Telah kita ketahui bersama bahwa syariat Islam telah mengatur cara makan yang baik bagi para penganutnya. Seperti membaca basmallah sebelum makan atau minum, makan dengan tangan kanan, makan sambil duduk, dll. Lalu bagaimana jika kita makan atau minum dalam keadaan berdiri? Bolehkah hal tersebut?
Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya dari makan atau minum sambil berdiri. Beliau bersabda:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah seorang di antara kalian minum sambil berdiri! Jika dia lupa maka hendaknya dia memuntahkannya.”1
Tidak sampai di situ, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencerca seseorang yang minum sambil berdiri yaitu:
زَجَرَ أَنْ يَشْرَبَ الرَجُلُ قَائٍمَا
“Rasulullah mencerca seseorang yang minum sambil berdiri.”2
Dari dua hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang minum sambil berdiri, sementara hukum asal sebuah larangan menunjukkan keharamannya. Sebagaimana dalam kaidah ushul fikih disebutkan:
الأَصْلُ فِي النَّهْيِ يُفِيْدُ التَّحْرِيْمَ
“Hukum asal sebuah larangan menunjukkan pengharaman.”
Namun ada hadits lain yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminum air zam-zam sambil berdiri. Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
“Aku memberikan minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau meminumnya sambil berdiri.”3
Dengan adanya hadits ini maka hukum makan dan minum sambil berdiri yang asalnya haram menjadi makruh (dibenci oleh agama).
Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini sangat dibenci. Tentunya jika dilakukan secara sengaja dan tanpa adanya kebutuhan. Namun jika seseorang berada di tempat yang berdesak-desakan dan mengharuskan untuk minum sambil berdiri, maka tidak mengapa dia minum sambil berdiri. Karena bisa jadi dia akan mengganggu orang lain atau bahkan kita sendiri terganggu karena minum sambil duduk. Hal ini banyak kita dapati di Masjidil Haram.4
Demikianlah larangan minum sambil berdiri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya bagi kita untuk mengamalkannya, baik ketika kita minum atau makan. Karena, tuntunan yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah datang kecuali membawa kebaikan, teladan dan akhlak yang baik. Beliau bersabda:
بُعِثْتُ لِأُتِّممَّ مَكَارِمَ الأَخْلَاقِ
“Tujuan aku diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak.”5. ASM-IWU
Penulis: Amin Saifuddin
Referensi:
- Shahih al-Bukhari, karya al-Imam al-Bukhari rahimahullah
- Shahih Muslim, karya al-Imam Muslim rahimahullah
- Fathu Dzil Jalali Wal Ikram, Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah
- ash-Shahihah, karya Syaikh al-Albani rahimahullah






Komentar