oleh

Ringkasan Fikih Haji dan Umrah Bag. 2

-Fikih-1,316 views

Haji merupakan amalan mulia yang Allah syariatkan bagi hamba-Nya dan merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dan umrah bukanlah amalan yang kecil, karena keduanya membutuhkan usaha yang besar, baik dari segi fisik maupun finansial.

Dalam ayat 97 dari Surah Ali ‘Imran, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji. Allah Ta‘ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Ali ‘Imran: 97)

Dalam ibadah haji, terdapat banyak hal yang perlu kita kaji lebih mendalam. Hal ini penting agar ketika seseorang diberi taufik untuk menunaikan haji dan umrah, ia dapat melaksanakannya sesuai tuntunan Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya.

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas pembahasan terkait haji dan umrah berkenaan dengan definisi serta hukumnya. InsyaAllah pada artikel ini kita akan melanjutkan pembahasan berikutnya, yaitu seputar keutamaan haji dan umrah serta syarat-syarat diwajibkannya haji dan umrah.

Keutamaan Haji dan Umrah

Berbicara tentang keutamaan haji dan umrah, terdapat banyak dalil yang menunjukkan agungnya keutamaan tersebut. Di antara hadits yang menggambarkan tingginya keutamaan haji dan umrah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالحَجُّ المَبْرُوْرُ، لَيْسَ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةَ

“Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” 1

Demikian pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengatakan,

مَنْ حَجَّ للهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa berhaji karena Allah, lalu tidak berkata kotor (rafats) dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali (pulang dari ibadah hajinya) seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa).” 2

Syarat Diwajibkannya Haji dan Umrah

Mengenai ibadah haji dan umrah, terdapat syarat-syarat yang menjadikan seseorang terkena kewajiban haji dan umrah. Adapun rinciannya sebagai berikut,

1. Islam

Islam merupakan syarat utama yang harus ada dalam ibadah haji dan umrah. Bahkan, setiap amalan mensyaratkan keislaman agar dapat diterima oleh Allah Ta’ala.  Dengan tegas, Allah Ta’ala mengatakan di dalam al-Qur’an,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidaklah yang menghalangi untuk diterimanya amalan shadaqah mereka melainkan karena mereka kufur (tidak beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya.” (At-Taubah: 54)

Dengan demikian, kewajiban haji tidak berlaku bagi orang kafir. Bahkan, jika mereka melaksanakannya, haji dan umrah tersebut tidak akan diterima di sisi Allah Ta‘ala.

Namun, perlu diingat bahwa tidak diwajibkannya haji atas orang kafir bukan berarti mereka tidak akan diazab. Mereka tetap akan diazab, hanya saja tidak diperintahkan melaksanakannya selama masih dalam keadaan kafir.  3

2. Berakal

Orang yang gila atau hilang akalnya, maka kewajiban haji dan umrah tidak berlaku baginya. Bahkan, jika ia melaksanakannya dalam keadaan tersebut, maka tidak sah.

Hal ini karena akal merupakan syarat seseorang dibebani kewajiban syariat. Orang yang hilang akalnya tidak termasuk mukallaf (orang yang dibebani syari’at), sehingga diangkat darinya pena (tanggungan kewajiban).

Hal ini berdasarkan hadits yang dibawakan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ، أَوْ يُفِيقَ

“Telah diangkat pena (tanggungan kewajiban syari’at) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia besar (baligh), dan dari orang gila (hilang akalnya) hingga akalnya kembali atau dia sadar.” 4

3.     Baligh

Baligh juga merupakan syarat diwajibkannya haji dan umrah. Oleh karena itu, ibadah ini tidak diwajibkan bagi anak kecil. 5 Namun, jika anak kecil melaksanakan haji atau umrah, ibadahnya tetap sah, tetapi kewajiban hajinya belum gugur. 

Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika seorang wanita mengangkat anaknya yang masih kecil (belum baligh) menunjukkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh berhaji?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Boleh, dan engkau akan mendapatkan pahalanya.” 6

Demikian pula dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى

“Siapa saja dari anak kecil yang berhaji kemudian ia baligh, maka tetap wajib baginya untuk berhaji lagi.” 7

4.     Merdeka

Keadaan merdeka (bukan budak) merupakan salah satu syarat diwajibkannya haji dan umrah. Budak tidak terkena kewajiban ini karena tidak memiliki harta secara mandiri (pribadi). Dalam hadits disebutkan,

مَنْ بَاعَ عَبْدًا لَهُ مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَهُ الْمُبْتَاعُ

“Barang siapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah milik orang yang menjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkannya (agar harta itu ikut berpindah menjadi miliknya).” 8

Namun apabila budak itu berhaji, maka hajinya sah selama mendapat izin dari tuannya. Akan tetapi, kewajiban haji sebagai rukun Islam belum gugur darinya. Oleh karena itu, ia wajib berhaji kembali setelah ia merdeka untuk menunaikan kewajiban tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits,

وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عُتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى

“Siapa saja dari kalangan budak yang berhaji kemudian ia dimerdekakan, maka tetap wajib baginya untuk menunaikan haji lagi.” 9

5.     Mampu

Kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah haji dan umrah merupakan syarat diwajibkannya ibadah tersebut atasnya. Kemampuan di sini mencakup kemampuan dari segi fisik dan finansial. Allah Ta‘ala mengatakan,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Ali ‘Imran: 97)

Kemampuan dari segi finansial dapat dilihat dari kecukupan biaya untuk perjalanan safar (pulang-pergi), memenuhi kebutuhan selama dalam perjalanan, serta menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.

Adapun kemampuan dari segi fisik adalah mampu melakukan safar, mengikuti rangkaian manasik haji dari awal hingga akhir, serta memiliki kondisi tubuh yang siap untuk menjalankan amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta‘ala,

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

“Allah tidaklah membebani satu jiwa pun melainkan sesuai batas kemampuan yang dimiliki olehnya.” (Al-Baqarah: 286)

Dan pada ayat yang lain, Allah Ta‘ala juga berfirman,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ 

“Bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian.” (Ath-Thagabun: 16)


Baca Juga: Ringkasan Fikih Haji dan Umrah Bag. 1


Catatan Penting

Hal penting yang perlu menjadi catatan terkait syarat mampu di atas adalah bahwa apabila seseorang mampu menunaikan haji dan umrah, baik dari segi biaya maupun fisik, maka ia diwajibkan untuk menunaikannya sendiri.

Namun, apabila dari segi finansial ia kurang mampu, tetapi dari segi fisik ia mampu, maka ia tetap terkena kewajiban. Sebagai contoh, seseorang yang tinggal di Makkah tidak memiliki kendaraan atau hewan tunggangan untuk menuju tempat manasik haji, tetapi ia mampu berjalan kaki, maka ia tetap wajib berhaji.

Contoh lain, jika tempat tinggalnya jauh dari Makkah, tetapi ia sanggup berjalan tanpa kendaraan serta berkhidmat kepada jamaah haji lainnya sehingga kebutuhan makan dan minumnya terpenuhi, maka ia juga tetap wajib berhaji.

Berbeda halnya jika seseorang tidak mampu secara fisik, tetapi memiliki kemampuan finansial, maka ia tetap terkena kewajiban. Hanya saja, ia dapat mewakilkan hajinya kepada orang lain dengan memberikan biaya kepada orang yang akan menghajikannya. Hal ini berlaku, misalnya, bagi orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu secara fisik untuk mengikuti rangkaian haji dan umrah. 10

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. Suatu ketika seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ. قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ

“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kewajiban haji dari Allah kepada para hamba-Nya terkait ibadah haji telah mengenai ayahku yang telah tua renta yang beliau tidak lagi bisa untuk melakukan perjalanan, apakah aku bisa mewakili haji untuknya? Beliau menjawab: Iya, bisa. Dan saat itu adalah momen haji Wada’.” 11

Termasuk poin penting dalam pembahasan syarat mampu adalah adanya mahram bagi wanita yang akan menemaninya selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Hal ini karena tidak diperkenankan bagi seorang wanita melakukan safar, terlebih untuk haji dan umrah, tanpa mahram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali (ia pergi) bersama dengan mahramnya.” 12

Demikian pula ketika ada salah seorang sahabat yang ingin mengikuti jihad di medan perang, namun istrinya ingin melaksanakan ibadah haji, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya,

انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ 

“Kembalilah engkau dan berhajilah bersama istrimu.” 13

Adapun pembahasan fikih haji dan umrah lainnya akan dilanjutkan pada artikel berikutnya, biidznillah. Semoga bermanfaat. wabillahi taufiq. (RGA/ASP/ATH)

Penulis: Rasyid Ghani

Referensi:

  •       Al-Qur’anul Kariim
  •       Shahih al-Bukhari
  •       Shahih Muslim
  •       Sunan Abu Dawud
  •       Sunan Ibnu Majah
  •       Al-Fiqhul Muyassar
  •       Asy-Syarhul Mumti’
  •       Musnad imam asy-Syafi’i rahimahullah
  •       Al-Irwaul Ghalil karya imam al-Albani rahimahullah

 

Footnotes

  1. HR. Muslim No. 1349, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  2. HR. Al-Bukhari No. 1521 dan Muslim No. 1350, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  3. Lihat asy-Syarhul Mumti’ 7/8

    وإذا قلنا: إنها غير واجبة على الكافر، فلا يعني ذلك أنه لا يعاقب عليها، ولكنه لا يؤمر بها حال كفره،

  4. HR. Abu Dawud No. 4401 dan Ibnu Majah No. 2041, dan dishahihkan oleh imam al-Albani rahimahullah di dalam al-Irwa’ No. 297
  5. HR. Abu Dawud No. 4401 dan Ibnu Majah No. 2041, dan dishahihkan oleh imam al-Albani rahimahullah di dalam al-Irwa’ No. 297
  6. HR. Muslim No. 1336 (410), dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu
  7. Diriwayatkan oleh imam asy-Syafi’i di dalam musnadnya (1/290) dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah di dalam al-Irwa’ No. 986
  8. HR. Al-Bukhari No. 2379 dan Muslim No. 1543, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma
  9. Diriwayatkan oleh imam asy-Syafi’i di dalam musnadnya (1/290) dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah di dalam al-Irwa’ No. 986
  10. Lihat asy-Syarhul Mumti’ 7/10
  11. HR. Al-Bukhari No. 1513 dan Muslim No. 1334, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
  12. HR. Muslim No. 1341, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
  13. HR. Al-Bukhari No. 1862 dan Muslim No. 1341, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *