oleh

Jawaban Isu Perbedaan dan Ketidakutuhan Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah Kalamullah yang terjaga. Allah Ta’ala menurunkannya sebagai petunjuk bagi manusia, lalu menjamin penjagaannya hingga akhir zaman.

Namun, dari masa ke masa muncul berbagai syubhat seputar Al-Qur’an. Di antaranya adalah klaim tentang perbedaan mushaf sebagian sahabat, proses kodifikasi Al-Qur’an, tuduhan adanya banyak versi Al-Qur’an, hingga isu hilangnya sebagian ayat atau surah.

Artikel ini disusun untuk menjawab isu tersebut secara ilmiah berdasarkan dalil-dalil yang autentik dan penjelasan para ulama.

Inti pembahasan: Perbedaan yang dinukil dari sebagian mushaf sahabat bukanlah bukti adanya “versi Al-Qur’an” yang berbeda. Mushaf pribadi para sahabat bukan mushaf resmi umat, dan proses kodifikasi Al-Qur’an dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat.

1. Penjelasan Adanya Perbedaan Mushaf Sahabat

Penting untuk dipahami bahwa mushaf sebagian sahabat, seperti mushaf Abdullah bin Mas’ud dan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhuma, pada asalnya adalah catatan pribadi. Mushaf tersebut belum dimaksudkan sebagai mushaf resmi standar bagi seluruh kaum muslimin.

Perbedaan yang disebutkan dalam sebagian riwayat umumnya berkaitan dengan beberapa hal berikut:

  • Urutan surah yang bersifat ijtihad pribadi.
  • Peniadaan sebagian surah dalam catatan pribadi karena telah dihafal dengan kuat.
  • Adanya catatan tambahan berupa doa atau tafsir untuk kebutuhan pribadi.
  • Perbedaan cara baca yang masih berada dalam qira’at yang sah.

Dengan demikian, perbedaan tersebut bukanlah perbedaan pada substansi wahyu, bukan pula bukti adanya Al-Qur’an yang berbeda-beda.

Penjelasan Imam an-Nawawi

وَأَمَّا مَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ مِنْ مَصَاحِفَ تُخَالِفُ الْمُصْحَفَ الْمَشْهُورَ، فَلَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ يَقْدَحُ فِي الْقُرْآنِ، بَلْ كَانَتْ تِلْكَ زِيَادَاتٍ مِنَ التَّفْسِيرِ أَوِ الدُّعَاءِ، لَا أَنَّهَا قُرْآنٌ مُنَزَّلٌ.

“Adapun apa yang dinukil dari sebagian sahabat berupa mushaf yang menyelisihi mushaf masyhur, maka hal itu tidaklah mencederai keotentikan Al-Qur’an. Perbedaan tersebut hanyalah tambahan berupa tafsir atau doa, bukan bagian dari Al-Qur’an yang diturunkan.”

Referensi: Syarh Shahih Muslim, pada pembahasan hadits Unzila al-Qur’anu ‘ala sab‘ati ahruf.

2. Hadits tentang Rujukan Bacaan Al-Qur’an

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خُذُوا الْقُرْآنَ مِنْ أَرْبَعَةٍ: مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، وَسَالِمٍ، وَمُعَاذٍ، وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ

“Ambillah Al-Qur’an dari empat orang: Abdullah bin Mas’ud, Salim, Mu’adz, dan Ubay bin Ka’ab.”

HR. Al-Bukhari no. 4999

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat tersebut adalah rujukan dalam bacaan Al-Qur’an. Namun, hal ini tidak berarti mereka memiliki “versi Al-Qur’an” yang berbeda. Mereka adalah para penghafal dan pengajar Al-Qur’an yang mengambil bacaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

3. Pengumpulan Mushaf Resmi pada Masa Abu Bakar

Pengumpulan Al-Qur’an secara resmi terjadi pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, atas usulan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, setelah banyak para penghafal Al-Qur’an gugur dalam perang Yamamah.

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

فَتَتَبَّعْتُ الْقُرْآنَ أَجْمَعُهُ مِنَ الْعُسُبِ وَاللِّخَافِ وَصُدُورِ الرِّجَالِ

“Maka aku pun menelusuri Al-Qur’an; aku kumpulkan dari pelepah-pelepah kurma, batu-batu tipis, dan dari dada para sahabat.”

HR. Al-Bukhari no. 4986

Riwayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak dikumpulkan dari mushaf pribadi seseorang, tetapi melalui metode yang menggabungkan hafalan para sahabat dan bukti tertulis yang telah diverifikasi.

Metode Pengumpulan yang Sangat Ketat

Para ulama menjelaskan bahwa proses pengumpulan Al-Qur’an dilakukan dengan standar ilmiah yang sangat tinggi, di antaranya:

  1. Menggabungkan hafalan dan tulisan. Tidak cukup hanya berdasarkan hafalan, dan tidak cukup hanya berdasarkan tulisan.
  2. Verifikasi ketat. Setiap ayat harus dipastikan berasal dari tulisan yang dibuat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
  3. Mengambil dari sumber primer. Seperti pelepah kurma, batu tipis, dan hafalan para sahabat.

Penjelasan Ibnu Hajar

وَكَانَ غَرَضُهُمْ أَنْ لَا يُكْتَبَ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ إِلَّا مِمَّا كُتِبَ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ ﷺ، لَا مِنْ مُجَرَّدِ الْحِفْظِ.

“Tujuan mereka adalah agar tidak ditulis sesuatu pun dari Al-Qur’an kecuali yang memang ditulis di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan sekadar berdasarkan hafalan.”

Referensi: Fathul Bari, 9/14.

Penjelasan az-Zarkasyi

إِنَّمَا فَعَلُوا ذَلِكَ مُبَالَغَةً فِي الِاحْتِيَاطِ، لِئَلَّا يُكْتَبَ إِلَّا مَا تَحَقَّقَ كَوْنُهُ قُرْآنًا.

“Sesungguhnya mereka melakukan hal tersebut hanyalah sebagai bentuk kehati-hatian yang sangat, agar tidak ditulis kecuali yang benar-benar pasti sebagai Al-Qur’an.”

Referensi: Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an, 1/238.

4. Standarisasi Mushaf pada Masa Utsman

Pada masa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, dilakukan standarisasi mushaf untuk menyatukan umat Islam dan mencegah perselisihan dalam bacaan.

Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari:

فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخْهَا فِي الْمَصَاحِفِ، ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ.

فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ.

“Utsman mengutus utusan kepada Hafshah, ‘Kirimkan kepada kami lembaran-lembaran Al-Qur’an agar kami menyalinnya ke dalam mushaf-mushaf, lalu kami akan mengembalikannya kepadamu.’ Maka Hafshah mengirimkannya kepada Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin az-Zubair, Sa’id bin al-‘Ash, dan Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam untuk menyalinnya ke dalam mushaf-mushaf.”

HR. Al-Bukhari no. 4987

Standarisasi ini bertujuan untuk:

  • Mencegah perselisihan dalam bacaan.
  • Menyatukan umat pada satu rasm resmi.
  • Menjaga Al-Qur’an dari kekeliruan penyalinan dan perselisihan dialek.

Proses ini dilakukan dengan persetujuan para sahabat secara kolektif, bukan keputusan sepihak.

5. Bantahan Klaim Adanya Banyak Versi Al-Qur’an

Sebagian pihak mengklaim bahwa terdapat banyak “versi Al-Qur’an”. Klaim ini keliru karena mencampuradukkan antara qira’at dengan “versi teks”.

Qira’at adalah variasi bacaan yang sah dan bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Perbedaan qira’at bukanlah perbedaan substansi wahyu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan berdasarkan tujuh huruf.”

HR. Al-Bukhari no. 4992 dan Muslim no. 818

Qira’at yang sah memiliki kriteria ilmiah, di antaranya:

  • Bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
  • Diriwayatkan dengan jalur yang sah.
  • Tidak bertentangan dengan rasm Utsmani.
  • Tidak menimbulkan kontradiksi dalam makna.

6. Isu Hilangnya Surah atau Ayat

Sebagian orang menyebarkan riwayat yang diklaim menunjukkan adanya ayat atau surah yang hilang. Klaim ini tidak benar.

Jawabannya dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Sebagian riwayat yang dijadikan dasar adalah riwayat lemah atau tidak sahih.
  2. Sebagian riwayat berkaitan dengan mansukh at-tilawah, yaitu bacaan yang telah dihapus berdasarkan wahyu.
  3. Tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang telah ditetapkan dalam mushaf umat Islam mengalami kekurangan.

Penegasan Ibnu Hazm

وَمَنْ قَالَ إِنَّ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ ضَاعَ أَوْ بَطَلَ، فَهُوَ كَاذِبٌ مُفْتَرٍ.

“Barang siapa mengatakan bahwa ada sesuatu dari Al-Qur’an yang hilang atau lenyap, maka ia adalah pendusta yang membuat-buat kebohongan.”

Referensi: Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, 2/78.

7. Jaminan Allah terhadap Keutuhan Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.”

QS. Al-Hijr: 9

Bentuk penjagaan Allah terhadap Al-Qur’an tampak melalui beberapa sebab besar:

  • Al-Qur’an dihafal oleh para sahabat sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
  • Ayat-ayat Al-Qur’an telah ditulis sejak masa kenabian.
  • Pengumpulan mushaf dilakukan dengan ijma’ para sahabat.
  • Al-Qur’an diriwayatkan secara mutawatir dari generasi ke generasi.
  • Umat Islam terus menghafal, membaca, mengajarkan, dan menyalin Al-Qur’an sepanjang zaman.

8. Ijma’ Ulama tentang Terjaganya Al-Qur’an

Para ulama telah menegaskan bahwa Al-Qur’an terjaga dan tidak ada satu pun bagian darinya yang hilang.

Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

الْقُرْآنُ مَحْفُوظٌ فِي الصُّدُورِ وَالسُّطُورِ، لَمْ يَضِعْ مِنْهُ شَيْءٌ.

“Al-Qur’an terjaga di dalam dada dan tulisan, tidak ada satu pun yang hilang darinya.”

Referensi: Majmu’ al-Fatawa, 12/390.

Perkataan Imam as-Suyuthi

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ مَا بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ كَلَامُ اللَّهِ.

“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa apa yang ada di antara dua sampul mushaf adalah Kalamullah.”

Referensi: Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an, 1/164.

9. Bantahan terhadap Syubhat Orientalis Modern

Sebagian orientalis modern, seperti Arthur Jeffery, mengklaim adanya “varian mushaf” dan “perbedaan teks Al-Qur’an”. Klaim seperti ini tidak tepat karena dibangun di atas kekeliruan dalam memahami sejarah mushaf dan ilmu qira’at.

Di antara kekeliruan tersebut adalah:

  1. Menganggap mushaf pribadi sahabat sebagai versi Al-Qur’an. Padahal mushaf tersebut adalah catatan pribadi, bukan mushaf resmi umat.
  2. Mencampuradukkan qira’at dengan perbedaan teks. Qira’at adalah variasi bacaan yang sah, bukan bukti perubahan wahyu.
  3. Mengabaikan sistem sanad. Al-Qur’an diwariskan melalui hafalan, talaqqi, dan periwayatan mutawatir.
  4. Gagal memahami fungsi standarisasi Utsmani. Standarisasi mushaf justru membuktikan kuatnya penjagaan umat terhadap Al-Qur’an.

Penjelasan az-Zarkasyi

نُقِلَ الْقُرْآنُ نَقْلًا مُتَوَاتِرًا يُفِيدُ الْعِلْمَ الْيَقِينِيَّ.

“Al-Qur’an diriwayatkan secara mutawatir, yang memberikan ilmu secara pasti.”

Referensi: Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an.

Catatan penting: Tuduhan adanya “versi Al-Qur’an” biasanya muncul karena tidak membedakan antara mushaf pribadi, qira’at yang sah, catatan tafsir, dan mushaf resmi Utsmani. Keempat hal ini harus dibedakan agar tidak terjatuh dalam kesimpulan yang keliru.

Kesimpulan

  • Perbedaan pada mushaf pribadi sebagian sahabat bukanlah perbedaan teks Al-Qur’an.
  • Mushaf pribadi dapat berisi catatan tafsir, doa, atau susunan pribadi yang tidak dimaksudkan sebagai mushaf resmi umat.
  • Pembukuan Al-Qur’an dilakukan secara kolektif dengan standar verifikasi yang sangat ketat.
  • Standarisasi mushaf pada masa Utsman radhiyallahu ‘anhu dilakukan untuk menjaga persatuan umat dan mencegah perselisihan.
  • Tidak ada satu pun huruf, ayat, atau surah yang hilang dari Al-Qur’an.
  • Tidak ada “versi Al-Qur’an” yang berbeda. Yang ada adalah qira’at sah yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
  • Al-Qur’an senantiasa terjaga sebagaimana janji Allah Ta’ala dalam QS. Al-Hijr: 9.

Demikian penjelasan ringkas terkait syubhat seputar perbedaan mushaf dan klaim ketidakutuhan Al-Qur’an. Semoga Allah Ta’ala menjadikan penjelasan ini sebagai penguat keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah yang terjaga keasliannya hingga akhir zaman.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk ahlul Qur’an, yaitu orang-orang yang dekat dengan Al-Qur’an dan menjadi pilihan-Nya, serta menganugerahkan kepada kita keikhlasan dalam ucapan dan amalan. Aamiin.

Penulis: Ustadz Ishlah Lahamido

Referensi

  1. Al-Qur’anul Karim.
  2. Tafsir ath-Thabari.
  3. Shahih Al-Bukhari.
  4. Shahih Muslim.
  5. Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim.
  6. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari.
  7. Ibnu Hazm, Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal.
  8. Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an.
  9. As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an.
  10. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa.