oleh

Batas-batas Waktu Shalat Fardhu, Muslim Wajib Tahu!

-Fiqih-4,824 views

Shalat fardhu ada lima kali dalam sehari semalam. Shalat lima waktu diwajibkan bagi seluruh muslim ketika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Antara lain, shalat fardhu memiliki batasan waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.” (an-Nisa: 103)

Kali ini kita akan membahas seputar batas-batas waktu shalat fardhu sesuai bimbingan syariat yang harus kita ketahui, berikut pemaparannya:


Baca juga: Mengenal Syarat-syarat Shalat


Dalil Penentuan Batas Waktu Shalat Fardhu

Dalil yang menjadi landasan penentuan waktu shalat fardhu adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ

“Waktu shalat Zhuhur itu dimulai apabila matahari tergelincir hingga bayangan orang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu ashar. Waktu shalat Ashar itu (dimulai ketika bayangan benda sama dengan panjang bendanya) selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib itu selama mega merah di langit belum menghilang. Waktu shalat Isya sampai pertengahan malam. Waktu shalat Subuh sejak terbitnya fajar selama matahari belum terbit.”1

Batas Waktu Shalat Zhuhur

Waktu shalat zhuhur dimulai saat tergelincirnya matahari, yaitu bergesernya matahari dari tengah langit menuju arah barat. Waktu shalat zhuhur berlanjut hingga bayangan benda sama dengan panjang benda tersebut.

Disunnahkan untuk menyegerakan waktu shalat zhuhur di awal waktunya, kecuali apabila matahari sangat terik, maka disunnahkan untuk mengakhirkannya sampai sinar matahari agak mendingin. Berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ، فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

“Apabila cuaca sangat panas, tunggulah sampai dingin untuk menegakkan shalat, karena panasnya udara berasal dari panasnya (Neraka) Jahannam.”2

Batas Waktu Shalat Ashar

Shalat Ashar dimulai sejak berakhirnya waktu Zhuhur yaitu ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya. Waktu Ashar berakhir dengan tenggelamnya matahari dan langit mulai menguning. Disunnahkan untuk menyegerakan shalat Ashar di awal waktu.

Shalat Ashar juga disebut dengan shalat wustha, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah shalat-shalat dan shalat wustha dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (al-Baqarah: 238)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga shalat Ashar, beliau bersabda,

مَنْ فَاتَتْهُ الْعَصْرُ، فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

“Barangsiapa yang terluputkan darinya shalat Ashar, seakan-akan dia kehilangan keluarga dan hartanya.”3

Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, sungguh amalannya telah terhapus.”4

Batas Waktu Shalat Magrib

Waktu shalat Magrib dimulai saat terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah5 di langit. Berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ

“Waktu shalat Magrib adalah selama mega merah belum hilang.”6

Disunnahkan menyegerakan shalat Magrib di awal waktunya, sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ

“Umatku senantiasa berada pada kebaikan selama mereka tidak mengakhirkan shalat Magrib sampai bintang-bintang bertebaran.”7

Diperkecualikan darinya apabila bermalam di Muzdalifah bagi jamaah haji, maka yang disunnahkan adalah mengakhirkan shalat Magrib hingga dia menunaikannya bersama shalat Isya dengan jamak takhir.

Batas Waktu Shalat Isya

Adapun shalat Isya dimulai dari hilangnya mega merah di langit hingga pertengahan malam. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ

“Waktu shalat Isya sampai pertengahan malam.”8

Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya sampai akhir waktu yang dipilih selama tidak berat untuk menunaikannya. Dimakrukhkan untuk tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelah shalat Isya jika tidak ada maslahatnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ العِشَاءِ وَالحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Sungguh, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelahnya.”9

Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam rahimahullah berkata,

“Apabila bercakap-cakap setelah shalat Isya adalah makruh, padahal pada percakapan yang mubah dan ditempat yang mulia, lalu bagaimana dengan orang yang menghabiskan malamnya dengan mendengarkan musik-musik yang keji, membaca koran atau berita yang melalaikan dan membodohi. Orang yang terfitnah dengan menonton hal-hal yang memalukan, berupa film-film yang mengandung dosa, permainan-permainan yang melalaikan serta memalingkan dari berzikir kepada Allah. Sampai ketika mendekati waktu fajar dan datang waktu turunnya rahmat Allah mereka malah tertidur pulas. Tidak ada yang membangunkan mereka dari tempat tidur kecuali sengatan matahari, suara jual beli atau suara lalu lintas. Mereka meninggalkan shalat Subuh berjamaah, bahkan mereka terlewatkan dari waktunya.

Hal itu sangat disayangkan dan menyedihkan sekali menimpa sebagian manusia yang pola hidup mereka berjalan dengan kebiasaan yang jelek. Setan mempermainkan mereka dengan cara menghalangi mereka dari hal yang bermanfaat kepada yang merugikan dan mencelakakan mereka. Orang-orang yang demikian keadaannya, kita khawatir mereka tergolong orang-orang yang melupakan Allah lalu Allah pun melupakan mereka, Allah timpakan kepada mereka kelalaian. Mereka tidak berzikir kecuali ketika hal tersebut sudah tidak bermanfaat lagi bagi mereka.”10

Batas Waktu Shalat Subuh

Waktu shalat Subuh dimulai dari terbitnya fajar yang kedua (fajar shadiq) hingga terbitnya matahari. Disunnahkan untuk menyegerakannya apabila sudah benar-benar terbit fajar.

Sungguh shalat Subuh adalah salah satu shalat yang afdhal (utama), karena shalat subuh dipersaksikan oleh malaikat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (al-Isra’: 78)

Al-Imam Mujahid rahimahullah berkata,

“Pada firman Allah Ta’ala (sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan) yaitu shalat subuh disaksikan oleh malaikat dan jin.”11

Demikianlah batas-batas waktu shalat fardhu lima waktu yang disyariatkan. Sepantasnya bagi seorang muslim untuk memperhatikan dan menjaga waktu-waktu penunaian shalat tersebut, serta tidak menunda shalat dari batas waktu yang telah ditetapkan. Sebab, Allah Ta’ala mengecam orang yang menunda-nunda penunaian shalat dari waktu yang seharusnya.12 Menunaikan shalat pada waktunya termasuk amalan yang paling utama.13

 

Penulis: LHL/FAI/IWU

Referensi:

  • Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhau’i al-Kitab Wa as-Sunnah karya sekumpulan para Ulama
  • Taisirul A’lam karya asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam (W. 1423 H)
  • Tafsir al-Qur’an al-Azhim karya Ibnu Abi Hatim (W. 327 H)

Footnotes

  1. HR. Muslim no. 612 di dalam shahihnya, dari sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu.
  2. HR. Al-Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615 di dalam shahih keduanya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
  3. HR. Al-Bukhari no. 552 dan Muslim no. 626 di dalam shahih keduanya, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu.
  4. HR. Al-Bukhari no. 553 di dalam shahihnya, dari sahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu.
  5. Para ulama berselisih tentang makna الشفق. Sebagian ulama berpendapat الشفق adalah rona merah yang tampak setelah tenggelamnya matahari, Sebagian lagi berpendapat bahwa الشفق adalah cahaya putih yang tampak setelah hilangnya rona merah di langit.

    وَهُوَ الْحُمْرَةُ الَّتِي تَلِي الشَّمْسَ بَعْدَ الْغُرُوبِ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَأَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ، وَهُوَ الْمَرْوِيُّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَبِهِ يُفْتَى، وَالْبَيَاضُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الْحُمْرَةِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ، وَهُوَ الْمَرْوِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

  6. HR. Muslim no. 612 di dalam shahihnya, dari sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu.
  7. HR. Abu Dawud no. 418 di dalam musnadnya dan selainnya, dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari, hasan. Lihat Misykat no. 609.
  8. HR. Muslim no. 612 di dalam shahihnya, dari sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu.
  9. HR. Al-Bukhari no. 568 dan Muslim no. 637 di dalam shahih keduanya, dari sahabat Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu.
  10. Lihat Taisirul A’lam (1/91)

    إذا كان الحديث مكروهاً بعد العشاء وهو في الكلام المباح والسمر البريء، فكيف حال من يحيون الليل في سماع الأغاني الخليعة، ومطالعة الصحف والروايات الفاتنة الماجنة، ومن فتنوا بالمناظر المخجلة والأفلام الآثمة، والألعاب الملهية، الصادَّة عن ذكر الله وعن الصلاة حتى إذا قرب الفجر، وحان وقت تنزل الرحمات هجعوا، فما يوقظهم من مضاجعها إلا حر الشمس وأصوات الباعة وحركة الحياة، وقد تركوا صلاة الفجر جماعة، بل ربما أضاعوها عن وقتها.

    أسف شديد وغم قاتل، على أناس سارت بهم الحياة على هذا المنوال البشع ولعب بهم الشيطان فصدهم عما ينفعهم إلى ما يضرهم فهؤلاء يخشى عليهم أن يكونوا ممن نسوا الله فأنساهم أنفسهم، فضرب عليهم حجاب الغفلة، فلا يتذكرون إلا حين لا تنفعهم الذكرى.

  11. Lihat Tafsir Ibnu Abi Syaibah (7/2342)

    عَنْ مُجَاهِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي قَوْلِهِ: قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا قَالَ: تشهده الملائكة وَالْجِنّ

  12. Yaitu firman Allah Ta’ala:

    فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

    “Celakalah orang-orang yang mengerjakan shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (al-Ma’un: 1-2)

    فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

    “Datanglah sesudah mereka itu para pengganti (yang jelek) yang mereka menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu mereka, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)

    Makna غيا adalah siksa yang keras dan berlipat-lipat serta keburukan dan kerugian yang ada di Jahannam.

  13. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang paling dicintai Allah, lalu beliau menjawab,

    أَيُّ العَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا

    “Mengerjakan shalat pada waktunya.”

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *