Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah shalat dan ibadah lainnya dalam Islam. Meskipun terlihat sederhana, terkadang terdapat beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan, baik terkait tata cara, hal-hal yang membatalkannya, maupun kondisi-kondisi tertentu yang sering seorang muslim alami dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut ini adalah beberapa fatwa ulama seputar wudhu yang dinukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, yaitu berupa jawaban atas berbagai pertanyaan terkait wudhu. Diharapkan penjelasan ini dapat menjadi panduan yang jelas dan mudah dipahami bagi siapa pun yang ingin menyempurnakan ibadahnya.
Hukum Membaca Basmalah Sebelum Berwudhu
Pertanyaan:
Apakah membaca basmalah (menyebut nama Allah) saat wudhu itu wajib?
Jawaban:
Bagi siapa yang menganggap hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak sah wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.”
sebagai hadits yang shahih, maka ia berpendapat bahwa membaca basmalah itu wajib, dan wudhunya tidak sah tanpa membaca basmalah.
Namun, bagi yang tidak menganggap hadits tersebut shahih, maka tidak diwajibkan membaca basmalah. Sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata tentang hadits ini:
“Tidak ada satu pun hadits yang tsabit (shahih) dalam bab ini.”
Sehingga jika memang tidak ada hadits yang shahih dalam masalah ini, maka hukum asalnya adalah bahwa seseorang itu terbebas dari beban dan tanggungan kewajiban (berdasarkan kaidah: al-ashlu bara’atu adz-dzimmah).
Namun demikian, yang lebih utama adalah tetap membaca basmalah sebagai bentuk kehati-hatian. Jadi, jika seseorang meninggalkannya walaupun dengan sengaja, maka wudhunya tetap sah. 1
Hukum Boros dalam Berwudhu
Pertanyaan:
Apa hukum berlebihan (boros) dalam berwudhu?
Jawaban:
Boros (berlebihan) dalam berwudhu tidak diperbolehkan.
Penanya:
Bagaimana jika seseorang berlebihan karena lupa, misalnya membasuh anggota wudhu sampai empat atau lima kali?
Syaikh menjawab:
Tidak mengapa jika hal itu terjadi karena lupa.
Sebagaimana firman Allah:
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami khilaf.”
(QS. Al-Baqarah: 286) 2
Hukum Terkait Niat Memperbarui Wudhu (Tajdid Wudhu)
Pertanyaan:
Seseorang ingin berwudhu untuk shalat, dan ia berniat wudhunya hanya untuk memperbarui wudhu (tajdid wudhu), bukan untuk mengangkat hadats, padahal ia tahu bahwa dirinya sedang dalam keadaan hadats. Apakah wudhunya itu sah dan dapat mengangkat hadats?
Jawaban:
Apakah sudah dipahami? Jika seseorang dalam keadaan berhadats lalu berwudhu dengan niat memperbarui wudhu, maka hadatsnya tidak terangkat, karena tajdid (pembaruan wudhu) itu hanya berlaku jika seseorang masih dalam keadaan suci.
Kalau dia dalam keadaan hadats, apa yang mau diperbarui?
Maka kita katakan kepada orang seperti ini:
Jika engkau telah shalat dengan wudhu seperti itu (tanpa niat mengangkat hadats), ulangi shalatmu, dan berwudhulah kembali dengan niat mengangkat hadats, lalu shalat lagi.
Namun, jika dia lupa bahwa dirinya sedang berhadats, dan berwudhu dengan niat memperbarui saja, lalu setelah selesai baru ingat bahwa dia sebelumnya berhadats, maka wudhunya tetap sah dan mencukupi, karena itu termasuk kategori lupa. 3
Baca Juga: Apakah Berjabat Tangan dengan Non Muslim Membatalkan Wudhu?
Hukum Wudhu Setelah Menyentuh Wanita dengan Syahwat
Pertanyaan:
Barang siapa menyentuh istrinya dengan syahwat, apakah ia wajib berwudhu (wudhunya batal)?
Jawaban:
Wudhu tidak wajib, namun disunnahkan.
>Menyentuh wanita dengan syahwat tidak mewajibkan wudhu (tidak membatalkannya), tetapi berwudhu setelahnya adalah sunnah, bukan kewajiban. 4
Hukum Darah yang Keluar dari Selain Dua Jalan, Apakah Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan:
Wahai Syaikh, apakah darah yang banyak membatalkan wudhu?
Jawaban:
Darah yang keluar dalam jumlah banyak dari selain dua jalan (qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu, baik itu darah dari hidung (mimisan), luka, kepala, atau bagian tubuh lainnya.
Adapun yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan, yaitu kemaluan depan (qubul) dan belakang (dubur).
Hal ini karena tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya darah dari selain dua jalan tersebut dapat membatalkan wudhu. 5
Kesimpulan dari Fatwa-Fatwa di Atas
- Membaca basmalah saat akan wudhu tidak wajib secara mutlak. Sebagian ulama mewajibkannya jika hadits terkait masalah tersebut dianggap shahih. Namun sebagian ulama yang lain — seperti Imam Ahmad — tidak mewajibkannya karena menganggap haditsnya tidak shahih. Yang paling utama adalah tetap membaca basmalah sebagai bentuk kehati-hatian. Namun wudhu seseorang tetap sah meskipun ia sengaja tidak membaca basmalah.
- Boros dalam berwudhu hukumnya tidak boleh, karena Islam mengajarkan kesederhanaan, bahkan dalam penggunaan air untuk ibadah.
- Jika seseorang boros atau berlebihan dalam wudhu karena lupa, seperti membasuh anggota tubuh lebih dari tiga kali, maka ia tidak berdosa dan tidak mengapa, karena Islam memaklumi kekeliruan yang terjadi karena lupa atau tidak sengaja, sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 286.
- Jika seseorang berwudhu hanya dengan niat memperbaharui wudhu, padahal ia sedang berhadats, maka hadatsnya tidak terangkat dan wudhunya tidak sah. Ia harus mengulangi wudhu dengan niat mengangkat hadats, lalu mengulang shalatnya.
>Namun, jika ia lupa bahwa dirinya sedang berhadats, lalu berwudhu dengan niat tajdid (pembaruan), maka wudhunya tetap sah, karena termasuk kategori lupa yang dimaafkan. - Menyentuh wanita dengan syahwat tidak membatalkan wudhu, sehingga tidak wajib berwudhu kembali. Namun, disunnahkan untuk berwudhu sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.
- Darah yang keluar dari selain qubul dan dubur, meskipun banyak, tidak membatalkan wudhu, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan hal tersebut. Yang membatalkan wudhu hanyalah darah yang keluar dari dua jalan (kemaluan depan dan belakang).
Baca Juga: Kenapa Tidak Sah Shalat Tanpa Wudhu?
Penutup
Sekian fatwa ulama seputar wudhu yang kami nukil dalam artikel ini. Semoga dapat menambah pemahaman kita seputar wudhu. Ingat, wudhu bukan sekadar kegiatan bersuci, melainkan ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam syariat, serta menjadi pintu menuju shalat dan beberapa ibadah lainnya.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk istiqamah dalam memperbaiki ibadah dan istiqamah dalam menuntut ilmu syar’i, agar amal yang kita lakukan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. (ZDN/AAA/AAK)
Penulis: Muhammad Zidan
Referensi:
Al-Qur’anul Karim
Liqa’ al-Bab al-Maftuh karya Syaikh Muhammad bin Shalih – Anggota Dewan Ulama Besar Arab Saudi – (W. 1421 H) rahimahullah
Footnotes
-
Lihat Liqa’ al-Bab al-Maftuh pertemuan 5, hal. 20
فضيلة الشيخ: هل التسمية على الوضوء واجبة؟
من صحح الحديث فيها وهو قول النبي صلى الله عليه وسلم: (لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه) فإنها تكون واجبة، ولا يصح الوضوء إلا بها، ومن لم يصححه فإنه لا يرى وجوب التسمية، فقد قال الإمام أحمد رحمه الله عن هذا الحديث: لا يثبت في هذا الباب شيء، فإذا كان لم يثبت فيه شيء فالأصل براءة الذمة، ولكن الأفضل أن يسمي احتياطاً، فلو ترك التسمية ولو عمداً فوضوءه صحيح
-
Lihat Liqa babil maftuh pertemuan. 4, hal. 38
الإسراف في الوضوء
ما حكم الإسراف في الوضوء؟
الإسراف في الوضوء لا يجوز.
السائل: وإذا حصل الإسراف سهواً أي: غسل بعض أعضائه أربعاً أو خمساً مثلاً؟
الشيخ: لا حرج إذا كان سهواً، {رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا} [البقرة:٢٨٦]
-
Lihat Liqa al-Bab al-Maftuh pertemuan 4, hal. 38
حكم تجديد الوضوء
شخص أراد أن يتوضأ للصلاة فنوى بالوضوء التجديد وليس رفع الحدث، وهو يعلم أنه قد أحدث فهل فعل الوضوء يرفع عنه الحدث؟
فهمتم!! رجل محدث ثم توضأ يريد التجديد فهل يرتفع حدثه؟ الجواب: لا يرتفع حدثه؛ لأن التجديد إنما يكون تجديداً إذا كان على طهارة، أما إذا كان على غير طهارة ماذا يجدد؟! فنقول لهذا الرجل: إن كنت صليت بهذا الوضوء فأعد صلاتك وتوضأ بنية رفع الحدث، ثم أعد صلاتك، أما إن كان ناسياً الحدث يعني: جدد على أنه غير محدث ثم بعد أن جدد ذكر أنه محدث فهذا يجزئه.
-
Lihat Liqa’ al-Bab al-Maftuh pertemuan 235, hal. 29
حكم الوضوء من مس المرأة بشهوة
من مسَّ امرأته بشهوة هل يجب عليه الوضوء؟
لا يجب الوضوء ولكنه سنة، الوضوء سنة من مس المرأة بشهوة وليس بواجب
-
Lihat Liqa’ al-Bab al-Maftuh pertemuan 29, hal. 9
الدم الخارج من غير السبيلين لا ينقض الوضوء
فضيلة الشيخ: هل الدم الكثير يبطل الوضوء؟
الدم الكثير الخارج من غير السبيلين لا ينقض الوضوء، سواء خرج من الأنف، أو من جرح، أو من الرأس، أو من أي مكان من البدن، إلا ما خرج من السبيلين، وذلك لأنه لا دليل على أن خروج الدم من غير السبيلين ينقض الوضوء، والسبيلان هما: القبل والدبر.











Komentar