oleh

Apakah Menghilangkan Kepala dari Foto Dapat Menggugurkan Keharaman Foto?

Foto bukanlah hal asing dalam kehidupan manusia saat ini. Sering kali, seseorang dihadapkan pada situasi yang mengharuskannya menyimpan foto untuk keperluan tertentu, seperti urusan administrasi dan yang semisalnya. Di sisi lain, sebagian orang meyakini bahwa menyimpan foto makhluk bernyawa adalah haram, sehingga mereka mencari cara untuk tetap memenuhi kebutuhan tersebut tanpa melanggar prinsip agama. 

Namun, muncul sebuah pertanyaan: apakah dengan menghapus atau menghilangkan bagian kepala pada foto makhluk bernyawa, keharaman menyimpannya dapat terangkat?

Terkait hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah (seorang ulama pakar fikih terkemuka di era ini) pernah ditanya mengenai persoalan serupa dengan redaksi sebagai berikut:  

​Penanya:

“Wahai Syaikh, apakah wajib menghilangkan bagian kepala pada foto agar keharamannya hilang, atau cukup hanya dengan memisahkannya dari bagian badan? Lalu, bagaimana hukum gambar yang terdapat pada wadah (kemasan), majalah, koran, dan SIM? Serta adakah keringanan hukum bagi gambar pada mata uang? Apakah hal-hal tersebut dapat menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah?”

​Syaikh menjawab:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ فَلْيَقْطَعْ

“Perintahkanlah agar kepala patung itu dipotong.”1

Apabila maksudnya adalah memisahkan bagian kepala sebagaimana yang tertera dalam hadits di atas, maka sebenarnya tidak ada keharusan untuk menghapus/menghancurkan seluruh bagian kepala secara fisik (dari kertas/media). Hal ini karena hadits tersebut tidak secara eksplisit memerintahkannya, meskipun dalam hal ini masih terdapat ruang untuk keraguan. Namun, jika suatu gambar tidak lagi memiliki kepala, maka statusnya menjadi seperti pepohonan (benda mati), sehingga tidak lagi dilarang.

Adapun gambar-gambar yang terdapat pada kemasan seperti kaleng, toples, dan sejenisnya, serta yang ada di majalah maupun koran; jika masih memungkinkan untuk dihindari, maka meninggalkannya adalah sikap yang lebih utama (afdhal). Akan tetapi, jika gambar tersebut sulit dihindari dan bukan merupakan tujuan utama dari kepemilikan benda tersebut, maka tampak jelas bahwa keharamannya telah hilang. Hal ini berdasarkan sebuah ayat,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (Al-Hajj: 78) 

Demikian pula sebuah kaidah dalam agama Islam yaitu,

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرُ

“Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.”

Sehingga menghindarinya adalah perkara yang sangat baik.”

Teks Arab

سئل فضيلة الشيخ: هل يجب إتلاف الرأس في الصور لزوال التحريم؟ أو يكفي فصله عن الجسم؟ وما حكم الصور التي في العلب والمجلات والصحف ورخص القيادة والدراهم؟ وهل تمنع من دخول الملائكة؟

فأجاب بقوله: إذا فصل الرأس عن الجسم فظاهر الحديث «مر برأس التمثال فليقطع» أنه لا يجب إتلاف الرأس؛ لأنه لم يذكر في الحديث إتلافه وإن كان في ذلك شيء من التردد

وأما الجسم بلا رأس فهو كالشجرة لا شك في جوازه.

أما بالنسبة لما يوجد في العلب والمجلات والصحف من الصور: فما يمكن التحرز منه فالورع تركه، وأما ما لا يمكن التحرز منه، والصورة فيه غير مقصودة, فالظاهر أن التحريم يرتفع فيه بناء على القاعدة الشرعية {وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ} والمشقة تجلب التيسير والبعد عنه أولى

(AAJ/LTC/AAK)

Alih bahasa: Abdurrahman Aufi

Diterjemahkan dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah di dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il al-Utsaimin 2/260 dengan beberapa penyesuaian.

Footnotes

  1. HR. Ibnu Hibban di dalam shahih Ibnu Hibban No. 5854, Abu Dawud di dalam Sunannya No. 4158, dan yang lainnya. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu