Di antara syubhat yang sering diulang oleh sebagian kaum orientalis, kelompok Rafidhah, dan para penyeru syubhat adalah ucapan:
“Lihatlah para sahabat! Baru beberapa saat setelah Rasulullah ﷺ wafat, mereka sudah bertikai, berebut kekuasaan, bahkan saling membunuh.”
Kalimat seperti ini sengaja disusun untuk menjatuhkan kehormatan para sahabat Nabi ﷺ dan menggoyahkan kepercayaan kaum muslimin terhadap generasi terbaik umat ini. Padahal, Allah Ta’ala telah memuji mereka dalam banyak ayat. Demikian pula, Rasulullah ﷺ memberikan persaksian bahwa mereka adalah sebaik-baik generasi.
Pada artikel ringkas ini, insyaAllah kami akan menyajikan tiga hal penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat kaum muslimin agar terhindar dari berbagai klaim negatif terhadap para sahabat.
Pertama: Musyawarah Para Sahabat di Saqifah Bani Sa’idah Merupakan Bentuk Menjaga Maslahat Umat
Setelah Rasulullah ﷺ wafat pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awwal tahun 11 H, kaum muslimin menghadapi situasi yang sangat genting. Wafatnya Rasulullah ﷺ bukan hanya menjadi musibah besar bagi umat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan di tengah ancaman internal maupun eksternal. Di Jazirah Arab mulai tampak gejala kemurtadan pada sebagian kabilah, muncul orang-orang yang mengaku sebagai nabi, serta ancaman dari kekuatan Romawi dan Persia yang senantiasa mengintai kaum muslimin.
Dalam kondisi demikian, sebagian kaum Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah untuk membahas siapa yang akan memimpin kaum muslimin setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Mendengar hal tersebut, Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin al-Khaththab, dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah segera mendatangi mereka. Terjadilah dialog dan musyawarah yang berlangsung dengan penyampaian hujah dari masing-masing pihak, bukan peperangan ataupun perebutan kekuasaan.
Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mengemukakan bahwa kepemimpinan umum bagi kaum muslimin hendaknya berada di tangan Quraisy, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Para pemimpin itu berasal dari Quraisy.”
Dalam riwayat lain, beliau berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya urusan (kepemimpinan) ini berada pada Quraisy.”
Mendengar penjelasan tersebut, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu segera membaiat Abu Bakar, kemudian diikuti oleh kaum Muhajirin dan Anshar. Pada hari berikutnya dilakukan baiat umum di Masjid Nabawi sehingga kaum muslimin memiliki pemimpin yang sah sebelum timbul perpecahan yang lebih luas.
Para ulama menjelaskan bahwa tindakan para sahabat tersebut merupakan bukti besarnya perhatian mereka terhadap kemaslahatan umat.
Imam an-Nawawi rahimahullah menegaskan: “Adanya ijma’ ulama bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib.” Kemudian beliau menjelaskan bahwa proses musyawarah yang terjadi di Saqifah tidak bertentangan dengan ijma’ tersebut karena para sahabat tidak meninggalkan kewajiban mengangkat imam, melainkan sedang bermusyawarah untuk menentukan siapa yang paling berhak dibaiat. Beliau berkata,
“Tidak ada hujah dengan alasan bahwa para sahabat sempat kosong dari pemimpin/khalifah selama proses musyawarah di hari Saqifah, karena mereka bukan meninggalkan kewajiban mengangkat khalifah, tetapi sedang berusaha menentukan kepada siapa baiat akan diberikan.” 1
Peristiwa Saqifah ini justru menunjukkan bahwa para sahabat lebih mengedepankan penjagaan terhadap persatuan umat dan keberlangsungan pemerintahan Islam. Mereka memahami bahwa membiarkan kaum muslimin tanpa pemimpin akan membuka pintu mafsadat yang jauh lebih besar daripada segera bermusyawarah untuk menetapkan seorang khalifah. Karena itu, musyawarah di Saqifah bukanlah bentuk perebutan kekuasaan, melainkan penerapan prinsip syariat dalam menjaga agama, persatuan umat, dan kemaslahatan kaum muslimin.
Ketika Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaidah datang, mereka bermusyawarah dengan penuh adab. Terjadi dialog dan penyampaian pendapat, bukan peperangan.
Maka, setelah Abu Bakar menyampaikan dalil-dalil tentang kepemimpinan Quraisy, Umar bin Khaththab segera membaiat Abu Bakar, kemudian seluruh kaum muslimin pun turut membaiat beliau. 2
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Para ulama telah berijma’ bahwa wajib bagi kaum muslimin mengangkat seorang khalifah, dan kewajiban tersebut berdasarkan syariat, bukan akal.” 3
Jadi, musyawarah yang terjadi kala itu merupakan penerapan kewajiban syariat untuk menjaga persatuan umat, bukan ajang berebut kekuasaan.
Kedua: Penjelasan Terkait Perang yang Terjadi
Berdasarkan sejarah yang shahih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa peperangan yang terjadi di antara sebagian sahabat setelah terbunuhnya Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu bukanlah peperangan karena ambisi kekuasaan, melainkan karena perbedaan ijtihad dalam menegakkan qishash terhadap para pembunuh Utsman. Dan itu terjadi bukan beberapa saat setelah wafatnya Rasulullah, melainkan setelah wafatnya Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.
Urutan Sejarah
Adapun urutan sejarahnya sebagai berikut:
- 11 H — Rasulullah ﷺ wafat
- Terjadi musyawarah di Saqifah.
- Abu Bakar dibaiat.
- Tidak ada peperangan di antara para sahabat.
- 11–13 H — Masa Abu Bakar ash-Shiddiq
- Perang Riddah, memerangi orang-orang murtad.
- Memerangi Musailamah al-Kadzdzab dan nabi palsu lainnya.
- Tidak ada perang antara Ali, Abu Bakar, Umar, atau sahabat lainnya.
- 13–23 H — Masa Umar bin al-Khaththab
- Futuhat ke Irak, Syam, Mesir, dan Persia.
- Tidak terjadi perang di antara para sahabat.
- 23–35 H — Masa Utsman bin Affan
- Pada akhir pemerintahannya muncul fitnah dan pemberontakan.
- Utsman dibunuh pada tahun 35 H.
- 36 H — Perang Jamal
- Terjadi antara pasukan Ali bin Abi Thalib dengan pasukan yang dipimpin oleh Aisyah, Thalhah, dan az-Zubair.
- Latar belakangnya adalah persoalan penanganan terhadap para pembunuh Utsman. Perang ini terjadi karena terdapat sekelompok kaum Khawarij di kubu Ali bin Abi Thalib dan kubu Thalhah. Kaum tersebut khawatir apabila mereka (dua kubu ini) berdamai, maka orang-orang Khawarij akan ditindak karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan Utsman bin Affan.
Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam sebuah kisah:
“Ketika berita tentang terbunuhnya Utsman sampai kepada Aisyah, sementara bersama beliau ada Thalhah dan Az-Zubair, mereka pun berangkat menuju Bashrah. Mereka menginginkan perdamaian di tengah manusia dan penyatuan kalimat kaum muslimin.
Ali radhiyallahu ‘anhu mengutus putranya al-Hasan dan Ammar bin Yasir ke Kufah untuk meminta bantuan kepada penduduknya agar bersama beliau. Maka, mereka pun memenuhi seruan tersebut.
Kemudian Ali berangkat dari Madinah bersama sekitar tujuh ratus orang. Di Dzi Qar beliau bertemu dengan al-Hasan. Setelah itu, Thalhah dan Az-Zubair tiba di dekat Bashrah. Di kedua kubu terdapat sekelompok orang dari Khawarij. Mereka khawatir apabila kedua pihak berdamai, maka mereka akan ditindak karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan Utsman. Karena itu, mereka mengobarkan peperangan di antara kedua kubu tanpa sepengetahuan dan tanpa kehendak kedua belah pihak.
Peristiwa itu kemudian dikenal sebagai Perang Jamal, karena ketika itu Aisyah berada di dalam sebuah tandu (haudaj) yang diletakkan di atas seekor unta, dan unta tersebut terluka pada hari itu.
Ali memerintahkan agar tandu itu dibawa turun. Maka Muhammad bin Abi Bakr bersama Ammar bin Yasir membawanya. Muhammad memasukkan tangannya ke dalam tandu. Aisyah berkata,
“Siapa ini? Apakah engkau ingin melanggar kehormatan istri Rasulullah ﷺ? Semoga Allah membakarmu dengan api!”
Muhammad menjawab,
“Wahai saudariku, itu hanyalah ucapanmu yang biasa diucapkan ketika marah.”
Maka perkara itu pun selesai. Perang Jamal terjadi pada bulan Jumadal Akhirah tahun 36 Hijriah.” 4
- 37 H — Perang Shiffin
- Terjadi antara pasukan Ali dan pasukan Mu’awiyah.
- Latar belakang utamanya juga berkaitan dengan tuntutan qishash terhadap pembunuh Utsman dan persoalan baiat.
Akar Permasalahan
- Tragedi Terbunuhnya Utsman bin Affan
Awal mula fitnah besar ini berakar dari terbunuhnya Khalifah ke-3, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, pada tahun 35 H oleh sekelompok pemberontak.
Peristiwa tragis ini memicu kekosongan kekuasaan dan luka mendalam di kalangan umat Islam. Setelah itu, mayoritas sahabat membaiat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu sebagai Khalifah ke-4.
- Perbedaan Ijtihad Antara Sahabat Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan
Setelah Ali menjadi khalifah, timbul perbedaan pandang yang sangat tajam antara kubu Ali bin Abi Thalib dan kubu Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu (yang saat itu menjabat sebagai gubernur Syam sekaligus kerabat dekat Utsman):
- Sikap Ali bin Abi Thalib: Beliau memprioritaskan stabilitas negara, menyatukan barisan umat Islam, dan mengukuhkan kekhalifahan terlebih dahulu. Setelah kondisi aman dan pemerintahan solid, barulah para pelaku pembunuhan terhadap Utsman ditindak secara hukum.
- Sikap Muawiyah bin Abi Sufyan: Beliau menuntut agar keadilan segera ditegakkan dengan menangkap dan merajam/menghukum mati para pembunuh Utsman terlebih dahulu sebelum beliau dan penduduk Syam memberikan baiat secara penuh kepada Ali.
Perbedaan ini murni berlandaskan ijtihad politik dan hukum, bukan karena perebutan kekuasaan atau kebencian personal. 5
Syaikhul Islam Abul Abbas rahimahullah berkata,
“Dan (di saat itu) Muawiyah tidak pernah mengklaim dirinya sebagai khalifah. Ketika memerangi Ali, beliau belum dibaiat sebagai khalifah dan tidak menganggap bahwa dirinya sebagai seorang khalifah, serta tidak pula merasa diri beliau berhak menjadi khalifah. Muawiyah mengakui hal tersebut kepada orang yang bertanya kepada beliau tentangnya.” 6
Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Ahlus Sunnah telah bersepakat tentang wajibnya menahan diri dari mencela seorang pun dari para sahabat disebabkan peristiwa tersebut, karena mereka tidaklah berperang kecuali berdasarkan ijtihad.” 7
Sehingga peperangan itu murni dipicu oleh perbedaan ijtihad politik tentang bagaimana dan kapan mengeksekusi/menerapkan hukum qishash terhadap para pembunuh Utsman bin Affan yang menyusup ke Madinah dan Kufah.
Ketiga: Munculnya Fitnah dan Peran Abdullah bin Saba’
Terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu merupakan awal fitnah terbesar dalam sejarah Islam. Sebelum peristiwa tersebut, muncul kelompok-kelompok provokator yang menyebarkan berbagai tuduhan terhadap Khalifah Utsman, menghasut masyarakat agar memberontak kepada pemerintah yang sah, serta menebarkan berita-berita dusta di berbagai wilayah kaum muslimin.
Di antara tokoh yang paling sering disebut oleh para ulama sejarah Ahlus Sunnah adalah Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi dari Yaman yang menampakkan keislamannya. Ia dinukil menyebarkan pemikiran ghuluw terhadap Ali bin Abi Thalib, mencela Abu Bakar dan Umar, serta mengobarkan pemberontakan terhadap Khalifah Utsman. Inilah yang kemudian menjadi salah satu akar pemikiran ekstrem kaum Rafidhah/Syiah.
Syaikhul Islam Abul Abbas rahimahullah berkata,
“Dan di antara mereka ada satu kelompok yang disebut dengan as-Sabaiyyah, pengikut Abdullah bin Saba’. Mereka mengklaim bahwa Ali belum mati… Dan yang masyhur dengan sikap ghuluw serta mengklaim sifat ketuhanan pada manusia adalah kaum Nasrani dan kaum Syiah yang ekstrem (Ghaliah).” 8
Beliau rahimahullah juga menegaskan,
“Asal mula paham Rafidhah (Syiah ekstrem) adalah dari kaum munafik dan yang menyembunyikan kekufuran (berpura-pura Islam untuk merusak Islam). Bid’ah ini pertama kali dibuat oleh Ibnu Saba’ (Abdullah), sang az-Zindiq. Dia menonjolkan sikap ghuluw kepada Ali dengan mengklaim keimaman, adanya nash (wasiat nabi) untuknya, serta mengklaim bahwa Ali itu maksum.” 9
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami dan disimpulkan bahwa fitnah yang terjadi pada akhir masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu hingga terjadinya Perang Jamal dan Perang Shiffin bukanlah perkara yang dipahami secara sederhana sebagai “perebutan kekuasaan” di antara para sahabat.
Akan tetapi, peristiwa tersebut diawali dengan pemberontakan terhadap khalifah yang sah, terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu secara zalim, munculnya berbagai provokasi dan penyebaran fitnah, kemudian disusul oleh perbedaan ijtihad di kalangan para sahabat dalam menentukan cara terbaik untuk menegakkan qishash terhadap para pembunuh beliau.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa para sahabat yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah orang-orang yang berijtihad dalam mencari kebenaran. Mereka tidak berperang karena ambisi dunia atau perebutan kekuasaan, tetapi masing-masing berusaha mewujudkan kemaslahatan menurut ijtihad yang mereka yakini.
Oleh karena itu, Ahlus Sunnah menahan lisan dari mencela salah seorang di antara mereka, sebagaimana dijelaskan oleh para imam Ahlus Sunnah, seperti Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menerangkan bahwa para sahabat dalam fitnah tersebut adalah مُجْتَهِدُونَ (orang-orang yang berijtihad).
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Janganlah kalian mencela para sahabatku.” 10
Dengan demikian, menjadikan Perang Jamal dan Perang Shiffin sebagai bukti bahwa para sahabat saling berebut kekuasaan merupakan penyimpangan terhadap fakta sejarah dan menyelisihi penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.
Sikap yang benar adalah meyakini keutamaan yang ada pada seluruh sahabat sebagaimana ditetapkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengakui bahwa fitnah tersebut merupakan ujian besar bagi umat ini, serta menyerahkan perkara yang diperselisihkan kepada penjelasan para ulama yang terpercaya tanpa mengurangi penghormatan kepada generasi terbaik umat Islam. (UIL/AAA/ATH)
Penulis: Ustadz Ishlah Lahamido
Referensi:
- Al-Qur’anul Karim.
- Tafsir Al-Qurthubi.
- Fathul Bari.
- Shahih Al-Bukhari.
- Shahih Muslim.
- Syarh Shahih Muslim — Al-Imam An-Nawawi.
- Mukhtashar Sīrah ar-Rasul.
- Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah.
- Maktabah Syamilah.
Footnotes
- Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, Bab al-Istikhlaf wa Tarkih (sekitar jilid 12/205, berbeda pada beberapa cetakan). Bisa juga dilihat di Shahih al-Bukhari, Kitab Fadha’il Ashhab an-Nabi, hadis tentang Saqifah (Fath al-Bari no. 6830; penomoran sebagian cetakan: no. 7219).
- Peristiwa musyawarah di Saqifah Bani Sa’idah diriwayatkan secara rinci dalam hadis Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu di Shahih al-Bukhari (no. 6830 menurut penomoran Fath al-Bari; no. 7219 pada sebagian cetakan), dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari. Adapun kesegeraan para sahabat mengangkat khalifah dipahami para ulama sebagai dalil wajibnya adanya imam bagi kaum muslimin. Imam an-Nawawi menukil adanya ijma’ tentang kewajiban mengangkat khalifah dalam Syarh Shahih Muslim (12/205), sedangkan Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa Al-Baqarah: 30 merupakan landasan kewajiban tersebut dalam Tafsir al-Qurthubi.
- Lihat Syarh Shahih Muslim (12/205), Kitab al-Imarah, Bab al-Istikhlaf wa Tarkih.
- Lihat kitab Mukhtashar Sīrah, bab Perang Jamal.وَبَلَغَ الْخَبَرُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، وَمَعَهَا طَلْحَةُ، وَالزُّبَيْرُ، فَخَرَجُوا إِلَى الْبَصْرَةِ يُرِيدُونَ الْإِصْلَاحَ بَيْنَ النَّاسِ وَاجْتِمَاعَ الْكَلِمَةِ.وَأَرْسَلَ عَلِيٌّ ابْنَهُ الْحَسَنَ وَعَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ إِلَى الْكُوفَةِ يَسْتَنْفِرُونَ النَّاسَ لِيَكُونُوا مَعَ عَلِيٍّ، فَنَفَرُوا.وَخَرَجَ عَلِيٌّ مِنَ الْمَدِينَةِ فِي سَبْعِمِائَةِ رَجُلٍ، فَالْتَقَى هُوَ وَالْحَسَنُ بِذِي قَارٍ، ثُمَّ الْتَقَوْا طَلْحَةَ وَالزُّبَيْرَ قُرْبَ الْبَصْرَةِ، وَكَانَ فِي الْمَعْسْكَرَيْنِ نَاسٌ مِنَ الْخَوَارِجِ، فَخَافُوا مِنْ تَمَالُكِ الْفَرِيقَيْنِ عَلَيْهِمْ، فَتَحَيَّلُوا حَتَّى أَثَارُوا الْحَرْبَ بَيْنَهُمَا مِنْ غَيْرِ رَأْيٍ؛ فَكَانَتْ وَقْعَةُ الْجَمَلِ مَشْهُورَةً، لِأَنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ فِي هَوْدَجٍ عَلَى جَمَلٍ، وَعُقِرَ الْجَمَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ، فَأَمَرَ عَلِيٌّ بِحَمْلِ الْهَوْدَجِ، فَحَمَلَهُ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ، وَعَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ، فَأَدْخَلَ مُحَمَّدٌ يَدَهُ فِي الْهَوْدَجِ، فَقَالَتْ: مَنْ ذَا يَتَعَرَّضُ لِحَرَمِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟! أَحْرَقَهُ اللَّهُ بِالنَّارِ. قَالَ: يَا أُخْتَاهُ، قُولِي بِثَأَرِ الدُّنْيَا. فَقَالَتْ: بِثَأَرِ الدُّنْيَا. فَكَانَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ.وَكَانَتْ وَقْعَةُ الْجَمَلِ فِي جُمَادَى الْآخِرَةِ سَنَةَ سِتٍّ وَثَلَاثِينَ.
- Lihat kitab Mukhtashar Sīrah ar-Rasul, karya asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah, bab Perang Shiffin/Peristiwa 37 H.
- Lihat Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah 4/438.
- Lihat Fath al-Bari, syarah Shahih al-Bukhari, 13/34.
- Lihat Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah 2/505.
- Lihat Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah 8/479.
- HR. Al-Bukhari no. 3673 dan Muslim no. 2540











Komentar