oleh

Nasihat Ulama Untuk Pemain dan Penonton Piala Dunia

-Fatwa-3,711 views

Piala Dunia, ajang perlombaan sepakbola memang sangat digandrungi oleh keumuman masyarakat terkhusus kawula muda. Tidak sedikit pula dari kalangan pemuda muslim yang menyukai ajang pertandingan sepakbola. Namun, bagaimanakah Islam memandang fenomena ini? Dan apa hukum menonton pertandingan sepakbola? Mari kita simak nasihat dari seorang ulama besar ulama ahlus sunnah wal jama’ah di zamannya sebagai berikut,

Asy-Syaikh Abdul Aziz rahimahullah pernah ditanya,

“Jika alasan pelarangan permainan catur dan dadu adalah melalaikan seorang muslim dari ketataan dan melaksanakan kewajiban kepada Allah Ta’ala -sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama- apakah hal ini berarti permainan sepakbola dengan segala sisinya hukumnya juga haram, jika dianalogikan dengan permainan catur?

Akan tetapi, apabila ada seseorang yang bermain sepakbola, namun tidak melalaikannya dari ketaatan dan menunaikan kewajiban kepada Allah Ta’ala, apa hukum hal tersebut?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Setiap permainan yang menghalangi dari mengingat Allah Ta’ala dan menunaikan ibadah shalat maka permainan tersebut terlarang, baik berupa ; dadu, catur dan segala jenis yang menyibukkan dan menghalangi manusia dari ketaatan kepada Allah Ta’ala serta melalaikan kewajiban yang Allah Ta’ala tetapkan bagi mereka. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۝ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ 

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, mempersembahkan sembelihan untuk berhala, dan mengundi dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk amalan setan maka jauhilah itu semua agar kalian beruntung. Sesungguhnya setan berambisi untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamr dan perjudian, serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Tidakkah kalian berhenti dari itu semua?!” (Al-Maidah: 90-91)

Makna al-Maisir

Makna al-Maisir pada ayat di atas ialah perjudian dan tentu melalaikan, apalagi perjudian dengan menggunakan harta, justru semakin melalaikan manusia. Apabila ada permainan semisal judi yang melalaikan baik berupa catur, dadu dengan taruhan harta ataupun catur tanpa taruhan dan yang mereka namakan dengan kartu remi, semua jenis permainan itu termasuk dalam pembahasan ini, yaitu melalaikan dan menyibukkan (dari ketaatan kepada Allah Ta’ala).

Begitu pun sepakbola, apabila para pemain terlalaikan dari menegakkan shalat yang merupakan sebuah kewajiban, jelas hal itu haram.

Realita yang Menjadi tolok ukur

Akan tetapi penting mempertimbangkan realita yang ada terkait permasalahan ini. Jika ada sekelompok orang yang bermain sepakbola di pagi hari dalam rangka berlatih, menguatkan tubuh, latihan berlari, menangkap dan mengoper bola, di waktu luang yang tidak mendekati waktu shalat, sama sekali tidak melalaikan mereka dari pelaksanaan shalat dan kewajiban yang lainnya, maka hal itu pada dasarnya diperbolehkan.

Berbeda halnya dengan realita yang kita saksikan saat ini-kita berlindung kepada Allah- permainan sepakbola benar -benar menghalangi para penggemarnya dari banyak kebaikan dan menyibukkan mereka dari menegakkan shalat serta kewajiban lainnya. Keadaan ini tidak hanya menimpa para pemain, bahkan para penonton atau suporter pun terlalaikan. Hingga yang menonton pertandingan sepakbola di rumah-rumah juga tidak luput dari kelalaian dan jatuh kepada maksiat…wal’iyadzu billah!

Hukum Bermain Sepak Bola Jika Melalaikan Shalat

Sehingga dengan melihat realita yang ada, maka permainan sepak bola hukumnya haram dan merupakan kemungkaran, tidak boleh dilakukan jika melalaikan dari mengingat Allah Ta’ala dan menghalangi dari ibadah shalat dan kewajiban lainnya. Terkadang mereka luput dari shalat ashar dan maghrib dikarenakan aktivitas buruk ini, lantas apa berikutnya? Nilai apa yang terdapat pada permainan ini? Setanlah yang memperindah permainan tersebut kepada pemainnya dan para penggemarnya.

Anggaplah mereka melakukannya pada waktu luang yang tidak menyibukkan mereka, tentu hal itu boleh-boleh saja.. Karena ia hanya sekedar permainan, tidak ada riba di dalamnya, tidak pula ada perjudian.

Namun, biasanya berlebihan atau melampaui batas syariat. Sampai-sampai -kita berlindung kepada Allah- hal tersebut menghalangi mereka dari menunaikan 2 kewajiban, shalat ashar dan maghrib karena asyik bermain pada waktu ashar hingga melampaui batas. Ini merupakan kemungkaran yang besar.

Hadir pada pertandingan tersebut ratusan atau ribuan orang, semuanya tersibukkan dengan ini. Mereka rela untuk mengeluarkan biaya besar demi menghadiri ajang pertandingan sepakbola dan rela meninggalkan shalat berjamah.

Pertanyaan tambahan,

“Bagaimana dengan tersingkapnya aurat?”

Tersingkapnya Aurat Para Pemain Merupakan Sebuah Kemungkaran

Beliau rahimahullah memberi jawaban,

“Ini adalah sisi kerusakan lainnya, karena terbuka paha yang merupakan aurat yang tidak boleh disingkap. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik kepada pemerintah negeri ini dan kaum muslimin untuk memahami permasalahan ini dan mengaturnya dengan baik selaras dengan aturan syariat.

Usaha Pemerintah Bersama Para Ulama

Sungguh telah dicurahkan segenap perhatian tentang masalah ini, jangan kalian sangka kami dan para ulama lalai darinya. Bahkan mereka sudah mengerahkan segenap upaya pada permasalahan ini. Para ulama telah menulis surat atau masukkan kepada pemerintah, lalu pemerintah pun sepakat atas terselenggaranya pertandingan ini pada waktu yang aman, yaitu tidak sampai menghalangi dari menunaikan ibadah shalat.

Akan tetapi realisasinya tidaklah mudah, panitia penyeleggara tersebut tidak serius memberikan perhatian terhadap perkara ini. Seharusnya mereka memilih waktu yang sesuai, sehingga para pemain dan penonton bisa menegakkan shalat di tempat mereka berada. Kemudian tatkala waktu maghrib tiba, mereka bisa menunaikan shalat maghrib. Jika demikian maka tidaklah mengapa, perkaranya luas.

Namun, jika para penonton datang ke lapangan kemudian mereka saling berpencar. Sehingga dengan itu mereka tidak meneggakkan shalat, baik shalat ashar maupun maghrib. Perkara ini adalah musibah. Namun jika Allah Ta’ala memberi hidayah kepada mereka, sehingga mereka menunaikan shalat tepat pada waktunya. Mereka mampu menegakkan shalat ashar dan maghrib pada waktunya kemudian kembali ke permainan mereka, maka hal itu tidaklah memudharatkan.” (REI/LTC/IWU)

Alih Bahasa: Reihan Audi Sutopo

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1888/حكم-لعب-كرة-القدم-وغيرها-من-الالعاب

Dengan pembagian per-subjudul dari penerjemah. 

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *