oleh

Fatwa Ulama: Hukum Masuk Bioskop dan Teater

-Fatwa-3,516 views

Sudah tidak asing lagi bagi kaum muslimin terkait keberadaan bioskop atau teater yang menampilkan berbagai macam tontonan favorit berbagai kalangan. Namun, apa hukum masuk bioskop dan tempat-tempat semisal? Mari kita simak fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berikut ini.

Apa Hukum Masuk Bioskop?

Tentang bioskop dan teater, apa hukum seorang muslim memasuki tempat-tempat tersebut? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Hal tersebut ada rinciannya. Jika teater dan bioskop tersebut terdapat sesuatu yang bermanfaat bagi umat Islam serta sesuai dengan syariat, seperti teater yang padanya menampilkan penjelasan tentang al-haq (kebenaran), menyebarkan kebenaran, menjelaskan prinsip agama yang ditempuh oleh para pendahulu umat (salaf), dan yang semisalnya, atau bioskop yang menjelaskan kebenaran pada masalah-masalah yang penting bagi masyarakat, yang tidak mengumbar aurat, kerusakan, campur baur, nyanyian, atau kemungkaran-kemungkaran lain yang serupa, maka ini tidak mengapa.

 Jika tidak ada hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan dibuat untuk kemaslahatan agama Islam, atau untuk kepentingan yang diperbolehkan, seperti penjelasan proses pembuatan sesuatu (produksi) yang bermanfaat, atau hal-hal yang penting serta bermanfaat bagi umat Islam dalam urusan agama atau dunia mereka tanpa adanya pelanggaran, tanpa adanya campur baur antara laki-laki dan perempuan, tanpa nyanyian dan musik, dan tanpa ada hal yang diharamkan (maka tidak mengapa -pent).

Adapun bioskop dan teater yang sudah umum diketahui, yang padanya terdapat campur baur antara laki-laki dan perempuan, nyanyian, musik, dan menampakkan aurat wanita, serta perkara-perkara lain yang Allah Ta’ala haramkan, maka yang seperti ini adalah kemungkaran yang tidak diperbolehkan. Tidak boleh untuk masuk ke dalamnya. Tidak boleh untuk datang ke sana. Begitu pula tidak boleh untuk ridha dengan hal tersebut. Bahkan, wajib untuk mengingkarinya. 1

 


Baca Juga: Game Digital Dalam Pandangan Syariat: Waspadai Dampaknya


Kesimpulan

Dari fatwa di atas kita bisa menyimpulkan bahwasanya hukum masuk bioskop itu kembali kepada hal-hal yang ada pada bioskop itu sendiri. Sebagaimana penjelasan di atas, jika pada bioskop tersebut berbagai manfaat maka tidak mengapa untuk seseorang masuk ke bisokop, namun apabila di sana banyak kemungkaran, maka hukum masuk bioskop menjadi haram dan tidak boleh.

Namun karena kondisi bioskop yang sudah umum kita ketahui, maka tidak sepantasnya untuk memasuki bioskop dan yang semisalnya. Di mana terdapat di dalamnya berbagai kemungkaran dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

Semoga apa yang kita baca ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi diri kita pribadi dan juga orang-orang di sekitar kita. Aamiin.

Referensi:

Fatawa Nur ‘Alad Darb karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah (W. 1420 H)

Link sumber fatwa:

 حكم دخول السينما والمسرح – موقع الشيخ ابن باز


 

Footnotes

  1. سؤال

     عن السينما والمسرح وحكم الدخول إليها من المسلم، هل هو جائز أو لا؟

    الجواب

    هذا فيه تفصيل: إن كان المسرح والسينما فيها شيء ينفع المسلمين ويوافق الشريعة، كمسرح فيما يتعلق ببيان الحق ونشر الحق، وبيان ما درج عليه سلف الأمة ونحو ذلك، أو سينما لإيضاح الحق في مسائل تهم الناس، ليس فيه عري، ولا فساد، ولا اختلاط، ولا أغاني، ولا شبه ذلك من المنكرات هذا لا بأس، إذا كان خالٍ مما حرم الله وإنما أقيم لمصلحة إسلامية، أو لمصلحة مباحة كإبانة صناعة نافعة أو أشياء مما تهم المسلمين وتنفعهم في دينهم أو دنياهم بلا محذور، من دون وجود اختلاط رجال بنساء ومن دون أغاني وملاهي من دون شيء محرم.

    أما السينمات المعروفة، والمسارح المعروفة التي فيها الاختلاط للرجال والنساء، أو فيها الأغاني والملاهي، أو فيها عري النساء، أو فيها ما غير ذلك مما حرم الله؛ فهذا منكر لا يجوز، لا يجوز دخولها ولا المجيء إليها ولا الرضا بها، بل يجب إنكاره.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *