oleh

Apakah Berenang dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya    

Bulan Ramadhan adalah bulan yang agung. Di dalamnya Allah Ta’ala mewajibkan ibadah yang mulia dan merupakan salah satu rukun Islam, yaitu puasa Ramadhan. Dengan berbagai keutamaan dan kemuliaannya, tidak semua orang dapat menjalankan puasa sebagaimana mestinya. Ada sebagian orang yang terhalang berpuasa karena beberapa uzur (alasan). Sebagian alasan tersebut dibenarkan oleh syariat, dan sebagian lainnya tidak.

Di antara persoalan yang masih sering dipertanyakan adalah hukum berenang saat berpuasa. Bisa jadi berenang merupakan bagian dari pekerjaannya yang tidak dapat ditinggalkan atau karena alasan tertentu lainnya. Dalam kondisi seperti ini, apakah puasanya tetap sah, ataukah ia harus berbuka karena dianggap batal?

Apa Hukum Berenang di Siang Hari Bulan Ramadhan?

Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah, — salah seorang ulama pakar fikih pada masa ini — pernah menjelaskan masalah tersebut ketika beliau ditanya tentang hukum berenang bagi orang yang berpuasa.

Penanya: “Wahai Syaikh, bagaimana hukum berenang bagi orang yang berpuasa?”


Baca Juga: Enam Pembatal Puasa yang Wajib Dihindari


Jawaban dari Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah

Syaikh menjawab: “Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk berenang. Ia boleh berenang dan menyelam ke dalam air sebagaimana biasa. Namun, hendaknya ia berusaha semaksimal mungkin agar air tidak masuk ke dalam mulut atau kerongkongannya.”

Beliau juga menjelaskan bahwa berenang dapat membantu orang yang berpuasa, menyegarkan tubuh, dan membangkitkan semangatnya. Segala sesuatu yang dapat membantu dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah terlarang, karena hal itu termasuk perkara yang memudahkan seseorang dalam beribadah. Allah Ta’ala berfirman ketika menjelaskan hukum-hukum puasa,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dia menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian. Hendaklah kalian menyempurnakan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, agar kalian bersyukur.” (Al-Baqarah: 185) 

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

“Sesungguhnya agama ini mudah. Tidaklah seseorang mempersulit agama ini melainkan ia akan dikalahkan (tidak mampu mengamalkannya).” 1wallahu a’lam.2

Berenang di siang hari bulan Ramadhan pada asalnya adalah boleh dan tidak ada larangan yang jelas dalam hal ini, karena hukumnya sama seperti mandi biasa di kamar mandi. Oleh karena itu, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari dalam kitabnya Shahih al-Bukhari membuat sebuah bab tentang bolehnya orang yang berpuasa untuk mandi.

Dalil yang menjelaskan hal tersebut adalah sebuah atsar dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,

إِنَّ لِي أَبْزَنَ أَتَقَحَّمُ فِيهِ، وَأَنَا صَائِمٌ

“Sesungguhnya aku memiliki sebuah bak mandi yang aku masuk ke dalamnya dalam keadaan aku sedang berpuasa.”3

Akan tetapi, bagi orang yang berpuasa, hendaknya tetap berhati-hati saat berenang agar air tidak masuk ke dalam mulut atau kerongkongan.

Jika ia sudah berusaha semaksimal mungkin namun tetap ada sedikit air yang masuk, puasanya tetap sah, sama seperti debu yang masuk ke mulut atau serangga yang tidak sengaja tertelan—tidak membatalkan puasa.

Selain itu, setiap muslim wajib menjaga puasanya dari hal-hal yang bisa merusaknya dan menjauhi segala bentuk keharaman. Terutama di kolam renang, ia harus menghindari percampuran antara laki-laki dan perempuan, karena hal ini haram, baik saat berpuasa maupun tidak.

Kesimpulan

Hukum berenang bagi orang yang berpuasa adalah boleh, dengan catatan ia tetap memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Berusaha semaksimal mungkin agar air tidak masuk ke kerongkongan. Jika setelah berusaha air tetap masuk, puasanya tetap sah, karena hal itu terjadi di luar kesengajaannya.
  2. Menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak puasa dan menjauhi berbagai keharaman, seperti percampuran antara laki-laki dan perempuan.

Demikian hukum berenang bagi orang yang berpuasa. Semoga penjelasan ini menambah ilmu kita dan memberikan manfaat, baik di dunia maupun di akhirat, Aamiin.(AAJ/LTC/AAK)

Penulis: Abdurrahman Aufi

Referensi:

  •         Al-Qur’anul Karim.
  •         Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih (W. 1421) rahimahullah.
  •         Shahih al-Bukhari, karya Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari (W. 256 H) rahimahullah.
  •         Shahih Ibnu Hibban, karya Muhammad bin Hibban bin Ahmad al-Busti (W. 354 H) rahimahullah.
  •         Sunan an-Nasa’i, karya Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib an-Nasa’i (W. 303 H) rahimahullah.
  •         Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, karya Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani (W. H) rahimahullah.

 

Footnotes

  1. HR. An-Nasa’i di dalam as-Sunan ash-Shughra No. 5034 dan Ibnu Hibban di dalam shahihnya, keduanya dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  2. Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-Utsaimin 19/285 Kitab Shiyam, bab Ma Yufsidus Shaum
  3. HR. Bukhari No. 3/30 diriwayatkan secara mu’allaq