tiqadhi)
  2. Nifaq Asghar (‘amali)

Nifaq akbar adalah nifaq yang kaitannya erat dengan permasalahan keyakinan. Sedangkan nifaq asghar kaitannya dengan amalan perbuatan.

Adapun untuk rincian dari dua jenis nifaq di atas, insya Allah akan dilanjutkan di artikel berikutnya biidznillah. Semoga bermanfaat. (RGA/LTC/ATH)

Penulis: Rasyid Ghani

Referensi:

  • Al-Qur’anul Karim
  • Shahih al-Bukhari
  • Jami’ul ‘Ilmi wal Hikam karya Imam Ibnu Rajab rahimahullah
  • An-Nihayah fii Gharibil Hadits wal Atsar karya Imam Ibnul Atsir rahimahullah
  • Aqidatus Salaf 
  • Tafsir Ibnu Katsir

Footnotes

  1. HR. Al-Bukhari 1/18
  2. Musnad Ahmad No. 26659
  3. HR. Al-Bukhari 1/18
  4. Lihat An-Nihayah fii Gharibil Hadits wal Atsar 5/98

    نَافَقَ يُنَافِقُ مُنَافَقَةً ونِفَاقاً، وَهُوَ مَأْخُوذٌ مِنَ النَّافِقَاءِ: أحَد جِحَرة اليَرْبوع، إِذَا طُلِب مِنْ واحِدٍ هرَب إِلَى الآخَر، وخرَج مِنْهُ. وَقِيلَ: هُوَ مِنَ النَّفَقِ: وَهُوَ السَّرَب الَّذِي يُسْتَتَر فيهِ، لِسَتْرِه كُفْرَه.

  5. Tafsir Ibnu Katsir 4/311,

    «الخارجون عن طريق الحق الداخلون في طريق الضلالة»

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *