oleh

Kriteria Hewan Kurban (Udhiyyah) yang Sesuai Sunnah

Kriteria Udhiyyah (Hewan Kurban) yang Sesuai Sunnah

Pertanyaan:

Adakah syarat atau kriteria tertentu untuk setiap jenis hewan (unta, sapi dan kambing) yang akan dijadikan hewan kurban?

Jawaban:

Sudah kita ketahui bersama bahwa jenis hewan yang akan dijadikan hewan kurban terbatas dari tiga jenis hewan saja, yaitu, unta, sapi dan kambing (domba atau kambing kacang).

Adapun syarat dari masing-masing hewan tersebut disimpulkan menjadi dua tinjauan:

  1. Tinjauan dari sisi usia.

  1. Unta: Syaratnya harus genap lima (5) tahun.
  2. Sapi: Syaratnya harus genap dua (2) tahun.
  3. Kambing Kacang: Syaratnya harus genap satu (1) tahun.
  4. Domba: Syaratnya harus genap satu (1) tahun, namun boleh pula yang sudah mencapai usia setengah (1/2) tahun.

Hal ini bedasarkan hadits Rasulullah -shallallahu ‘alai wa sallam- yang disampaikan oleh sahabat Jabir –radhiyallahu ‘anhu-:

أن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Artinya:

Bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alai wa sallam- bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali musinnah namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah jadz’ah dari jenis domba” [HR. Muslim dalam shahihnya, no. 1963]

Musinnah adalah unta yang genap berusia lima tahun, sapi yang genap berusia dua tahun dan kambing (domba dan kambing kacang) yang genap berusia satu tahun, istilah musinnah juga disebut dengan tsaniyah.

Jadza’ adalah domba yang mencapai usia setengah (1/2) tahun. Hal ini menunjukan bolehnya menjadikan domba yang baru berusia enam bulan sebagai hewan kurban. Bahkan jadza’ boleh dijadikan hewan kurban walaupun tidak terpaksa.

Hal ini berdasarkan hadits yang disampaikan oleh sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir beliau berkata:


فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ أَصَابَنِي جَذَعٌ، فَقَالَ: «ضَحِّ بِهِ»

Artinya:

Aku bertanya, wahai Rasulallah -shallallahu ‘alai wa sallam- saya mendapat bagian jadza’ (dari jenis domba). Beliau -shallallahu ‘alai wa sallam- bersabda: (Berkurbanlah dengannya) [HR. al Bukhari no. 5557 dan Muslim dalam shahihnya, no. 1965. Redaksi hadits di atas riwayat Muslim]

Masih dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Aamir-radhiyallahu ‘anhu- beliau berkata:

ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَذَعٍ مِنَ الضَّأْنِ

Artinya:

Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulallah -shallallahu ‘alai wa sallam- dengan jadza’ dari jenis domba. [HR. an Nasaa’i (7/219)]

  1. Tinjauan dari sisi fisik.

Dipersyaratkan bagi hewan yang akan dijadikan hewan kurban harus sehat dan tidak ada padanya cacat yang dapat berpengaruh jelek pada dagingnya.

Maka hewan yang:

  1. Buta;
  2. Berpenyakit;
  3. Pincang dan
  4. Kurus, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hal ini berdasarkan hadits al-Barra’ bin ‘Azib, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

قال: أربع لا تجزئ في الأضاحي: العوراء البيِّنُ عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين عرجها، والعجفاء التي لا تُنْقِي.

Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: buta (kedua matanya atau sebelah) yang jelas kebutaanya, berpenyakit yang jelas penyakitnya, pincang yang jelas kepincangannya, dan al ‘ajfaa’ yang laa tunqii” [HR. Malik dalam kitab al Muwattha(hal 248) dan at Tirmidzi (1497)]

Ajfaa’ artinya kurus. Adapun laa tunqii artinya tidak memiliki sumsum karena sangat kurus.

Diqiyaskan dengan cacat yang empat ini beberapa cacat lain yang semakna dengannya, seperti:

  1. Ompong yang tanggal gigi serinya.
  2. Hilang sebagian besar telinga atau tanduknya dan cacat-cacat yang lainnya.

Jawaban diambil dari kitab al Fiqhu al Muyassar (1/ 194) yang disusun oleh kumpulan para ulama. MA

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *