oleh

Tiga Perkara yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa 

-Fikih-3,067 views

Puasa adalah amalan agung di antara sekian banyak ibadah yang Allah Ta’ala perintahkan. Melalui puasa, seseorang dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla demi meraih keridhaan-Nya. Namun, perlu kita perhatikan bahwa dalam ibadah puasa terdapat hal-hal yang dimakruhkan untuk dikerjakan. 

Melalui artikel ringkas ini, kami akan mengulas tiga hal yang dimakruhkan untuk dilakukan ketika sedang berpuasa, dengan harapan kualitas puasa yang kita jalani menjadi lebih sempurna dan diterima di sisi Allah Ta’ala. 

1. Berlebihan dalam Ber-madhmadhah (Berkumur-Kumur) dan Istinsyaq (Menghirup Air ke Hidung) 

Pada dasarnya, madhmadhah dan istinsyaq merupakan sunnah dalam berwudhu. Namun, apabila dilakukan secara berlebihan saat sedang berpuasa, maka hal tersebut menjadi makruh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

​”…dan bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” 1

2. Mencium Istri bagi yang Khawatir Terpancing Syahwatnya

Mencium istri saat berpuasa hukumnya makruh jika dikhawatirkan dapat membangkitkan syahwat yang mendorong seseorang terjatuh pada pembatal puasa, seperti keluarnya mani atau berhubungan intim (jima’). Larangan ini sangat ditekankan bagi mereka yang merasa syahwatnya mudah terpancing.

​Adapun bagi seseorang yang yakin mampu mengendalikan diri dan merasa aman dari risiko tersebut, maka hal itu diperbolehkan. Sebagaimana dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium istrinya dalam kondisi berpuasa. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istrinya) dalam keadaan beliau sedang berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya (hasratnya) di antara kalian.” 2

Demikian pula, hendaknya seseorang menjauhkan diri dari segala hal yang dapat membangkitkan syahwat dan memicu gejolak hasrat, seperti memandang istri secara terus-menerus, membayangkan hubungan seksual, melakukan sentuhan yang merangsang, dan hal-hal serupa lainnya. 

3. Mencicipi Makanan Tanpa Kebutuhan

Mencicipi makanan tanpa adanya keperluan (hajat) saat berpuasa hukumnya makruh. Hal ini dikhawatirkan karena saat seseorang mencicipi makanan, bisa saja ada bagian yang tertelan dan masuk ke dalam kerongkongan tanpa ia sadari, sehingga dapat merusak atau membatalkan puasanya.

Namun, hal ini berbeda jika terdapat kebutuhan mendesak, seperti seorang juru masak yang harus memastikan rasa masakannya sebelum dihidangkan. Dalam kondisi seperti ini, mencicipi makanan diperbolehkan dengan syarat tidak menelannya dan segera meludah atau berkumur setelah merasakannya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,

‌لَا ‌بَأْسَ ‌أَنْ ‌يَتَطَعَّمَ ‌الْقِدْرَ أَوِ الشَّيْءَ

“Tidak mengapa mencicipi (rasa masakan dalam) panci atau sesuatu (makanan ketika sedang berpuasa).” 3


Baca Juga: Waspada! Inilah Beberapa Kesalahan dalam Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan


Kesimpulan

Demikianlah tiga perkara yang dimakruhkan dan sebaiknya dihindari saat menjalankan ibadah puasa. Harapannya, setelah mengetahui hal-hal di atas, kita dapat menjauhinya agar puasa kita tetap terjaga kesempurnaan dan kualitasnya. Semoga bermanfaat.  (RGA/LTC/AAK)

Penulis: Rasyid Ghani

Referensi:

  •       Al-Qur’anul Karim
  •       Shahih Al-Bukhari karya imam al-Bukhari rahimahullah (W. 254 H)
  •       Shahih Muslim karya imam Muslim rahimahullah (W. 261 H)
  •       Sunan At-Tirmidzi karya imam at-Tirmidzi rahimahullah (W. 279 H)
  •       Sunan An-Nasa’i karya imam an-Nasa’i rahimahullah (W. 303 H)
  •       Sunan Ibnu Majah karya imam Ibnu Majah rahimahullah (W. 275 H)
  •       Al-Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab was Sunnah
  •       Asy-Syarhul Mumti’

 

Footnotes

  1. HR. At-Tirmidzi No. 788 dan dishahihkan oleh beliau, demikian pula diriwayatkan oleh An-Nasa’i 1/66, Ibnu Majah No. 407, dan dishahihkan oleh Imam al-Albani rahimahullah
  2. HR. Al-Bukhari No. 1928 dan Muslim No. 1106
  3. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya secara mu’allaq hal. 3/30
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *