oleh

Penjelasan Hadits: Tolonglah Orang Zalim dan Terzalimi

“Tolonglah orang zalim” ini merupakan ungkapan yang didasari dalil, yaitu hadits yang menerangkan sabda Nabi ﷺ:

انْصُرْ ‌أَخَاكَ ‌ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim maupun yang terzalimi.”

Namun kita jangan salah memahami potongan hadits di atas. Tidak mungkin kita membantu orang zalim dalam kezaliman dan kejahatannya, karena itu bentuk ta’awun (saling membantu) dalam kejelekan yang dilarang oleh Allah Ta’ala dalam al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِ

“Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan” [al-Maidah: 2], yaitu dalam kejelekan.

“Tolonglah orang Zalim” Bagaimana Caranya?

Lalu bagaimanakah cara kita menolong orang zalim? Nah, di sana terdapat kelanjutan hadits di atas sebagaimana termaktub dalam kitab shahih al-Bukhari no. 6952 dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, 1 bahwasanya para sahabat ketika mendengar sabda nabi ﷺ di atas, salah seorang dari mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bisa menolong orang yang terzalimi, lalu bagaimana cara menolong orang zalim?”, kemudian Rasulullah ﷺ menjawab:

تَحْجُزُهُ، أَوْ تَمْنَعُهُ، مِنَ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

“Engkau halangi dan cegah ia dari kezalimannya, itulah cara menolongnya”.

Demikian pendidikan Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya dan seluruh umat Islam. Ya, orang zalim ditolong dengan cara kita cegah ia dari kejahatannya. Mengapa? Karena hakikatnya ia sedang bermaksiat kepada Allah Ta’ala, sedangkan maksiat menyebabkan pelakunya dimurkai oleh Allah Ta’ala, sehingga kita cegah ia dari kejahatannya. Dengan demikian kita menolong ia agar tidak dimurkai Allah Ta’ala.

Hukum Menolong Orang Zalim dan yang Terzalimi

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah menjelaskan hadits tersebut, yaitu sabda nabi ﷺ yang artinya: “Tolonglah orang zalim dan yang dizalimi”, beliau berkata: “Menolong orang yang terzalimi dan mencegah orang zalim apapun jenis kezaliman tersebut hukumnya wajib secara syari’at, akal, dan fitrah sehat.”

Maka tolonglah orang zalim dan yang terzalimi di antara kita. Jangan biarkan orang zalim dimurkai Allah Ta’ala, dan jangan sampai pula orang yang terzalimi menderita karena kejahatan orang yang zalim. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam. (MDS/AAA/)

Penulis: Muhammad Sukoharjo

Referensi:

  • Shahih al-Bukhari, karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari rahimahullah (W. 256 H)
  • Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, karya Imam Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (W. 1420 H)

 

Footnotes

  1.  Lihat Shahih al-Bukhari 6952 

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌انْصُرْ ‌أَخَاكَ ‌ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا» فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ؟ قَالَ: «تَحْجُزُهُ، أَوْ تَمْنَعُهُ، مِنَ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *