oleh

​4 Jenis Sihir: Hakikat dan Tinjauan Hukumnya Bag. 1

Perbuatan syirik adalah dosa yang paling dibenci Allah. Dengan berbuat syirik, seseorang telah lancang menyandingkan tandingan bagi Allah dalam urusan yang tidak ada satu pun makhluk mampu melakukannya melainkan Dia. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang keras praktik sihir. Namun sangat disayangkan, fenomena ini telah merebak luas di tengah masyarakat tanpa disadari. Dampaknya mungkin saja telah menyentuh diri kita sendiri maupun orang-orang terdekat, mulai dari keluarga, tetangga, hingga rekan kerja. 

Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami hakikat, hukum, serta jenis-jenis sihir. Pemahaman ini krusial agar kita tidak terjerumus ke dalamnya serta mampu memperingatkan orang lain akan bahayanya. Perlu diingat bahwa sihir termasuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu dosa besar yang tidak akan Allah ampuni kecuali bila pelakunya bertaubat dengan sungguh-sungguh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

‌إِنَّ ‌ٱللَّهَ ‌لَا ‌يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمـًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengampuni dosa orang berbuat syirik kepada-Nya, dan Dia akan mengampuni dosa yang di bawah itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Maka barangsiapa yang berbuat syirik kepada Allah Ta’ala maka dia telah melakukan dosa yang amat besar.” (An-Nisa’: 48)

Hakikat dan Pengertian Sihir 

Secara etimologi (bahasa Arab), sihir bermakna sesuatu yang sebabnya samar dan tersembunyi. Para ulama mendefinisikannya demikian karena sihir pada umumnya bekerja secara halus, tidak kasat mata, dan sulit diketahui asal-muasal kemunculannya.

Adapun secara syariat, sihir bermakna tindakan meminta bantuan setan untuk mendatangkan mudarat (keburukan) bagi seseorang atau merusak sesuatu. Tujuannya adalah untuk memengaruhi pikiran, akal, maupun perilaku targetnya (orang yang disihir). Praktik ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti penggunaan mantra-mantra tertentu atau jimat, yang keseluruhannya dilakukan dengan sokongan dari jin dan setan. 1

Sihir bukanlah sekadar dongeng belaka, melainkan bukti nyata keberadaan makhluk Allah selain manusia, yaitu jin, yang dapat memberikan pengaruh buruk atas izin-Nya. Salah satu buktinya adalah peristiwa yang menimpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat beliau disihir oleh seorang Yahudi bernama Labid bin al-A’sham. Akibat sihir tersebut, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa seolah-olah telah melakukan sesuatu, padahal kenyataannya beliau belum mengerjakannya. 2

Demikianlah satu dari sekian banyak bukti nyata mengenai keberadaan sihir. Namun, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membongkar tipu daya para penyihir tersebut dan menegaskan bahwa segala sesuatu yang mereka lakukan pada hakikatnya hanya dapat berpengaruh atas izin dan kehendak-Nya semata. Tidak mungkin berpengaruh dengan sendirinya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَاّ بِإِذْنِ اللَّهِ

“Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mampu mendatangkan kemudaratan bagi apa pun, melainkan semuanya terjadi atas izin Allah.” (Al-Baqarah: 102)

Demikianlah definisi sihir jika ditinjau dari sudut pandang bahasa Arab maupun syariat Islam. Maka dapat disimpulkan bahwa sihir adalah perkara yang samar dan penyebabnya sulit terdeteksi. Sehingga di tengah masyarakat, sihir sering menjadi persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Sebagai contoh, sering kita temukan seseorang yang menderita sakit menahun dan telah menempuh berbagai macam pengobatan medis namun tak kunjung sembuh. Setelah diteliti lebih dalam (melalui tinjauan syar’i), ternyata penyebabnya adalah pengaruh sihir yang dikirim oleh orang yang membencinya dengan bantuan dukun atau tukang sihir. 

Berdasarkan definisi yang telah dipaparkan tadi, sihir secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yaitu: 

  1. Sihir hakiki. Maknanya adalah sihir yang nyata dampaknya dan muncul dari perbuatan tukang sihir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ فِي ٱلۡعُقَدِ

“Dan dari kejelekan tukang sihir yang meniupkan pada tali-temali.” (Al-Falaq: 4)

  1. Sihir Khayali (Ilusi). Kategori ini merupakan sihir yang hanya berupa manipulasi pandangan mata orang yang melihatnya. Sebagaimana praktik para penyihir pada zaman Nabi Musa ‘alaihis salam. Hal ini telah Allah Ta’ala ceritakan dalam firman-Nya,

يُخَيَّلُ إِلَيۡهِ مِن سِحۡرِهِمۡ أَنَّهَا تَسۡعَىٰ

“Melalui sihir tersebut, mereka memanipulasi penglihatan Musa sehingga tali-tali dan tongkat-tongkat itu terbayang seolah-olah bergerak dengan cepat.” (Thaha: 66)

Bentuk-Bentuk Sihir

Setelah memaparkan definisi sihir, hakikat, serta jenisnya, kini kita akan mengkaji berbagai bentuk sihir secara lebih spesifik. Berikut ini adalah pembahasan mengenai bentuk-bentuk sihir yang kerap terjadi di tengah masyarakat, namun sering kali samar bagi orang awam untuk membedakan apakah hal tersebut termasuk sihir ataukah bukan. 

1. Tiwalah (al-‘Athfu)

Bentuk sihir pertama adalah yang paling sering dijumpai, yaitu al-‘athfu atau yang populer dengan istilah pelet. Praktik semacam ini marak terjadi di tengah masyarakat, terutama di kalangan pasangan yang akan menikah. Fenomena yang memprihatinkan adalah ketika calon mempelai mendatangi dukun untuk meminta jimat atau mantra-mantra tertentu dengan harapan agar usia pernikahan mereka berlangsung lama dan langgeng.

Bentuk lainnya adalah tradisi bertukar cincin pernikahan saat akad atau resepsi. Dalam hal ini, jika seseorang meyakini bahwa cincin tersebut adalah sebab yang menjamin langgengnya hubungan pernikahan mereka, maka perbuatan ini termasuk syirik akbar (besar) karena menggantungkan nasib pada benda mati. Namun, kalaupun ia tidak memiliki keyakinan demikian, perbuatan tersebut tetap dilarang karena termasuk tasyabbuh (menyerupai) tradisi kaum Nashrani. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 إِنَّ ‌الرُّقَى ‌وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah (mantra-mantra syirik), jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” 3

Berdasarkan penjelasan tersebut, praktik ini dapat dikelompokkan ke dalam dua macam hukum. Pertama haram karena termasuk kesyirikan, yaitu apabila disertai keyakinan bahwa benda/mantra tersebut dapat memberikan pengaruh. Kedua haram karena merupakan tasyabbuh atau meniru tradisi orang kafir, yaitu apabila tanpa adanya keyakinan tertentu. Oleh karena itu, keduanya mutlak dilarang karena sudah pasti mengandung unsur pelanggaran terhadap syariat Allah. Bahkan dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar, yaitu menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

2. Tathayyur

Tathayyur adalah  mengundi nasib dengan burung. Hal ini dahulu sering dilakukan oleh bangsa Arab. Ketika mereka hendak pergi menunaikan suatu urusan, maka mereka mengundi nasibnya dengan cara melihat arah terbang burung. Jika arah terbangnya ke arah kanan, maka mereka akan melanjutkan hajatnya. Namun jika terbangnya ke arah kiri, maka mereka akan mengurungkan rencananya. Demikian pula ketika mendengar suara burung tertentu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal ini dalam sabdanya,

لَاعَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ

“Tidak ada ‘adwa (penularan penyakit dengan sendirinya), thiyarah (meramal nasib dengan burung), hamah (keberadaan burung hantu yang memberi tanda tentang kematian), dan juga Shafar (menganggap pesimis dengan keberadaan bulan Shafar). 4

Melalui hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan (meniadakan) empat perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa memercayai atau mempraktikkannya adalah haram, karena dapat merusak tauhid dan mengikis tawakal seseorang kepada Allah Ta’ala. 

Demikianlah ulasan 2 jenis sihir yang kesimpulannya adalah semuanya haram untuk dikerjakan karena semuanya mengandung perbuatan syirik kepada Allah Ta’ala. Adapun penjelasan hukumnya lebih detail akan kami paparkan pada bagian dua insya Allah. Wallahu a’lam. (AAJ/LTC/ATH)

Penulis: Abdurrahman Aufi

Referensi:

  • Al-Qur’anul karim
  • Qaulul Mufid syarah kitab at-Tauhid, karya syaikh Muhammad bin Shalih (W. 1421 H) rahimahullah.
  • Fathul Majid syarah kitab at-Tauhid, karya syaikh Abdurrahman bin Hasan alu syaikh (W. 1285 H) rahimahullah.
  • Tafsir Al-Qur’anil ‘Adzim, karya Imam Abul Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir (W. 774 H) rahimahullah.
  • Ta’liqat ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, karya syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullah.
  • Shahih Bukhari, karya Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari (W. 256 H) rahimahullah.
  • Shahih Muslim, karya Imam Muslim bin Hajjaj (W. 261 H) rahimahullah.
  • Sunan Abu Dawud, karya Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats (W. 275 H) rahimahullah.
  • Musnad Ahmad, karya Imam Ahmad bin Hanbal (W. 241 H) rahimahullah.
  • Majmu’ fatawa Ibni Baz rahimahullahu (W. 1420 H) rahimahullah.

Footnotes

  1. Qoulul Mufid hal. 489
  2. Lihat shahih Bukhari, hadits No. 3268

    عَنْ عَائِشةَ قَالَتْ: ‌سُحِرَ ‌النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى كَانَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا يَفْعَلُهُ، حَتَّى كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ دَعَا وَدَعَا، ثُمَّ قَالَ: ” أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا فِيهِ شِفَائِي، أَتَانِي رَجُلَانِ: فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ؟ قَالَ: مَطْبُوبٌ، قَالَ: وَمَنْ طَبَّهُ؟ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الأَعْصَمِ، قَالَ: فِيمَا ذَا، قَالَ: فِي مُشُطٍ وَمُشَاقَةٍ وَجُفِّ طَلْعَةٍ ذَكَرٍ، قَالَ فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ: فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ ” فَخَرَجَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ لِعَائِشَةَ حِينَ رَجَعَ: «نَخْلُهَا كَأَنَّهُ رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ» فَقُلْتُ اسْتَخْرَجْتَهُ؟ فَقَالَ: «لَا، أَمَّا أَنَا فَقَدْ شَفَانِي اللَّهُ، وَخَشِيتُ أَنْ يُثِيرَ ذَلِكَ عَلَى النَّاسِ شَرًّا ثُمَّ دُفِنَتِ البِئْرُ

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir hingga beliau merasa seolah-olah telah melakukan sesuatu, padahal beliau tidak melakukannya. Hingga pada suatu hari, setelah beliau terus-menerus berdoa, beliau bersabda:

    ​’Wahai ‘Aisyah, tahukah kamu bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku mengenai apa yang dapat menyembuhkanku? Telah datang kepadaku dua orang laki-laki (malaikat); salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang lainnya di dekat kakiku.

    ​Laki-laki yang satu bertanya kepada rekannya, “Sakit apa orang ini?”

    Rekannya menjawab, “Dia terkena sihir.”

    Ia bertanya lagi, “Siapa yang menyihirnya?”

    Ia menjawab, “Labid bin Al-A’sham (seorang Yahudi).”

    ‘Dengan media apa?”

    Ia menjawab, “Dengan sisir, rontokan rambut, dan kulit mayang kurma jantan.”

    Ia bertanya lagi, “Di mana benda itu berada?”

    Ia menjawab, “Di dalam sumur Dzarwan.”‘

     Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mendatangi sumur tersebut. Sekembalinya dari sana, beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Pohon-pohon kurma di sana (yang diairi air sumur itu) bentuk mayangnya seolah-olah kepala setan.”

    ​Aku (‘Aisyah) bertanya: “Apakah engkau telah mengeluarkannya (benda sihir itu)?”

    ​Beliau menjawab: “Tidak. Adapun aku, maka Allah telah menyembuhkanku. Aku khawatir jika benda itu dikeluarkan akan menimbulkan dampak buruk (fitnah) bagi manusia.” Kemudian, sumur itu pun ditimbun.

  3. HR. Ahmad (1/183), Abu Dawud (5/212), dan yang lainnya. Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
  4. HR. Bukhari 4/47 dan Muslim 4/1743 di dalam shahih keduanya