Islam adalah agama yang paling sempurna. Seluruh perkara, dari yang terkecil hingga yang terbesar, semuanya telah dijelaskan secara sempurna di dalam agama Islam. Baik permasalahan ibadah maupun mu’amalah (hubungan antar manusia) seluruhnya telah diterangkan dengan jelas, sehingga tidak ada lagi alasan bagi umat manusia ini untuk bertindak melainkan sesuai tuntunan syari’at Islam.
Permasalahan seputar gadai merupakan permasalahan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, hal ini cukup menarik untuk dibahas secara ilmiah, agar masyarakat nantinya dapat melakukan muamalah gadai ini sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
Melalui artikel ringkas ini, kami ingin sedikit mengulas fikih seputar gadai. Bagaimana definisi, makna, hukum, dan hal-hal lainnya yang perlu untuk diketahui terkait permasalahan gadai. Marilah kita simak bersama penjelasan berikut ini.
Definisi Gadai Secara Bahasa dan Istilah
Ar-Rahn secara bahasa adalah al-Habsu (menahan atau mengikat). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Setiap jiwa tergadai (terikat) dengan apa yang telah ia kerjakan.” (al-Muddatsir: 38)
Dan firman-Nya,
كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Setiap orang terikat dengan apa yang telah dia usahakan.” (ath-Thur: 21)
Semakna dengan ar-rahn, digunakan pula kata ats-tsubut (tetap). Sebagaimana yang ada pada ucapan orang Arab,
مَاءٌ رَاهِنٌ، أَيْ: رَاكِدٌ ثَابِتٌ
“Air yang rahin, yaitu air yang diam dan tetap.” 1
Adapun makna secara istilah, ar-rahn adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk diambil untuk pelunasan utang tersebut atau sebagiannya —baik seluruhnya atau sebagian— dari barang itu. 2
Hukum Gadai dan Dalilnya
Secara asal, gadai dihukumi mubah (boleh-boleh saja untuk dikerjakan). Bahkan, gadai termasuk amalan yang Allah syari’atkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Dan jika kalian dalam perjalanan (safar) dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh pemberi utang).” (al-Baqarah: 283)
Namun dari ayat di atas, perlu untuk dipahami bahwa gadai tidak harus ketika safar saja. Bahkan juga diperbolehkan ketika mukim (tidak safar). Karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi, sebagaimana di dalam sebuah hadits,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo, dan beliau menjaminkan (menggadaikan) baju besi miliknya.” 3
Demikian pula yang menguatkan atas bolehnya amalan gadai ini adalah bersepakatnya para ulama atas hal tersebut, serta ditinjau dari besarnya kebutuhan mereka untuk melakukan perbuatan gadai ini. 4
Baca Juga: Urgensi Bermuamalah dan Bersosial dalam Kehidupan
Beberapa Catatan Penting Seputar Permasalahan Ar-Rahn
- Benda yang hendak digadaikan adalah benda yang secara hukum boleh untuk diperjualbelikan. Sebagaimana di dalam kaidah fikih,
كُلُّ عَيْنٍ يَجُوْزُ بَيْعُهَا يَجُوْزُ رَهْنُهَا وَمَا لَا فَلَا
“Setiap barang yang boleh diperjualbelikan, maka boleh pula dijadikan jaminan (ar-rahn). Sedangkan yang tidak boleh (diperjualbelikan), maka tidak boleh (dijadikan jaminan).” 5
Sebagai contoh barang yang tidak boleh diperjualbelikan adalah barang yang telah diwakafkan, seperti seseorang telah mewakafkan sebuah rumah untuk keperluan pendidikan, maka rumah tersebut tidak boleh pula untuk digadaikan.
- Disyaratkan kadar barang yang digadaikan tersebut diketahui dengan jelas, mulai dari nilai barang tersebut, jenis, hingga kriterianya.
- Orang yang menggadaikan barangnya harus orang yang jaizut tasharruf (orang yang sudah layak untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang baligh, berakal, merdeka, dan mengerti terkait transaksi) dan barang yang digadaikan tersebut adalah barang miliknya atau barang milik orang lain yang ia diizinkan untuk menggadaikannya.
- Tidak diperkenankan bagi penggadai untuk menggunakan barang yang telah ia gadaikan tanpa ridha orang yang menerima barang gadai tersebut. Demikian pula penerima gadai tidak berhak (memiliki atau memanfaatkan) hal tersebut tanpa kerelaan dari pihak yang menggadaikan.
- Si penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai tersebut kecuali jika barang yang digadaikan itu adalah hewan tunggangan yang bisa ditunggangi atau hewan yang susunya bisa diperah. Jika demikian maka ia boleh untuk menungganginya atau memerah susunya apabila ia siap menanggung biaya (perawatannya).
- Barang gadai tersebut merupakan amanah yang ditanggung oleh si penerima gadai. Namun ia hanya dibebani untuk mengganti barang gadai apabila rusak atau hilang disebabkan kelalaiannya atau ia menggunakan barang tersebut secara berlebihan (tidak wajar).
Apabila tempo utang yang menjadi sebab gadai, maka wajib bagi yang berhutang (penggadai) untuk melunasinya. Apabila ia enggan untuk membayar, maka sang hakim dapat memaksanya. Jika ia masih enggan, maka ia dipenjara dan diberikan sanksi hingga ia mau melunasinya atau barang gadai tersebut dijual dan utangnya dibayar dari hasil penjualan tersebut.
Penutup
Apa yang dipaparkan di atas adalah sebagian besar permasalahan gadai yang cukup penting untuk kita ketahui. Karena gadai menggadai termasuk amalan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Maka sangat baik jika kita dapat memahami sekilas permasalahan gadai di atas sebagai bekal untuk kita menghadapi kehidupan bermasyarakat di bawah bimbingan al-Qur’an dan as-Sunnah. Semoga bermanfaat. (RGA/AAA/ATH)
Penulis: Rasyid Ghani
Referensi:
- Al-Qur’anul Karim
- Shahih Al-Bukhari
- Shahih Muslim
- As-Syarhul Mumti’
- Al-Fiqhul Muyassar fii Dhoil Kitab was Sunnah
Footnotes
- Lihat kitab As-Syarhul Mumti’ 9/118
- Lihat As-Syarhul Mumti’ 9/118
وَأَمَّا فِي الاِصْطِلَاحِ: فَهُوَ تَوْثِقَةُ دَيْنٍ بِعَيْنٍ يُمْكِنُ اِسْتِيْفَاؤُهُ أَوْ بَعْضِهِ مِنْهَا أَوْ مِنْ بِعْضِهَا.
- HR. Al-Bukhari No. 2068 dan Muslim No. 1603, dari sahabiyah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
- Lihat As-Syarhul Mumti’ 9/121
- Lihat As-Syarhul Mumti’ 9/122









Komentar