Waktu merupakan suatu tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia tampakkan kepada para hamba-Nya. Dengan keberadaan waktu mereka dapat menjalankan rutinitas keseharian, sehingga mereka dapat menyusun berbagai rencana dan aktivitas dengan rapi.
Maka, hal ini merupakan nikmat besar yang patut untuk disyukuri, bukan dikufuri. Nikmat yang jika seorang hamba berusaha untuk menghitungnya, niscaya dia tidak akan mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَسَخَّرَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لا تُحْصُوهَا
“Maka Dialah yang membentangkan bagi kalian waktu malam dan siang. Aku pula lah yang mendatangkan kepada kalian apa saja yang kalian minta, maka apabila kalian mencoba menghitung-hitung nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya kalian tidak akan sanggup menghitungnya.” (Ibrahim: 33-34)
Termasuk di antara nikmat keberadaan waktu yang patut disyukuri adalah kita dapat menjalankan ibadah-ibadah yang Allah Ta’ala wajibkan sesuai dengan perintah-Nya. Di antara sistem penentuan waktu yang sering digunakan adalah, penentuan waktu berdasarkan peredaran bulan atau matahari yang lebih dikenal dengan metode penanggalan.
Metode penanggalan terbagi menjadi dua, yaitu penanggalan masehi dan penanggalan hijriah, yang keduanya sama-sama digunakan untuk menentukan waktu. Namun perbedaannya pada sisi penentuannya. Penanggalan hijriah menggunakan rotasi bulan untuk menetapkan hari pertama di setiap bulannya, adapun penanggalan masehi berdasarkan rotasi matahari.
Bagaimana Penanggalan Masehi dan Hijriah dimulai?
Penanggalan masehi dihitung berdasarkan peredaran matahari. Penanggalan dengan metode ini sudah sejak lama dikenal, yaitu semenjak kekaisaran Romawi kuno. Dahulu hitungan bulan dalam satu tahun berjumlah 10 bulan, kemudian datang kaisar Julius dan menambahkan 2 bulan dalam hitungan tahun yaitu bulan Januari dan Februari. Hal ini terus berlangsung dan digunakan oleh gereja-gereja di masa itu untuk menentukan rutinitas ibadah mereka.
Adapun penanggalan hijriah, mengacu pada peredaran bulan, di mana penentuan awal masuknya ditandai dengan munculnya hilal di setiap akhir bulan, dan dahulu bangsa Arab menamai tahun-tahun mereka dengan peristiwa besar yang terjadi di tahun tersebut, seperti tahun Adzan, tahun Gajah, dan tahun-tahun lainnya.
Setelah sekian tahun berlalu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat. Kekhilafahan kaum muslimin berpindah tangan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, kemudian berlanjut kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.
Pada masa inilah Amirul Mu’minin berinisiatif untuk mengganti penamaan tahun-tahun tersebut. Setelah meminta pendapat dari beberapa sahabat akhirnya beliau radhiyallahu ‘anhu memutuskan untuk mengubah penamaan tahun berdasarkan awal hijrahnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah sehingga dinamai dengan tahun hijriah.
Urgensi Waktu dalam Kehidupan
Manusia sebagai makhluk sosial, sangatlah membutuhkan cara yang tepat untuk menentukan waktu-waktu mereka. Begitu istimewanya waktu dalam urgensi kehidupan seseorang, karena dengannya mereka dapat menjalankan ibadah sebagaimana yang telah Allah Ta’ala perintahkan, seperti puasa Ramadhan, ibadah Haji, dan ibadah-ibadah lainnya, serta sekian hikmah agung dari penetapan waktu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءً وَٱلۡقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ يُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٍ يَعۡلَمُونَ
“Dialah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, kemudian Dia menetapkan bagi keduanya jalur peredaran agar kalian dapat mengetahui bilangan-bilangan tahun dan perhitungan waktu. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menciptakan hal tersebut melainkan dengan benar, Dialah yang menjelaskan tanda-tanda kebesaran-Nya kepada orang-orang yang mengetahui.”(Yunus: 5)
Pada ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan tentang penentuan waktu dengan metode peredaran bulan sebagai salah satu cara untuk menghitungnya, dan bahwasanya pada penetapan waktu memiliki hikmah yang agung, yang hanya dapat dimengerti oleh orang-orang yang Allah Ta’ala beri mereka pemahaman untuk bisa memahami tanda-tanda kebesaran-Nya.
Di antara hikmah adanya waktu adalah agar kaum muslimin bisa menentukan keluar masuknya bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini terdapat di dalam sebuah hadits,
إِذَا رَأَيتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Apabila kalian menyaksikan hilal bulan Ramadhan maka berpuasalah dan jika kalian melihat hilal bulan Syawal maka berbukalah (berhari raya lah), namun apabila terhalangi oleh kalian untuk melihatnya maka genapkanlah hitungannya.”1
Pada hadits di atas, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang batasan kapan seseorang bisa memulai ibadah puasa Ramadhan dan kapan dia bisa mengakhiri puasanya. Tak hanya itu, hilal juga berguna untuk menentukan ibadah haji, yaitu tentang masuknya bulan-bulan haji. Hal ini sebagaimana yang Allah sebutkan di dalam al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya
يَسْأَلونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Apabila mereka bertanya kepadamu tentang hilal maka katakanlah bahwa itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan waktu pelaksanaan ibadah haji.”(Al-Baqarah: 189)
Demikianlah keagungan waktu dalam pandangan agama Islam, di samping waktu sebagai acuan ibadah, waktu juga sering digunakan oleh manusia untuk mengatur masa cocok tanam, administrasi, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pantaskah Seorang Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi?
Hukum Menggunakan Penanggalan Masehi
Setelah mengetahui keberadaan kalender masehi dan hijriah serta awal mula keberadaannya, maka bisa disimpulkan bahwa sistem penanggalan masehi dibentuk oleh orang-orang kafir Nashara dan untuk menentukan aktivitas ibadah mereka.
Adapun penanggalan hijriah disusun berdasarkan awal hijrahnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke kota Madinah an-Nabawiyyah. Maka apakah diperbolehkan menggunakan penanggalan masehi?
Secara asal, penggunaan penanggalan hijriah adalah perkara yang wajib, hal ini didasari beberapa dalil dari al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang hal itu dan juga penjelasan dari beberapa ulama’ terdahulu maupun yang datang belakangan. Antara lain adalah firman Allah Ta’ala.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ
“Sesungguhnya jumlah hitungan bulan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala ada 12 bulan dan tertulis di dalam kitab-Nya pada hari Dia menciptakan langit dan bumi.”(At-Taubah:36)
Sebagian ulama mengatakan, “Wajib bagi setiap muslim untuk berhukum dengan ayat ini dan menjadikannya sebagai tolok ukur pada jual belinya, utang-piutangnya, serta seluruh muamalahnya, dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan penanggalan kaum ajam (penanggalan masehi). Bahwasanya hitungan bulan yang tepat adalah berdasarkan hilal dan tahun yang benar menurut syariat Islam adalah hitungan tahun menggunakan bulan.
Demikian juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا رَأَيتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فُاقْدُرُوا لَهُ
“Apabila kalian menyaksikan hilal bulan Ramadhan maka berpuasalah dan jika kalian melihat hilal bulan Syawal maka berbukalah (berhari raya lah), namun apabila terhalangi dari kalian untuk melihatnya maka genapkanlah hitungannya.”2
Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menerangkan bahwasanya metode penanggalan yang dibenarkan dalam syariat Islam adalah metode penanggalan hijriah, yaitu dimulai dari sejak terbenamnya matahari, pergantian bulannya ditandai dengan kemunculan hilal, dan inilah yang digunakan dalam syariat Islam.
Sedangkan dahulu pada zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah ada penanggalan masehi, namun mereka menggunakan penanggalan hijriah dan tidak menggunakan penanggalan masehi. Maka hal ini menunjukkan bahwa wajib bagi setiap muslim untuk menyelisihi kebiasaan orang kafir, termasuk di antaranya adalah menggunakan penanggalan masehi.
Terlebih menggunakan penanggalan masehi merupakan bentuk persetujuan pada agama mereka, karena dengan demikian dapat mengantarkan seseorang kepada pengagungan terhadap kelahiran Nabi Isa ‘alaihis salam dan juga perayaan tahun baru, yang mana perbuatan ini diada-adakan oleh kaum Nashara, sedangkan kaum muslimin telah memiliki penanggalan sendiri yaitu penanggalan hijriah yang diprakarsai oleh Umar bin al-Khaththab radiyallahu’anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” 3
Sehingga atas dasar ini, penggunaan penanggalan masehi digolongkan dalam kategori haram. Termasuk di dalamnya adalah menggunakan penanggalan mereka, karena penanggalan masehi diadakan oleh orang kafir (Nasrani). Akan tetapi ada beberapa hal yang membolehkan penggunaannya, yaitu ketika tidak memungkinkan untuk menggunakannya dalam suatu urusan tertentu karena jika menggunakan penanggalan hijriah akan menyulitkan, semisal dalam proses administrasi.
Akan tetapi jika penggunaan penanggalan hijriah masih memungkinkan, maka yang lebih utama adalah menggunakannya, karena hal itu lebih sesuai dengan sunnah. Demikianlah hukum menggunakan penanggalan masehi dalam keseharian. Sehingga kesimpulannya, jika masih memungkinkan penggunaan penanggalan hijriah, maka itulah yang dianjurkan, dan menggunakan penanggalan masehi diperbolehkan dengan syarat ada kebutuhan yang mendesak, semisal administrasi, dan yang lainnya. Wallahu a’lam.(AAJ/AAA/AAK)
Penulis: Abdurrahman Aufi
Referensi:
- Al-Qur’anul karim.
- Sunan Abu Dawud, karya Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats (W. 275 H) rahimahullah.
- Shahih Muslim, karya Imam Muslim bin al-Hajjaj (W. 261 H) rahimahullah.
- Al-Bidayah wa an-Nihayah, karya Imam Ismail bin Umar Ibnu Katsir (W. 774 H) rahimahullah.
- Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, no. 153.
- Adh-Dhiya’ al-Lami’ minal Khuthab wal Jawami’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih (W. 1421 H) rahimahullah.
- Majmu’ al-Fatawa, karya Imam Ahmad bin Abdul Halim al-Harrani (W. 728 H) rahimahullah.
- Majmu’ Fatawa wa Maqalat, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz (W. 1420 H) rahimahullah.
- At-Tafsir al-Kabir, karya Imam Fakhruddin Muhammad bin Umar bin Husain ar-Razi (W. 606 H) rahimahullah.









Komentar