oleh

​4 Jenis Sihir: Hakikat dan Tinjauan Hukumnya Bag. 2

Perbuatan syirik adalah dosa yang paling dibenci Allah Ta’ala. Dengan berbuat syirik, seseorang telah lancang menjadikan tandingan bagi Allah dalam urusan yang tidak ada satu pun makhluk mampu melakukannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang keras praktik sihir. Namun sangat disayangkan, fenomena ini telah merebak luas di tengah masyarakat tanpa disadari. Dampaknya mungkin saja telah menyentuh diri kita sendiri maupun orang-orang terdekat, mulai dari keluarga, tetangga, hingga rekan kerja.

Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami hakikat, hukum, serta jenis-jenis sihir. Pemahaman ini sangatlah penting supaya kita tidak terjerumus ke dalamnya serta mampu memperingatkan orang lain dari bahayanya. Pada bagian kedua ini kami akan melanjutkan mengulas 4 jenis sihir: hakikat dan tinjauan hukumnya. Adapun jenis ketiga dan keempat adalah,

3. An-Nusyrah

Jenis sihir yang ke-3 adalah an-nusyrah, yaitu menghilangkan sihir dengan sihir pula. Jenis ini terbagi menjadi dua, yaitu melalui perantara setan dan melalui perantara sihir, biasanya dengan menggunakan bacaan-bacaan tertentu atau jimat dan yang semisalnya. Keduanya adalah haram. Hal ini sebagaimana larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ النُّشْرَةِ; فَقَالَ: هِيَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang an-nusyrah, maka beliau menjawab, ‘Itu merupakan perbuatan setan.’” 1

Hadits ini menegaskan bahwa nusyrah (yang menggunakan sihir) termasuk dalam kategori amalan setan. Penegasan tersebut sudah lebih dari cukup sebagai dalil larangan, mengingat setan senantiasa memerintahkan kepada perbuatan keji dan mengajak kepada kemungkaran.

Perlu dipahami bahwa sebuah larangan tidak selalu dinyatakan secara eksplisit dalam bentuk kalimat larangan mutlak, namun larangan juga dapat dipahami melalui celaan terhadap suatu perbuatan, terlebih jika perbuatan tersebut disertai dengan ancaman atau sanksi bagi pelakunya. 2

4. Sihir Manipulasi / Halusinasi

Sihir jenis ini memanfaatkan keterbatasan penglihatan manusia untuk dikelabui. Para penyihir tersebut memanfaatkan celah bahwa pandangan manusia bisa saja terkecoh atau terdistraksi oleh hal lain. Praktik ini serupa dengan yang dilakukan oleh para pesulap.

Pada awalnya, mereka berusaha mencuri perhatian dan fokus penonton, lalu saat fokus tersebut telah tersita, mereka melakukan gerakan dengan sangat cepat hingga tidak terdeteksi. Hasilnya, para penonton pun dibuat takjub oleh perbuatan tersebut karena menganggapnya sebagai sesuatu yang mustahil.

Hukum Menggunakan Sihir, Mempelajarinya, dan Mendatangi Dukun

Setelah memahami hakikat dan jenis-jenis sihir beserta dalil-dalil yang mendasarinya, sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk mengetahui konsekuensi hukum yang berkaitan dengannya. Hal ini mencakup hukum menggunakan dan mempelajari sihir, serta bagaimana pandangan syariat mengenai tindakan mendatangi orang-orang yang berinteraksi dengan sihir (dukun/peramal), maupun persoalan terkait lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat-Nya,

وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٌ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَاقٍ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡاْ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ 

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 102)

Pada ayat ini Allah menjelaskan tentang keburukan sihir dan menjelaskan bahwa sihir adalah perbuatan setan-setan yang kafir, kemudian mereka mengajarkannya kepada manusia. Demikian pula di antara keburukan sihir adalah dapat merusak sebuah keluarga dan menjadikan seorang suami berpisah dari istrinya. Sehingga oleh karenanya, perbuatan sihir dilarang di dalam al-Qur’an maupun hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabdanya,

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِيقَاتِ! قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَومَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah oleh kalian 7 perbuatan  yang dapat membinasakan!! Para sahabat bertanya, ‘Perbuatan apakah itu wahai Rasulullah?’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Syirik kepada Allah Ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran ketika sedang berkecamuk, dan menuduh seorang mukminah yang suci berzina.’” 3

Dalil-dalil tersebut menegaskan keharaman sihir, baik dalam hal mempraktikkan maupun mempelajarinya. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa pelaku sihir (penyihir) berhak dijatuhi sanksi berat hingga hukuman mati apabila ia enggan bertobat.

Penting untuk dicatat bahwa kewenangan eksekusi hukuman ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah yang sah (penguasa). Bukan oleh individu atau kelompok masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam berbagai dalil serta keterangan para ulama, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis:

 حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

“Hukuman bagi pelaku sihir adalah dibunuh.” 4

Adapun hukum mendatangi tukang sihir, maka telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam sebuah hadits:

مَنْ أَتَى عَرَّافََا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءِِ، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ; لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَومًا

“Barang siapa yang mendatangi seorang dukun kemudian membenarkan ucapannya maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” 5

Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan sihir secara mutlak adalah haram. Keharaman ini ditegaskan baik dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Baca Juga: Cara Menghilangkan Pengaruh Sihir (Nusyrah) Sesuai Syariat


Alasan dibalik Pelarangan Sihir

Bersama dengan pelarangan yang baru saja kita simak bersama, kami sertakan alasan dibalik pelarangan tersebut.

1. Menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ibadah dan perkara-perkara yang tidak ada satu makhluk pun yang mampu untuk menjalankannya kecuali Allah Ta’ala adalah haram. Sedangkan perbuatan sihir termasuk salah satunya, yakni dalam bentuk menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam mengetahui perkara ghaib.

Tukang sihir biasa menggunakan sihir untuk meramal berbagai kejadian dan mencari barang hilang dengan cara meminta bantuan kepada para setan. Sehingga terkesan mengetahui ilmu ghaib. Padahal ilmu ghaib hanya diketahui oleh Allah.

وَمَنْ يُشِرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Barang siapa yang menyekutukan Allah sungguh dia telah melakukan dosa yang amat besar.” (An-Nisa: 48)

2. Tawakkal (bergantung) kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tukang sihir ketika sedang menerapkan praktik sihirnya, pada umumnya mereka meminta pertolongan kepada selain Allah Ta’ala. Sehingga perbuatan seperti ini menjatuhkan seseorang pada ketergantungan kepada selain-Nya dan ini haram hukumnya karena bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dapat mengurangi kepercayaan seorang hamba kepada-Nya dan menjerumuskan pelakunya pada perbuatan syirik.

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia akan mencukupinya.” (Ath-Thalaq: 3)

Demikianlah berbagai dalil dan bukti yang menegaskan keharaman sihir, baik dalam hal mempelajari maupun mempraktikkannya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk menjauhkan diri dari segala bentuk praktik sihir dan perdukunan yang sayangnya masih marak terjadi di tengah masyarakat kita. Mari kita murnikan tauhid dan bersandar hanya kepada-Nya.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dan segenap kaum muslimin untuk tetap istiqamah dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Aamiin Ya Rabbal ‘alamin. (AAJ/LTC/IWU)

Penulis: Abdurrahman Aufi

Referensi:

  •         Al-Qur’anul karim
  •         Al-Qaulul mufid syarah kitab at-tauhid, karya syaikh Muhammad bin Shalih (W. 1421 H) rahimahullah.
  •         Fathul majid syarah kitab at-tauhid, karya syaikh Abdurrahman bin Hasan alu syaikh (W. 1285 H) rahimahullah.
  •         Tafsir al-Qur’anil ‘adzim, karya imam Abul Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir (W. 774 H) rahimahullah.
  •         Ta’liqat ‘ala qurrati ‘uyunil muwahhidin, karya syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullah.
  •         Shahih Bukhari, karya imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari (W. 256 H) rahimahullah.
  •         Shahih Muslim, karya imam Muslim bin Hajjaj (W. 261 H) rahimahullah.
  •         Sunan Abu Dawud, karya imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats (W. 275 H) rahimahullah.
  •         Musnad Ahmad, karya imam Ahmad bin Hanbal (W. 241 H) rahimahullah.
  •         Majmu’ fatawa Ibni Baz rahimahullahu (W. 1420 H) rahimahullah.

 

 

 

 

Footnotes

  1. HR. Abu Dawud dalam kitab ath-thib bab fi nusyrah 4/201 dan Ahmad 3/294
  2. Al-Qaulul mufid 1/554
  3. HR. Bukhari No. 2766 dan Muslim No. 145 di dalam shahih keduanya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  4. HR. Tirmidzi no. 1460 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  5. HR. Muslim kitab as-salam bab tahrim al-kahanah wa ityanil kuhhan 4/1751 dan Ahmad di dalam musnadnya 4/68, 5/380