oleh

Enam Pembatal Puasa yang Wajib Dihindari

-Fikih-2,549 views

Puasa adalah amalan yang sangat agung. Bahkan, puasa merupakan rukun Islam yang ke-4. Puasa merupakan ibadah yang sangat membantu seorang hamba untuk lebih mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala. 

Bagaimana tidak? Tidaklah seorang hamba meninggalkan makan dan minum serta syahwatnya sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, melainkan karena keimanannya kepada Allah Ta’ala.

Namun, untuk menjaga kualitas ibadah puasa kita ini, kita perlu untuk mengetahui hal-hal yang menyebabkan batalnya puasa. Nah, pada artikel kali ini, kita akan sedikit membahas hal-hal yang pembatal puasa.

1. Makan dan Minum Secara Sengaja

Pembatal puasa pertama adalah makan dan minum secara sengaja. Tentu hal ini sangat kita ketahui, di samping telah banyak dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini. Antara lain firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Demikian pula di dalam hadits qudsi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَقُولُ اللهُ عز وجل: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Ia meninggalkan syahwatnya, makannya, dan minumnya karena Aku.” 1

Akan tetapi, beda hukumnya kalau seseorang makan dan minum karena lupa. Puasanya tetap sah dan tidak batal, namun dia wajib berhenti dari makan dan minum tersebut ketika dia sadar kalau dia sedang berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa, lantas ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.” 2

2. Berjima’

Pembatal puasa yang kedua adalah berjima’, yakni berhubungan intim antara suami istri. Sehingga, barang siapa yang menggauli suami atau istrinya, maka puasanya batal serta wajib baginya untuk bertaubat dan meminta ampun kepada Allah Ta’ala. Dia juga wajib mengganti puasanya di hari lain. 

Apabila hubungan suami istri itu dilakukan ketika puasa Ramadhan, maka dia wajib membayar kaffarah. Kaffarah tersebut berupa membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu melakukannya, maka dia harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Apabila dia juga tidak menyanggupinya, maka dia wajib memberi makan 60 orang miskin.

Hal ini sebagaimana yang terjadi pada zaman Nabi dahulu. Ada seorang laki-laki yang datang mengadu kepada beliau bahwa dirinya telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan sedang berpuasa. 

Maka, Nabi pun membimbing orang tadi untuk membebaskan seorang budak. Namun, orang tadi tidak memiliki budak yang bisa dia bebaskan. Sehingga Nabi pun memerintahkan dia untuk berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Akan tetapi, orang tersebut juga tidak sanggup melaksanakannya. Maka Nabi pun memerintahkan dia untuk memberi makan kepada 60 orang miskin. Tapi, dia juga tidak mampu untuk melakukannya.

Tidak berselang lama, didatangkan kepada Nabi sekeranjang kurma. Maka, Nabi memanggil orang tersebut untuk mengambil sekeranjang kurma tersebut agar disedekahkan kepada orang miskin. Namun, dia tidak mendapati orang yang lebih miskin daripada dirinya, sehingga Nabi pun memerintahkan sekeranjang kurma tersebut untuk diberikan kepada keluarganya. 3

Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja disertai dengan syahwat seperti bercumbu, berciuman, membayangkan hal-hal yang dapat memicu keluarnya mani, onani, dan sebagainya. Maka, barang siapa yang melakukan hal-hal di atas, dia wajib untuk bertaubat dan mengganti puasanya, tanpa harus membayar kaffarah. Karena, kaffarah hanya diperuntukkan kepada orang yang berjima’ di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa.

Adapun jika keluarnya air mani disebabkan mimpi basah atau keluar tanpa syahwat dan kesengajaan, maka puasanya tidak batal, dan dia tetap melanjutkan puasanya.

3. Muntah dengan Sengaja

Pembatal puasa ketiga adalah muntah dengan sengaja, yaitu mengeluarkan makanan atau minuman melalui mulut secara sengaja. Adapun, apabila dia muntah karena tidak disengaja dengan kemauan dia, maka puasanya tetap sah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ ‌ذَرَعَهُ ‌الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Barang siapa muntah yang tidak disengaja, maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa sengaja membuat dirinya muntah, maka ia wajib qadha.” 4

4. Keluarnya Darah Haid dan Nifas

Pembatal kelima adalah keluarnya darah haid dan nifas, yang tentunya ini khusus terjadi pada kaum wanita. Sehingga, kapan pun seorang wanita melihat darah haid atau nifas keluar dari tubuhnya, maka puasanya batal dan dia wajib untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda perihal wanita, 

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟

“Bukankah jika ia haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” 5

5. Niat Berbuka

Pembatal keenam adalah seseorang sengaja berniat untuk membatalkan puasanya sebelum tiba waktu berbuka, walaupun dia tidak makan dan minum atau semisalnya. Karena, niat adalah salah satu dari 2 rukun puasa yang wajib dipenuhi. Sehingga, apabila seseorang berniat untuk membatalkan puasanya sebelum tiba waktu berbuka, maka puasanya batal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” 6

6. Murtad 

Pembatal ke-7 adalah murtad, yaitu seseorang keluar dari agama Islam. Karena, Islam merupakan syarat dari diterimanya seluruh amalan hamba. Sehingga, ketika seseorang murtad dan keluar dari agama Islam, amalannya pun menjadi tidak teranggap. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ 

“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalmu dan engkau termasuk orang-orang yang rugi.’” [Az-Zumar: 65]


Baca Juga:Apakah Gibah Membatalkan Puasa?


Kesimpulan

Demikianlah 7 pembatal puasa yang perlu kita ketahui dan perhatikan, agar kita bisa menjaga puasa kita dari hal-hal yang membatalkannya tersebut, kecuali haid dan nifas yang itu merupakan kodrat wanita yang tidak bisa dihindari. 

Semoga dengan artikel ringkas ini membuat kita lebih berhati-hati dan perhatian terhadap kualitas puasa kita, dengan menjaganya dari berbagai hal yang dapat merusak puasa kita tersebut. Semoga bermanfaat. (RGA/AAA/AAK)

Penulis: Rasyid Ghani

Referensi:

  • Al-Qur’anul Karim
  • Shahih Al-Bukhari 
  • Shahih Muslim
  • Sunan at-Tirmidzi
  • Sunan Abu Dawud
  • Sunan Ibnu Majah
  • Shahih Ibnu Khuzaimah

 

Footnotes

  1. HR. Al-Bukhari No. 7492 dan Muslim No. 1151, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  2. HR. Al-Bukhari No. 1933 dan Muslim No. 1155, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  3. HR. Al-Bukhari No. 1936 dan Muslim No. 1111, Hadits ini sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi hadits, 

    بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَلَكْتُ، قَالَ: مَا لَكَ، قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا، قَالَ: لَا، قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، قَالَ: لَا، فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا، قَالَ: لَا، قَالَ: فَمَكُثَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ، وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ، قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ، فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي. فَضَحِكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ.

  4. HR. Abu Dawud No. 2380, At-Tirmidzi No. 720, Ibnu Majah No. 1686, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah No. 1368
  5. HR. Al-Bukhari No. 304, dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu
  6. HR. Al-Bukhari No. 1 dan Muslim No. 1907, dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *