oleh

Ringkasan Fikih Haji dan Umrah Bag. 5

-Fikih-1,059 views

Haji merupakan amalan mulia yang Allah syariatkan bagi hamba-Nya dan merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dan umrah bukanlah amalan yang kecil, karena keduanya membutuhkan usaha yang besar, baik dari segi fisik (lahir) maupun batinnya.

Dalam ayat 97 dari Surah Ali ‘Imran, Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji. Allah Ta‘ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Ali ‘Imran: 97)

Dalam ibadah haji, terdapat banyak hal penting yang perlu dikaji lebih mendalam. Tujuannya adalah agar ketika seseorang diberi taufik untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, ia dapat melaksanakannya sesuai tuntunan Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya.

Berikut adalah lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu berkaitan dengan fikih ringkas mengenai haji dan umrah. Pada artikel ini kita akan mengkaji berbagai perkara yang tidak boleh dilakukan ketika seseorang telah berihram.

Perkara yang Dilarang Saat Sedang Ihram

Saat seseorang memasuki ihram, ia tidak hanya berganti pakaian semata, tetapi juga telah memulai sebuah ibadah yang penuh dengan ketentuan. Dalam kondisi ini, ada sejumlah larangan yang harus dijauhi demi menjaga kesucian dan kesempurnaan haji atau umrah. Berikut adalah beberapa perkara yang dilarang dan harus dijauhi saat ihram,

1. Memakai Pakaian Berjahit dengan Sengaja

Di antara hal yang dilarang untuk dilakukan ketika kondisi sedang berihram adalah memakai pakaian berjahit dengan sengaja baik pada seluruh tubuhnya atau sebagian tubuhnya, yaitu pakaian yang dibuat mengikuti bentuk tubuh seperti: baju (gamis), sorban, celana, burnus (yaitu pakaian yang memiliki penutup kepala menyatu), sarung tangan, sepatu khuf, kaos kaki, dan setiap pakaian yang diberi wewangian wars atau za‘faran.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, di dalamnya disebutkan,

لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ، وَلَا الْخُفَافَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ، فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

“Janganlah kalian memakai baju (gamis), celana, sorban, burnus, dan sepatu khuf. Kecuali jika seseorang tidak memiliki sandal, maka boleh memakai khuf dan hendaklah dipotong hingga di bawah mata kaki.” 1

Kemudian (hukum) memotong kedua khuf telah dihapus (mansukh) menurut pendapat yang kuat bagi orang yang tidak mendapatkan sandal. Dari Jabir, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di Arafah,

مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ لِلْمُحْرِمِ

“Barang siapa tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia memakai khuf. Dan barang siapa tidak mendapatkan kain izar, maka hendaklah ia memakai celana bagi orang yang sedang ihram.” 2

2. Mengenakan Wangi-Wangian di Badan atau di Baju

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ

“Janganlah kalian memakai pakaian apa pun yang terkena za‘faran dan tidak pula yang terkena wars.” 3

3. Mencukur Rambut Kepala

Mencukur rambut kepala dan termasuk seluruh rambut badan, tanpa adanya uzur. Berdasarkan firman Allah Ta‘ala,

وَلَا تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Dan janganlah kalian mencukur rambut kepala kalian sampai hewan kurban (hadyu) mencapai tempat penyembelihannya.” (Al-Baqarah: 196)

Ini merupakan nash tentang larangan mencukur rambut kepala, dan dianalogikan (diqiyaskan) kepadanya seluruh rambut badan.


BACA JUGA: Ringkasan Fikih Haji dan Umrah Bag. 4


4. Memotong Kuku Tanpa Uzur

Di antara hal yang dilarang pula adalah memotong kuku tangan atau kaki tanpa uzur. Karena itu termasuk menghilangkan bagian dari tubuh yang memberikan kenyamanan, sehingga disamakan dengan menghilangkan rambut. Kecuali jika kukunya patah dan mengganggu, maka tidak mengapa ia menghilangkan bagian yang mengganggu saja, dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah mengatakan,

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ

“Para ulama telah berijma’  (bersepakat) bahwa orang yang sedang ihram dilarang memotong kukunya, dan mereka juga berijma’ bahwa orang tersebut boleh menghilangkan bagian kuku yang patah (yang mengganggu).” 4

5. Sengaja Menutup Kepala Bagi Pria

Sengaja menutup kepala bagi laki-laki, demikian juga (menutup) wajah menurut pendapat yang kuat bagi laki-laki dengan sesuatu yang menempel seperti sorban, ghutrah, peci, dan semisalnya.

Adapun yang tidak menempel (langsung) seperti tenda, payung, dan atap mobil, maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang engkau perintahkan untuk kami pakai saat ihram?’

Maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ..

“Janganlah kalian memakai baju (gamis), celana, sorban, burnus..” 5

Burnus adalah pakaian yang memiliki penutup kepala yang menyatu dengannya. 6Kalau di zaman sekarang lebih mirip seperti jubah atau baju yang bagian kepalanya tersambung (mirip hoodie), dan ini termasuk yang dilarang dipakai saat ihram bagi laki-laki.

6. Melakukan Akad Nikah dan Lamaran

Baik akad yang dilakukan untuk dirinya sendiri atau ia menikahkan orang lain. Sebagaimana di dalam sebuah hadits,

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكِحُ، وَلَا يَخْطُبُ،[وَلَا يُخْطَبُ عَلَيْهِ]

“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar (atau dilamar).” 7

7. Berjima’

Termasuk hal yang dilarang pula adalah bersetubuh antara suami istri ataupun bersentuhan langsung pada selain kemaluan (bermesraan). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“Haji itu (dilaksanakan pada) bulan-bulan yang telah diketahui. Barang siapa menetapkan niat haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh melakukan rafats, berbuat fasik, dan berdebat dalam (pelaksanaan) haji.” (Al-Baqarah: 197)

Rafats ditafsirkan oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullah dengan jima’ (bersetubuh), hal ini sebagaimana pula dengan firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk berhubungan (rafats) dengan istri-istri kalian.” (Al-Baqarah: 187)

Demikian pula diharamkan melakukan hal-hal yang menjadi pengantar kepadanya, seperti bermesraan (bersentuhan), berciuman, dan semisalnya. Begitu juga membicarakannya di hadapan para wanita. 8

8. Membunuh Hewan Buruan dan Memburunya

Hal ini sebagaimana yang Allah Ta’ala katakan di dalam sekian ayat-Nya, antara lain  firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لَا تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang dalam keadaan ihram.” (Al-Maidah: 95)

Demikian pula firman-Nya,

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

“Dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat selama kalian dalam keadaan ihram.” (Al-Maidah: 96)

Dan firman-nya,

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ

“Apabila kalian telah bertahallul (keluar dari ihram), maka berburulah kalian.” (Al-Maidah: 2)

Demikianlah beberapa hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang berihram, baik hajimaupun umrah. Sementara kami cukupkan sampai di sini dahulu. Adapun untuk pembahasan penting  berikutnya InsyaAllah akan dilanjutkan pada artikel mendatang biidznillah. Semoga bermanfaat. Wabillahit taufiiq. (RGA/AAA/ATH)

Penulis: Rasyid Ghani

Referensi:

  • Al-Qur’anul Karim
  • Shahih al-Bukhari
  • Shahih Muslim
  • Shahih Ibnu Hibban
  • Tafsir Ibnu Katsir
  • Al-Ijma’ karya Imam Ibnul Mundzir rahimahullah
  • Manāsik al-Ḥajj wal-‘Umrah fī al-Islām fī ḍaw’i al-Kitāb wa as-Sunnah karya syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wafh al-Qahthani rahimahullah (W. 1440 H)
  • Al-Fiqhul Muyassar cet. Maktabah Darul Fajr

 

Footnotes

  1. HR. Al-Bukhari 1838, 1542 dan Muslim No. 1177
  2. HR. Al-Bukhari No. 1841 dan Muslim No. 1179
  3. HR. Al-Bukhari No. 1838 dan Muslim No. 1177, Za’faran dan Wars adalah merupakan salah satu jenis wangi-wangian 
  4. Lihat kitab al-Ijma’ Karya Imam Ibnul Mundzir rahimahullah Hal. 64
  5. HR. Al-Bukhari 1838, 1542 dan Muslim No. 1177
  6. Lihat footnote kitab Manāsik al-Ḥajj wal-‘Umrah fī al-Islām fī ḍaw’i al-Kitāb wa as-Sunnah hal. 255
  7. HR. Muslim No. 1409. Adapun lafazh hadits yang berada di dalam kurung merupakan tambahan dari Imam Ibnu Hibban rahimahullah di dalam Shahihnya No. 124
  8. Lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/106
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *