oleh

Lupa berniat Menjamak Shalat, apakah Shalat Jamak Saya Sah?

-Fatwa-5,880 views

Sebagaimana telah diketahui, bahwasanya niat merupakan syarat sah dalam setiap amalan. Tetapi dalam kondisi tertentu kadang kita terluput untuk menghadirkan niat sebelum melaksanakan suatu ibadah. Seperti apa gambarannya dan bagaimana hukumnya? Berikut fatwa yang relevan terkait topik tersebut. Jawaban dari pertanyaan yang ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah.

Pertanyaan:

Suatu saat, ada sekelompok orang menempuh perjalanan yang berjarak lebih dari 150 km. Mereka pun melaksanakan shalat maghrib. Seusai shalat, mereka berkata kepada sang imam, “Marilah kita menjamak shalat (menggabungkan shalat maghrib dan isya’ pada waktu ini)!” Selesai dari diskusi antar mereka, mereka akhirnya bangkit dan menjamak shalat. Tatkala shalat usai, salah seorang dari mereka berkata, “Sang imam belum berniat melakukan jamak (sebelum melakukan shalat maghrib tadi), maka kita harus mengulang shalat (isya’) atau melaksanakannya nanti ketika waktunya telah tiba. Maka apa pendapatmu (wahai Syaikh) terhadap hal ini?

Jawaban:

Yang benar adalah tatkala didapati salah satu sebab diperbolehkannya menjamak shalat, baik safar, sakit, hujan, maupun yang lainnya, maka boleh untuk melakukan shalat jamak, sama saja niatnya terletak sebelum shalat (maghrib) atau setelahnya.
Berdasarkan hal ini, maka perbuatan mereka (sekelompok musafir tadi) diperbolehkan dan tidak perlu disanggah. Selama mereka masih dalam perjalanan jauh.

 

1

 

Hukum Syariat Tidak Bisa Dianalogikan Sembarangan 

Agama Islam ini merupakan syariat yang diletakkan oleh Allah Ta’ala dan dibawa serta dijelaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam selaku utusan-Nya. Maka sebagai hamba-hamba Allah yang memiliki keterbatasan ilmu tentang syariat-Nya, kita tidak bisa sembarangan dalam mengkiaskan hukum-hukum agama-Nya tanpa berdasarkan dalil yang shahih. Seperti permasalahan bolehnya berniat shalat jamak taqdim setelah selesai dari shalat pertama (maghrib) sebagaimana peristiwa yang disebutkan di atas. Kita tidak boleh serta merta mengkiaskannya dengan ibadah-ibadah lainnya bahwasanya hukumnya sama.

Sikap yang tepat adalah bertanya kepada para ulama terkait hal-hal tersebut karena mereka merupakan orang-orang yang paling mengetahui tentang hukum agama ini setelah Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Hal ini pun (bertanya kepada para ulama) merupakan wujud realisasi terhadap firman Allah Ta’ala,

فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“Bertanyalah kepada orang-orang yang mengetahui (para ulama), jika kalian tidak tahu.” (Al- Anbiya’: 7)

Referensi:

  • Al- Qur’anul Karim
  • Liqa’ Babil Maftuh Hal. 2 Hal. 32 karya Syaikh Muhammad Bin Shalih rahimahullah (W. 1421 H)

(ZDN/AAA/ATH)

 

Footnotes


  1. السؤال:

    ذهب أناس رحلة، والمسافة أكثر من (150كم)، فصلَّوا صلاة المغرب، وبعد أن صلوا المغرب، قالوا للإمام: اجمع بنا، وبعد المشاورة قاموا فجمعوا، فلما انتهت الصلاة قال أحدهم: ما كانت نية الإمام الجمع، فلا بد أن تعيدوا الصلاة، أو أن تصلوها في وقتها، فما قولكم في المسألة؟

    الجواب:

    الصحيح أنه إذا وجد سبب الجمع سواء في سفر، أو مرض، أو مطر، أو غير ذلك من الأسباب التي تبيح الجمع ؛فإن الجمع جائز، سواء نواه قبل الصلاة، أو بعد الصلاة، وعلى هذا ففِعل هؤلاء الإخوة جائز، ولا يُعْتَرَض عليهم، ما داموا في سفر بعيد.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *