Agama Islam yang indah dan sempurna telah mengajarkan kepada pemeluknya untuk berhias dengan akhlak mulia dan budi pekerti yang luhur. Disisi lain Islam sangat mengecam perangai buruk memperingatkan umat darinya. Diantara perangai buruk wajib diwaspadai setiap muslim adalah perbuatan ghibah (menggunjing) dan dusta.
Perbedaan Ghibah dengan Buhtan
Perbedaan Ghibah dengan Buhtan
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah (seorang ulama’ Islam pakar fikih di zaman ini) saat ditanya tentang perbedaan ghibah dengan buhtan.
Penanya: “Semoga Allah mencurahkan berkah-Nya kepadamu, ada seseorang bertanya, apa perbedaan ghibah dengan buhtan dan hukumnya, serta apa yang harus dilakukan oleh orang yang telah bertekad kuat untuk bertaubat darinya?
Syaikh menjawab: “Ghibah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya yaitu, “Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang dia ia tidak suka.” Sesuatu dibicarakan bisa berupa karakter yang memang melekat padanya ataupun kejelekan rupa atau fisiknya, maka itulah ghibah, yakni engkau membicarakan kejelekan saudaramu saat ia tidak berada bersamanya. Sehingga disebut dengan ghibah (secara bahasa artinya tidak ada). Namun jika kamu membicarakan kejelekannya ketika dia sedang berada di hadapanmu maka perbuatan ini disebut mencaci – maki. Tentu jika kejelekan yang dibicarakan tadi memang sesuai fakta dan realita.
Adapun jika tidak benar, maka perbuatan ini disebut dengan buhtan atau dusta. Oleh karenanya disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana menurutmu jika memang hal itu ada padanya(sesuatu fakta dan realita)? Maka beliau menjawab: “Jika memang benar demikian maka kamu telah menggunjingnya. Namun, jika tidak benar maka sungguh engkau telah berdusta atasnya.
Maka perbedaan antara ghibah dengan buhtan adalah, bahwa ghibah terkait orang yang kamu bicarakan kejelekannya memang benar ada padanya. Adapun buhtan adalah, orang yang kamu sebutkan kejelekannya tidaklah terjadi hal itu padanya. Bahkan kamu telah berdusta atas namanya. Oleh karenanya buhtan terpadat padanya dua kejelekan sekaligus, yaitu ghibah dan buhtan.”
Penanya: “Lalu apa yang harus dilakukan bagi seseorang yang ingin bertaubat dari perbuatan ghibah?”
Syaikh menjawab: “Bagi orang ingin bertaubat darinya, maka dia harus memohonkan ampun dari Allah untuk saudaranya yang ia ghibahi dan sering memujinya dengan pujian yang pantas untuknya di tempat dan kesempatan ketika dia menggibahinya, karena kebaikan dapat menghapuskan kejelekan.
Akan tetapi haruskah dia mendatanginya dan meminta kehalalan darinya (meminta maaf) dan mengabarkan tentang apa yang terjadi terkait kehormatannya? Sebagian ulama’ berpandangan bahwa dia haruslah pergi kepadanya dan meminta kehalalan darinya. Karena dikhawatirkan dia tahu tentang hal itu setelah berlalunya sekian waktu. Oleh karenanya, dia harus meminta keridhaannya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat, jika saudaranya yang ia ghibahi tersebut telah mengetahui apa yang terjadi, maka semestinya ia datang dan meminta maaf kepadanya. Namun jika dia belum tahu, maka yang terbaik adalah tidak memberi tahunya, karena bisa saja ketika dia mengabarkan hal itu, dia akan pergi dan tidak memaafkannya, sehingga terjadi permusuhan dan kedengkian di antara keduanya, karena itu adalah sebab yang dapat memicu permusuhan dan kedengkian.
Maka ini adalah pendapat yang paling kuat, yaitu seseorang tidak perlu mengabarkan perbuatan ghibah kepada yang dighibahi. Cukup baginnya memintakan ampun untuknya dan memujinya dengan sanjungan yang layak untuknya di tempat-tempat yang dia mengghibahinya. Kecuali jika dia khawatir sampai kepada saudaranya berita tentang hal itu atau yang semisalnya dari perkara-perkara yang mengharuskan dia untuk meminta maaf kepadanya maka dia harus meminta maaf kepadanya.”
Larangan Ghibah
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang perbuatan ghibah bahkan membuat permisalan dengan sebuah tindakan yang keji dan menjijikan, supaya hambaNya benar-benar meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتًا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan bangkai saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima taubat, Maha penyayang.” [Al-Hujurat:12]
Dalam ayat ini Allah menyamakan perbuatan ghibah dengan memakan bangkai saudaranya yang telah mati. Tentu permisalan ini bagi hamba yang berakal berkonsekuensi haram perbuatan ghibah dan wajib ditinggalkan
Adapun di dalam hadits, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melarang. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Maka Rasulullah berkata: “Ghibah adalah, engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang dibenci olehnya.” Kemudian dikatakan: “Bagaimana menurutmu jika apa yang aku katakan memang benar adanya?” Kemudian Rasulullah menjawab: “Jika memang benar adanya maka engkau telah berbuat ghibah tentangnya. Namun jika tidak, maka engkau telah berbuata buhtan (berdusta atas namanya).”2
Demikianlah larangan keras dan hukum terkait ghibah dan buhtan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Maka sepantasnya bagi kaum muslimin untuk bergegas mengambil bimbingan dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang merupakan sumber keselamatan dan kebahagiaan dunia akhirat. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita agar terus menjaga ikatan persaudaraan di kalangan kaum muslimin dan menjauhkan kita dari sebab-sebab perpecahan, amiin.(AAJ/AAA/IWU)
Penulis: Abdurrahman Aufi
Referensi:
- Al-Qur’anul Karim
- Shahih Muslim, karya imam Muslim bin Hajjaj (W. 261 H) rahimahullah.
- Fatawa Nur ‘Ala Darb, karya syaikh Muhammad bin Shalih (W. 1421 H) rahimahullah.
Footnotes
-
فتاوى نور على الدرب للعثيمين (24/ 2 بترقيم الشاملة آليا):
بارك الله فيكم يقول ما الفرق بين الغيبة والبهتان وما حكمهما وماذا يفعل من عزم على التوبة منهما؟
فأجاب رحمه الله تعالى: الغيبة فسرها رسول الله صلى الله عليه وسلم بقوله (ذكرك أخاك بما يكره) مما يتصف به من العيوب الخلقية أو الخلقية فهذه هي الغيبة أن تذكر أخاك بما يكره في غيبته ولهذا قيل لها غيبة وأما إذا ذكرته بما يكره في مقابلته فإنه يسمى سباً وشتماً وهذا إذا كان المذكور متصفاً بما قلت فيه أما إذا كان غير متصف فإنه يكون بهتاناً أي كذباً ولهذا قيل للرسول عليه الصلاة والسلام أرأيت إن كان في أخي ما أقول قال (إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته وإن لم يكن فيه ما تقول فقد بهته) إذاً فالفرق بين الغيبة والبهتان أن الغيبة أن يكون الرجل الذي وقعت عليه الغيبة متصفاً بما ذكر فيه وأما البهتان بأن يكون غير متصف بما فيه بل يبهت به ويكذب عليه فيه فتكون إذاً مركبة من غيبة وبهتان.
يافضيلة الشيخ: ماذا يعمل من أراد التوبة منهما؟
فأجاب رحمه الله تعالى: أما من أراد التوبة منهما فإنه يستغفر لأخيه الذي اغتابه ويكثر من الثناء عليه بما يستحق في الأماكن التي اغتابه فيها لأن الحسنات يذهبن السيئات، وهل يجب عليه أن يتحلله فيذهب إليه ويخبره بما جرى منه في حقه أو لا؟ قال بعض أهل العلم إنه يجب عليه أن يذهب إليه ويتحلله لأنه يخشى أن يصل إليه العلم فيما بعد فعليه أن يطلب منه السماح وقال بعض أهل العلم إنه إن كان أخاه قد علم باغتيابه فإنه يجب عليه أن يذهب إليه ويتحلله أي يطلب منه السماح وإن كان لم يعلم فإن الأولى أن لا يخبره لأنه ربما لو أخبره لركب رأسه ولم يسمح له وحصل بينهما عداوة وبغضاء فيكون هو السبب في إثارة هذه العداوة والبغضاء وهذا القول هو الراجح أنه لا يخبره بل يستغفر له ويثنى عليه بما يستحق في المجالس التي اغتابه فيها اللهم إلا إذا كان يخشى أن يصل إليه العلم أو نحو ذلك من الأمور التي تحتاج إلى استحلال فإنه لابد أن يستحله.
- HR. Muslim No. 2589, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu











Komentar