oleh

Silsilah Pertanyaan Tentang Akidah (Bagian 6)

Akidah yang benar adalah pondasi bagi setiap muslim dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Tanpa akidah yang benar, seseorang mudah tergelincir dalam kesesatan, keraguan, dan godaan dunia yang menyesatkan. 

Akidah yang benar adalah keyakinan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dipahami oleh para sahabat dan generasi terbaik umat ini. Ia mencakup keimanan kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, serta takdir yang baik dan buruk.

Ketika seorang muslim memiliki akidah yang benar, maka seluruh aspek kehidupannya akan terarah: ibadah menjadi benar, akhlak terjaga, dan muamalah (hubungan sosial) akan berjalan dengan adil dan amanah. Sebaliknya, penyimpangan dalam akidah akan melahirkan kerusakan dalam pemikiran, ucapan, dan perbuatan.

Oleh karena itu, mempelajari dan memperbaiki akidah merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim sebelum mendalami aspek lainnya dalam agama. Sebagaimana bangunan yang kokoh membutuhkan pondasi yang kuat, demikian pula kekokohan bangunan keislaman seseorang pun sangat bergantung pada kekuatan dan kebenaran pondasi akidahnya

Pada silsilah pertanyaan tentang akidah (bagian 6) ini, kita akan mulai dengan beberapa pertanyaan dasar, terkait macam-macam bentuk kesyirikan, dan beberapa pertanyaan lainnya yang terkait dengan tema kesyirikan.

Apakah kita boleh memakai benang atau cincin (jimat) dengan meyakini hal tersebut dapat memberikan kesembuhan?

Jawaban: Tidak, kita tidak boleh memakainya dengan keyakinan tersebut, karena firman Allah Ta’ala,

وَإِن يَمۡسَسۡكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ

“Dan jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia.” (Al-An’am: 17)

Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

أَمَّا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهۡنًا، انۡبِذۡهَا عَنۡكَ، فَإِنَّكَ لَوۡ مِتَّ مَا أَفۡلَحۡتَ أَبَدًا

“Sesungguhnya benda itu (jimat) tidak akan menambahkan sesuatu kepadamu kecuali kelemahan. Buanglah ia darimu!  Karena jika kamu wafat (sedang benda itu masih bersamamu), maka kamu tidak akan pernah beruntung selamanya.” 1

Apakah kita boleh menggantungkan manik-manik, kerang laut, dan sejenisnya untuk menangkal ‘ain (pandangan mata hasad)?

Jawaban: Tidak, kita tidak boleh menggantungkan benda-benda itu untuk menangkal ‘ain (mata hasad), karena firman Allah Ta’ala,

وَإِن يَمۡسَسۡكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ

“Dan jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia.” (Al-An’am: 17 )

Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنۡ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدۡ أَشۡرَكَ

“Barang siapa menggantungkan tamimah (jimat) 2, maka sungguh ia telah melakukan kesyirikan.” 3

Semoga penjelasan dari silsilah pertanyaan tentang akidah (bagian 6) ini dapat meneguhkan keimanan serta menambah pemahaman kita terhadap akidah yang benar.

Nantikan lanjutan silsilah pertanyaan tentang akidah pada artikel selanjutnya, insyaallah akan mengupas pertanyaan-pertanyaan lain yang tak kalah penting terkait akidah yang benar. (ZDN/LTC/AAK)

Alih Bahasa: Muhammad Zidan

Teks Arab:

 س١٦ – : هَلۡ نَلۡبِسُ الۡخَيۡطَ وَالۡحلقَةَ لِلشِّفَاءِ؟

ج١٦ – : لَا نَلۡبِسُهُمَا، لِقَوۡلِهِ تَعَالَى: ﴿وَإِن يَمۡسَسۡكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ﴾ (سورة الأنعام).

وَقَوۡلِهِ ﷺ: (أَمَّا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهۡنًا، انۡبِذۡهَا عَنۡكَ، فَإِنَّكَ لَوۡ مِتَّ مَا أَفۡلَحۡتَ أَبَدًا) 

س١٧ – : هَلۡ نُعَلِّقُ الۡخَرَزَةَ وَالۡوَدَعَةَ وَنَحۡوَهَا؟

ج١٧ – : لَا نُعَلِّقُهَا مِنَ الۡعَيۡنِ، لِقَوۡلِهِ تَعَالَى: ﴿وَإِن يَمۡسَسۡكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَ﴾ (سورة الأنعام).

وَقَوۡلِهِ ﷺ: (مَنۡ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدۡ أَشۡرَكَ) (صَحِيحٌ رَوَاهُ أَحۡمَدُ) (التَّمِيمَةُ: الۡحَرَزَةُ أَوِ الۡوَدَعُ تُعَلَّقُ مِنَ الۡعَيۡنِ).

Referensi:

Al-Qur’anul Karim

Khudz Aqidataka Minal Kitabi Was Sunnah Ash-Shahihah karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu (W. 1431 H) rahimahullah

Al-Musnad karya Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (W. 241 H) rahimahullah

Sunan Ibnu Majah karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini (W. 273 H) rahimahullah


 

Footnotes

  1. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3531 dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu anhu
  2. Tamimah: yaitu jimat atau kerang laut yang digantungkan untuk menangkal mata hasad
  3. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya no. 17423 dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *