Pesta tahun baru dirayakan setiap pergantian tahun masehi oleh hampir seluruh manusia di berbagai belahan dunia dengan gegap gempita. Bahkan, tidak sedikit dari kaum muslimin yang turut serta tanpa mengetahui hukum merayakan tahun baru itu.
Lalu bagaimana tinjauan syariat Islam terkait berpartisipasi dan turut serta dalam perayaan tahun baru Masehi? Mari kita simak bersama penjelasan berikut ini!
Hukum Merayakan Tahun Baru
Pernah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi) sebagai berikut:
“Sebagian kaum muslimin ada yang ikut merayakan perayaan-perayaan yang tidak ada dalam agama Islam, tidak pula disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti perayaan Hari Ibu, perayaan Sham El-Nessim (Festival Nasional Mesir yang menandai awal musim semi), dan hari raya tahun baru. Apa hukum orang yang ikut merayakan perayaan-perayaan ini?”
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,
“Perayaan-perayaan ini seluruhnya adalah amalan yang tidak ada bimbingannya dalam agama Islam. Tidak boleh merayakan dan menjadikannya sebagai hari raya. Hari raya dalam agama Islam hanya dua: Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Maka hendaknya orang yang mengetahui kebenaran untuk menasehati dan membimbing orang yang ikut merayakan perayaan-perayaan tersebut dengan cara yang lembut. Jika diterima nasihatnya, tentu itu yang diharapkan. Namun jika ia enggan menerima nasehat, maka dia termasuk orang yang senantiasa melakukan perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam agama sehingga ia pun berdosa karenanya.”1
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan tahun baru. Hal itu sebagaimana penjelasan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ ketika ditanya,
“Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi kepada nonmuslim atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab,
لاَ تَجُوْزُ التَّهْنِئَةُ بِهَذِهِ الْمُنَاسَبَاتِ؛ لِأَنَّ الاِحْتِفَاءَ بِهَا غَيْرُ مَشْرُوْعٍ
“Tidak boleh mengucapkan selamat pada momen perayaan semacam ini, karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak disyariatkan.”2
Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa merayakan tahun baru dan ikut mengucapkan selamat tahun baru, keduanya adalah kemungkaran dan dosa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Perayaan tahun baru adalah perayaan yang telah ada sejak dahulu dan dirayakan oleh orang-orang kafir. Tidak dipungkiri bahwa pada perayaan tahun baru terdapat berbagai kemungkaran dan kerusakan.
Kemungkaran-Kemungkaran yang Terdapat Pada Perayaan Tahun Baru
Berikut ini adalah beberapa kemungkaran (kerusakan) yang terjadi pada perayaan tahun baru:
- Tasyabbuh (menyerupai) Orang-orang Kafir
Tahun baru merupakan hari raya orang-orang kafir. Turut merayakannya, berarti ia telah menyerupai dan meniru jejak perbuatan mereka yang tercela. Sejak dahulu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa umat ini akan meniru jejak perbuatan orang-orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ القُرُونِ قَبْلَهَا، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: «وَمَنِ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu salah seorang sahabat bertanya kepada pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah mereka mengikuti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Siapa lagi jika bukan mereka?“3
Sungguh apa yang diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini benar-benar terjadi. Kaum muslimin banyak yang meniru adat kebiasaan orang-orang kafir yang notabenenya bertentangan dengan Islam. Baik dari cara berpakaian, bertutur kata, berperilaku dan berbagai hal lainnya.
Bahkan dalam perayaan orang kafir pun mereka tiru, tak lepas dari perayaan tahun baru ini. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang umatnya meniru adat kebiasaan orang kafir. Sebagaimana dalam sabdanya,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum itu.”4
- Terjatuh dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Perayaan tahun baru merupakan syiar orang-orang kafir yang kental dengan keyakinan batil. Tidak pantas bagi seorang muslim ikut merayakan walaupun sekadar memberi ucapan selamat. Hal itu karena bertolak belakang dengan konsekuensi iman kepada Allah Ta’ala.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan,
“Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang merupakan identitas kekafiran mereka, (seperti mengucapkan selamat natal) itu adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka dengan berkata, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’ atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semisalnya.
Jika memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekufuran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan ‘selamat hari raya’ seperti ini yang diucapkan kepada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ucapan selamat semisal ini lebih dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dibandingkan seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang memahami agama Islam, sehingga ia pun terjatuh dalam larangan tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa yang memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala.”5
- Merayakan Tahun Baru berarti Merayakan Perayaannya Orang-orang Kafir
Kaum muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu, Idul Fitri dan Idul Adha.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، قَالَ: كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Orang-orang Jahiliah dahulu memiliki dua hari raya (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahunnya. Mereka bersenang-senang di momen tersebut. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang di dalamnya. Namun sekarang Allah subhanahu wa Ta’ala telah menggantikan bagi kalian dua hari raya yang lebih baik yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”6
Sehingga seorang muslim hendaknya bangga dengan hari raya yang lebih baik dalam agamanya dan tidak latah merayakan hari raya orang kafir.
Baca juga : Inilah Sikap yang Benar Menanggapi Hari Raya Nonmuslim
- Melakukan Perbuatan Tabdzir (pemborosan)
Berapa banyak orang yang rela membakar uangnya dan memboroskan hartanya hanya karena ingin membeli petasan dan kembang api di kala tahun baru. Padahal perbuatan tabdzir (pemborosan) merupakan perbuatannya setan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al-Isra’: 26-27)
Ahli Tafsir terkemuka Imam Ibnu Katsir rahimahullah mejelaskan dalam tafsirnya,
“Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros dan berlebih-lebihan dengan firman-Nya ini. Yaitu menyerupai setan dalam perbuatan menghambur-hamburkan harta.
Sahabat Ibnu Mas’ud dan Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
‘Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.’
Imam Mujahid rahimahullah (pakar tafsir dari kalangan tabi’in) mengatakan,
‘Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang salah, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).’
Imam Qatadah rahimahullah menjelaskan,
“Yang dinamakan dengan tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan harta dalam perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu, pada jalan yang keliru dan menyebabkan kerusakan.”7
Demikianlah pembahasan mengenai hukum merayakan tahun baru serta turut mengucapkan selamat tahun baru. Kita telah mengetahui bersama bahwa keduanya adalah kemungkaran dan perbuatan yang haram untuk dilakukan oleh seorang muslim, karena pada perayaan tahun baru terdapat sekian banyak kerusakan dan kemungkaran. Semoga kita diberi taufiq oleh Allah Ta’ala untuk menjauhinya. Aamiin. Wallahu a’lam bish shawab. KAK-MPS/IWU
Penulis: Khalid Abdul Khaliq
Referensi:
- Fatawa al-Lajnah ad-Daimah(Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi).
- Ahkam Ahli Dzimmah karya Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah.
- Tafsir al-Qur’an al-Azhim karya Imam Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir rahimahullah.
Footnotes
-
Soal pertama dan kedua dari fatwa no. 16419 (1/437)
س 1: هناك من المسلمين من يحتفلون بأعياد غير المسلمين وأعياد ما أنزل الله بها من سلطان، مثل عيد الأم، عيد شم النسيم، عيد رأس السنة. ما حكم من يحتفل بهذه الأعياد؟
ج1: كل هذه أعياد بدعية لا يجوز الاحتفال بها ولا اتخاذها عيدا، وليس في الإسلام سوى عيدين: عيد الفطر، وعيد الأضحى، وعليه فعلى من نور الله بصيرته بمعرفة الحق في ذلك النصح والإرشاد برفق ولين لمن يقيم الاحتفال بهذه الأعياد البدعية، فإن أقلع عنها وإلا فهو مصر على بدعة يأثم بفعلها.
-
Soal pertama dari fatwa no. 20795 (1/454)
س 1: هل يجوز تهنئة غير المسلمين بالسنة الميلادية الجديدة، والسنة الهجرية الجديدة، ومولد النبي صلى الله عليه وسلم؟
ج 1: لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع.
-
HR. al-Bukhari no. 7319 di dalam sahihnya, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Sahih, lihat Shahih al-Jami’ ash-Shaghir wa ziyadatuhu no.7408-2591.
- HR. Abu Dawud no. 4031 dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu. Sahih, lihat Shahih al-Jami’ ash-Shaghir wa ziyadatuhu no. 6149.
-
Ahkam Ahli Dzimmah (1/441)
وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ.
وَكَثِيرٌ مِمَّنْ لَا قَدْرَ لِلدِّينِ عِنْدَهُ يَقَعُ فِي ذَلِكَ، وَلَا يَدْرِي قُبْحَ مَا فَعَلَ، فَمَنْ هَنَّأَ عَبْدًا بِمَعْصِيَةٍ أَوْ بِدْعَةٍ أَوْ كُفْرٍ فَقَدْ تَعَرَّضَ لِمَقْتِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ
- HR. An-Nasai no. 1556 dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Sahih, lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2021
-
Tafsir al-Qur’an al-Azhim (5/69)
ثُمَّ قَالَ: مُنَفِّرًا عَنِ التَّبْذِيرِ وَالسَّرَفِ: {إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ} أَيْ: أَشْبَاهَهُمْ فِي ذَلِكَ.
وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: التَّبْذِيرُ: الْإِنْفَاقُ فِي غَيْرِ حَقٍّ. وَكَذَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ.
وَقَالَ مُجَاهِدٌ: لَوْ أَنْفَقَ إِنْسَانٌ مَالَهُ كُلَّهُ فِي الْحَقِّ، لَمْ يَكُنْ مُبَذِّرًا، وَلَوْ أَنْفَقَ مُدًّا فِي غَيْرِ حَقِّهِ كَانَ تَبْذِيرًا.
وَقَالَ قَتَادَةُ: التَّبْذِيرُ: النَّفَقَةُ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَفِي غَيْرِ الْحَقِّ وَفِي الْفَسَادِ











Komentar