oleh

Bagaimana Hukum Bersendirian di Dalam Shaf ketika Shalat?

-Fikih-2,618 views

Shalat merupakan amalan agung, ibadah yang besar, tiang agama, dan salah satu dari lima rukun Islam. Ia juga merupakan pembeda antara orang beriman dengan orang kafir. Begitu pula shalat dapat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. Dan masih banyak lagi keutamaan dan keagungan ibadah shalat.

Di dalam shalat berjamaah, ada sekian banyak hukum yang harus seorang muslim ketahui agar semakin sempurna keutamaan yang dia peroleh. Di antara yang sering dipertanyakan adalah bagaimana hukum bersendirian di dalam shaf ketika shalat. Misalnya ada seseorang datang ke masjid dalam keaadaan imam sudah memulai shalat dan shaf telah terbentuk. Dalam kondisi demikian terkadang seseorang sengaja membuat shaf baru, baik shaf di depannya sudah penuh ataupun belum. Maka bagaimana hukum orang yang melakukan amalan seperti ini?

Hukum Bersendirian di Dalam Shaf ketika Shalat

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah (seorang ulama pakar fikih di zaman ini) menerangkan hukum orang yang bersendirian di dalam shaf ketika shalat. Jika dia membuat shaf baru (sendirian, tanpa jamaah lainnya) karena shaf di depannya telah terisi penuh, maka hal ini tidak mengapa. Shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulang. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian!” (at-Taghabun: 16)

Adapun jika shaf di depannya belum penuh atau masih ada celah, kemudian dia membentuk shaf baru, maka shalatnya tidak sah dan dia harus mengulang shalatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ

“Tidak sah shalat orang yang bersendirian di belakang shaf.” 1

Karena dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat orang yang shalat di dalam shaf sendirian. Maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalat. 2

Bolehkah Membentuk Shaf di Samping Imam?

Sebagian ulama membolehkan. Namun apabila orang yang terlambat shalat tersebut harus maju untuk berdiri di samping imam, maka perbuatan seperti ini tidak benar karena beberapa hal, di antaranya:

  1. Menyalahi hukum bersendiriannya imam di dalam shaf ketika shalat.
  2. Jika orang yang datang terlambat harus maju dan membentuk shaf di samping imam, kemudian ada orang yang datang lagi dan dia juga berdiri di samping imam, maka bisa jadi hal ini akan terus terjadi hingga terbentuklah satu shaf.
  3. Apabila dia berusaha maju melalui sela-sela shaf, maka secara tidak langsung hal ini dapat mengganggu kekhusyukan jamaah. Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melarang orang untuk melangkahi pundak-pundak manusia ketika shalat Jumat. Sebagaimana sabda beliau,

اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ

“Duduklah kamu, karena kamu telah mengganggu orang lain!” 3

Oleh karena itu tidaklah boleh jika seseorang datang terlambat ketika shalat dalam keadaan shaf telah terbentuk untuk maju dan berdiri di samping imam.

Kesimpulan Hukum

Sebagaimana penjelasan di atas, yaitu apabila seseorang datang terlambat ketika ke masjid dalam keadaan shaf sudah penuh, maka dia tetap berdiri shalat di belakang shaf dan shalatnya tetap sah. Namun apabila shaf di depannya masih ada celah dan dia tetap membuat shaf baru di belakang, maka shalatnya tidak sah dan dia harus mengulang shalatnya. Sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.

Akhir kata, semoga sedikit ilmu yang telah kita ketahui dari hukum-hukum terkait shalat dapat menambah kekhusyukan dan kesempurnaan shalat kita. Aamiin. (AAJ/AAA/ATR)

Penulis: Abdurrohman Aufi

Referensi:

  1. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb karya Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah (wafat 1421) dengan beberapa penyesuaian
  2. Musnad Imam Ahmad rahimahullah (wafat 241 H)
  3. Musnad Imam Asy-syafi’i rahimahullah (wafat 204 H)
  4. Al-Mu’jamul Kabir karya Imam ath-Thabarani rahimahullah (wafat 360 H)
  5. Sunan Abi Dawud karya Imam Abu Dawud as-Sijisthani rahimahullah (wafat 275 H
  6. Sunan al-Kubra karya Imam an-Nasa’i rahimahullah ‎ (wafat 303)

 

Footnotes

  1. Diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi’i di dalam Musnadnya no.316 dari shahabat Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu.
  2. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah di dalam Musnadnya no.316 dan ath-Thabarani no.393 dari shahabat Wabishah bin Ma’bad al-Asadi radhiyallahu ‘anhu
  3. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 17674, Imam Abu dawud no.1118 dan Imam an-Nasa’i no.1399 dari shahabat Abu az-Zahiriyyah radhiyallahu ‘anhu
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *