oleh

Besarnya Dosa Berkata atas nama Allah Tanpa Ilmu

Berkata atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa dilandasi ilmu merupakan dosa terbesar. Perbuatan ini tidak pernah dibolehkan dalam segala keadaan, sekalipun dalam keadaan darurat. Hukumnya berbeda dengan memakan bangkai, darah, dan daging babi, karena berkaitan dengan hak Allah ta’ala.1

Bukan sekadar haram, namun berkata tentang Allah tanpa ilmu sangat besar dosanya karena menjadi pangkal segala bentuk kesesatan yang muncul di muka bumi. Betapa banyak pemikiran menyimpang yang lahir dari perbuatan ini. Beragam kesesatan bahkan kekufuran sumbernya adalah lancang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.

Dua Jenis Perbuatan yang Diharamkan

Pada dasarnya, segala sesuatu yang telah Allah haramkan tetap berstatus haram dan tidak akan berubah hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang mengubahnya. Ditinjau dari sisi ini, perbuatan yang diharamkan terbagi menjadi dua jenis.

1. Perbuatan haram dan tidak pernah dibolehkan dalam kondisi apa pun.

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ

“Katakanlah, wahai Muhammad, ‘Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa…'” (Al-A’raf: 33).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa perbuatan yang diharamkan secara bertingkat, dari yang terendah hingga yang tertinggi. Berkata atas atas nama Allah Ta’ala tanpa ilmu termasuk di dalamnya bahkan yang paling tinggi. 2

2. Perbuatan yang diharamkan pada satu kondisi dan dibolehkan pada waktu tertentu

Contohnya adalah keharaman memakan bangkai, darah, dan daging babi. Semua perbuatan ini telah Allah haramkan di dalam Al-Qur’an, namun pada kondisi tertentu yaitu dalam kondisi darurat hal tersebut diperbolehkan. Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Al-Ma’idah: 3).

Kemudian, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan salah satu kondisi yang membolehkan seseorang memakannya. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِف لِّإِثۡم فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُور رَّحِيم

“Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ma’idah: 3).

Maknanya, jika seseorang benar-benar terdesak hingga harus memakan sesuatu yang haram, maka hal itu diperbolehkan baginya. 3

Diantara bentuk berkata atas nama Allah tanpa ilmu

Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan berkata atas nama Allah tanpa ilmu dengan kesyirikan, karena keduanya adalah sumber berbagai penyimpangan di muka bumi.

Salah satu sebab terbesar terjadinya kesyirikan adalah berkata atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa didasari ilmu. Pelaku syirik mengira bahwa sesembahan yang dijadikannya perantara dapat mendekatkannya kepada Allah Ta’ala, sebagaimana seseorang membutuhkan perantara untuk dapat menghadap seorang raja. Tentu anggapan seperti ini muncul karena kejahilan dan berani berbicara atas nama Allah tanpa dasar ilmu.

Perbuatan bid’ah pun termasuk dalam jenis dosa ini, karena mengandung unsur berkata tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ilmu sekaligus berdusta atas nama-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا

“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kedustaan atas nama Allah?” (Al-An’am: 21).

Oleh karena itu, dosa yang timbul dari perbuatan bid’ah termasuk dalam kategori ini, dan taubat seseorang darinya tidak akan diterima hingga ia benar-benar meninggalkan bid’ah tersebut.

Berhati-hatilah Darinya!

Setiap muslim sepantasnya memberikan perhatian besar terhadap dosa ini. sebab dikhawatirkan dapat menjerumuskan seseorang dalam berbagai bentuk maksiat dan dosa lainnya. Sehingga seyogyanya dalam setiap perbuatan seperti; menulis, berdakwah, berceramah, maupun mengajarkan ilmu hendaknya seorang muslim senantiasa waspada agar tidak tergelincir dalam dosa besar ini.

Diriwayatkan bahwa Al-Imam Malik rahimahullah pernah didatangi oleh seseorang yang menempuh perjalanan jauh untuk meminta penjelasan tentang berbagai persoalan agama. Orang tersebut mengajukan empat puluh pertanyaan, namun beliau hanya menjawab empat di antaranya, sedangkan tiga puluh enam pertanyaan lainnya beliau jawab dengan ucapan, “Wallahu a’lam.” Setelah itu beliau berkata, “Pulanglah kepada kaummu dan katakan kepada mereka bahwa engkau telah bertanya kepada Malik, tetapi ia hanya menjawab, ‘Aku tidak tahu.'” 4

Jika demikian sikap para ulama, sangat berhati-hati dalam urusan agama yang merupakan hak Allah maka sudah sepantasnya bagi kita semua yang sangat minim ilmunya untuk lebih waspada dari berkata tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ilmu.

Diantara bentuk sikap kehati-hatian adalah apabila seorang muslim ditanya tentang sesuatu urusan agama yang tidak diketahuinya, hendaknya ia menjawab, “Wallahu a’lam.” Sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah.

Jawaban Wallahu a’lam (hanya Allah yang Maha Tahu) bukanlah kerendahan atau akan mengurangi kemuliaannya. Justru sebuah kemuliaan dan keutamaan karena mengerti kadar dirinya dengan mengembalikan ilmu kepada pemiliknya yang Maha Berilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita agar tidak berkata kecuali berdasarkan ilmu yang kita miliki dan memberikan hidayah kepada kita semua untuk tetap Istiqomah di atas ilmu dan amal saleh..Amin. (AAJ/ASP/IWU)

Penulis: Abdurrahman Aufi

Referensi

  • Al-Qur’anul Karim.
  • Madarijus Salikin, karya Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah Muhammad bin Abi Bakr (w. 751 H) rahimahullah.
  • Taisir al-Karimir Rahman, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di (w. 1376 H) rahimahullah.
  • Syarh Masail Jahiliyyah, karya Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullahu Ta’ala.

Footnotes

  1. Lihat Madarijus Salikin, hlm. 378.
  2. Lihat Madarijus Salikin, hlm. 378.
  3. Lihat Taisir al-Karimir Rahman, hlm. 219.
  4. Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hlm. 286