oleh

Apa Itu Fidyah haji dan Umrah? Definisi dan Rinciannya

-Fikih-1,226 views

Haji adalah ibadah agung yang Allah syariatkan bagi hamba-Nya. Selain menjadi rukun Islam yang kelima, ibadah haji dan umrah juga bukanlah amalan yang ringan dan sepele. Karena, keduanya membutuhkan usaha yang cukup besar, baik dari kemampuan fisik maupun finansial.

Dalam artikel yang lalu kita telah membahas sebagian besar hal-hal yang dilarang untuk dilakukan ketika kondisi seseorang sedang berihram, baik ia berihram untuk amalan haji maupun umrah. Seluruh perkara yang dilarang tersebut wajib untuk dijauhi dan ditinggalkan demi menjaga kesucian ibadah haji dan umrah.

Meskipun demikian, pelanggaran terhadap larangan-larangan ihram tersebut sangat mungkin terjadi pada sebagian jamaah, baik sengaja, lupa, tidak mengetahui hukumnya, maupun karena terpaksa melakukannya. Akan tetapi, Islam adalah agama yang penuh dengan rahmat, sehingga Islam memberikan solusi dan jalan keluar berupa fidyah, dam, dan kafarah atas pelanggaran tertentu.

Pada artikel kali ini, kami akan melanjutkan pembahasan seputar fikih haji dan umrah yang berkaitan dengan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan dan hal-hal apa saja yang harus dikerjakan jika pelanggaran tersebut terjadi. Karena terkadang didapati para jamaah haji dan umrah yang masih belum mengetahui konsekuensi ketika pelanggaran tersebut dilakukan.

Definisi Fidyah

Fidyah -dalam konteks haji dan umrah- secara bahasa bermakna sesuatu yang diberikan sebagai tebusan terhadap sesuatu yang lain. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah (salah seorang pakar fikih di zaman ini),

مَا يُعْطَى فِدَاءً لِشَيْءٍ

“Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka menebus sesuatu.” 1

Adapun secara istilah, fidyah adalah kompensasi tertentu yang wajib ditunaikan oleh orang yang melanggar sebagian larangan ihram atau meninggalkan sebagian kewajiban haji. 2

Hal ini berkenaan dengan firman Allah Ta’ala,

فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Maka wajiblah atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan.” (Al-Baqarah: 196)

Macam-Macam Fidyah dalam Haji dan Umrah

Fidyah jika sisi tinjaunya adalah berkaitan dengan pelanggaran terhadap larangan-larangan ketika berihram, maka secara garis besar ada 4 macam, yaitu:

a. Pelanggaran yang Tidak Berkonsekuensi Adanya Fidyah

Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan akad nikah ketika sedang berihram. Jika pelanggaran ini terjadi maka tidak ada fidyah (denda) baginya. Hanya saja akadnya fasid (tidak sah). 4

Sehingga, barangsiapa yang melakukan pelanggaran ini sebelum melakukan tahallul pertama, wajib atasnya bertaubat kepada Allah Ta’ala, menyempurnakan manasik hajinya yang sedang dijalankan, kemudian mengqadha haji tersebut pada tahun berikutnya menurut pendapat mayoritas ulama, serta menyembelih seekor badanah (unta).

Adapun bagi yang melakukannya setelah tahallul pertama dan sebelum tahallul kedua, maka hajinya tetap sah (tidak perlu menggantinya), hanya saja ia wajib untuk menyembelih seekor kambing.5

c. Pelanggaran yang Konsekuensinya Harus Mengganti atau Menaksir / Memperkirakan

Yaitu fidyah yang berkaitan dengan pelanggaran berupa membunuh hewan buruan ketika sedang berihram. Dalam hal ini, pelaku diberi pilihan untuk menyembelih hewan ternak yang sepadan dengan hewan buruan yang dibunuhnya atau memperkirakan nilai harga hewan tersebut. Nilai tersebut kemudian digunakan untuk membeli bahan makanan yang dibagikan kepada orang-orang miskin, dengan ketentuan setiap orang miskin menerima satu mud gandum atau setengah sha’ makanan selain gandum, seperti kurma dan yang semisalnya.

Apabila ia tidak mampu memenuhi konsekuensi tersebut, maka ia harus berpuasa yang hitungan harinya adalah sejumlah orang miskin sesuai dengan hitungan tadi.

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّداً فَجَزَآءٌ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٍ مِّنكُمۡ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَاماً لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمۡرِهِۦۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَۚ وَمَنۡ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنۡهُۚ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian sedang berihram. Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sebanding dengan hewan buruan yang dibunuhnya, yang penetapannya diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka’bah. Atau sebagai kafaratnya, yaitu memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa yang sebanding dengan itu, agar dia merasakan akibat dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Tetapi barangsiapa mengulangi (pelanggaran itu), maka Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) membalas.” (Al-Mā’idah: 95)

Jenis fidyah ini juga berkenaan terhadap pelanggaran memotong pohon atau tetumbuhan yang tidak dirawat oleh manusia (tumbuhan liar yang tumbuh sendiri) di tanah haram.

Maka jika pelanggaran ini terjadi, ia diberi tanggungan untuk membayar fidyah dengan menyembelih kambing jika pohon yang ia potong atau yang ia patahkan itu ukurannya menurut adat dinilai kecil. Apabila ukurannya besar, maka ia harus menyembelih seekor sapi. Adapun terkait tetumbuhan/tanaman yang ia rusak atau cabut, maka ia menggantinya sesuai taksiran harga tumbuhan tersebut.6


BACA JUGA: Ringkasan Fikih Haji dan Umrah Bag. 5


d. Pelanggaran yang Diberikan Pilihan dalam Memilih Fidyahnya

Yaitu apabila seorang yang berihram melakukan pelanggaran selain dari perkara-perkara di atas, seperti mencukur rambut yang tumbuh pada badannya, memotong kuku, memakai wewangian, menutup kepala dengan sesuatu yang menempel pada kepala, menikmati hal-hal yang mengarah kepada syahwat bersama istri tanpa jima’, bersenggama yang tidak sampai keluarnya mani, maka ia diberikan pilihan untuk menentukan fidyahnya salah satu dari tiga hal berikut:

  1. Puasa 3 hari berturut-turut
  2. Memberi makan kepada 6 orang miskin
  3. Menyembelih seekor kambing

Hal ini berdasarkan hadits Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika beliau berhaji di saat Hudaibiyah, kepala beliau penuh dengan kutu, sampai-sampai kutu tersebut berjatuhan di wajahnya. Maka melihat hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau,

أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟

“Apakah kutu-kutu yang berada di kepalamu mengganggumu?”

Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu menjawab, “iya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada beliau,

احْلِقْ رَأْسَكَ، وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوِ انْسُكْ بِشَاةٍ

“Cukurlah rambutmu dan puasalah selama tiga hari atau berilah makan kepada 6 orang miskin atau sembelihlah seekor kambing.”[efn_note] HR. Al-Bukhari No. 1719 dan Muslim No. 1201, hadits ini walaupun berkaitan dengan mencukur rambut kepala, namun ini dapat diqiyaskan dengan pelanggaran-pelanggaran yang lain selain apa saja yang telah disebutkan di atas, karena perkara-perkara tersebut diharamkan ketika kondisi sedang berihram, hanya saja hal tersebut tidak sampai merusak haji dan umrahnya (lihat juga al-Fiqhul Muyassar hal. 222) [/efn_note]

Catatan Penting

  1.     Sepantasnya bagi setiap jamaah haji dan umrah untuk senantiasa menjaga dirinya dari perkara-perkara yang dilarang untuk dikerjakan ketika berihram demi menjaga kemurnian ibadah haji dan umrah serta kesuciannya.
  2.     Pelanggaran bisa saja terjadi pada jamaah haji dan umrah, baik hal tersebut memang disengaja karena adanya udzur syar’i ataupun tidak disengaja karena lupa atau tidak tahu. Akan tetapi, rincian hukum pada kondisi-kondisi tersebut masih menjadi pembahasan yang diperselisihkan di kalangan ulama fikih.
  3.     Apabila seseorang melakukan pelanggaran tersebut karena lupa, khilaf, atau tidak tahu jika hal tersebut adalah hal yang dilarang ketika ihram, maka pada asalnya ia tidak terbebani dosa. Adapun kewajiban fidyah dalam beberapa bentuk pelanggaran masih menjadi permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengampuni untukku sesuatu yang terjadi pada umatku berupa kesalahan (tidak sengaja), lupa, dan perkara yang mereka dipaksa untuk melakukannya.”7

  1.     Adapun terkait pelanggaran jima’ (bersetubuh antara suami istri), menurut mayoritas ulama, hukum ini berlaku baik dilakukan dengan sengaja maupun karena lupa. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang lupa atau tidak mengetahui hukumnya tidak dibebani fidyah, wallahu a’lam.

Penutupan

Demikian secara ringkas terkait permasalahan fidyah yang menjadi konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi ketika dalam kondisi ihram. Pembahasan ini perlu dan penting untuk disampaikan agar para jamaah haji dan umrah dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadahnya serta menghindari pelanggaran yang dapat mengurangi kesempurnaan manasik yang dijalankannya.

Apabila pelanggaran tersebut terjadi, maka ia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala dan menjalani konsekuensinya sebagai bentuk pertanggungjawabannya di hadapan Allah Ta’ala dan upaya memurnikan ibadahnya agar dapat diterima di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga bermanfaat, wabillahit taufiq. (RGA/AAA/ATH)

Penulis: Rasyid Ghani

Referensi:

  •       Al-Qur’anul Karim
  •       Shahih al-Bukhari
  •       Shahih Muslim
  •       Musnad Ahmad
  •       Shahih Ibnu Khuzaimah
  •       Sunan ad-Daruquthni
  •       Sunan Ibnu Majah
  •       Sunan Kubra karya Imam al-Baihaqi rahimahullah
  •       Irwaul Ghalil karya Syaikh al-Albani rahimahullah
  •       Arba’un Nawawiyyah
  •       Asy-Syarhul Mumti’
  •       Al-Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab wa Sunnah

 

Footnotes

  1. Oleh karenanya, beliau melanjutkan dalam ucapan beliau ini,

    وَمِنْهُ فِدْيَةُ الأَسِيْرِ فِيْ الحَرْبِ حَيْثُ يُعْطِيْنَا شَيْئاً ثُمَّ نَفُكُّهُ

    “Di antara contohnya adalah fidyatul asiir (membebaskan tawanan) ketika dalam peperangan, yang mana ia (pihak lawan) menyerahkan sesuatu yang kemudian kita melepaskan tawanan tersebut.” Lihat asy-Syarhul Mumti’ 7/167

  2. Lihat asy-Syarhul Mumti’ 7/167
  3. Lihat al-Fiqhul Muyassar hal. 222 [/efn_note]

    b. Pelanggaran yang Berkonsekuensi Fidyah (Denda) yang berat

    Pelanggaran ini berupa jima’ (bersetubuh antara suami dan istri) sebelum terjadinya tahallul pertama, yakni apabila seseorang belum melakukan 2 dari 3 amalan besar haji, yaitu melempar jumrah aqabah, al-halq atau taqshir (mencukur rambut atau memendekkannya), dan thawaf ifadhah walaupun sudah melakukan wuquf di ‘Arafah. Sebagaimana dalam hadits,

    إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَ

    “Apabila kalian telah melempar (jumrah aqabah) dan telah mencukur rambut, maka halal bagi kalian segala sesuatu (dari hal-hal yang dilarang ketika berihram) kecuali wanita (yaitu jima’).” 3 HR. Ahmad 6/143, Ibnu Khuzaimah No. 2937, ad-Daruquthni No. 2687 dan beliau menambahkan lafazh ذَبَحْتُمْ (kalian telah menyembelih), dan al-Baihaqi 5/136, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha

  4. Lihat kitab al-Fiqhul Muyassar hal. 222
  5. Para ulama berbeda pendapat dalam rincian denda terhadap pohon dan tumbuhan tanah haram. Oleh karena itu, rincian yang disebutkan di atas merupakan salah satu pendapat ulama fikih. Karena masalah ini memang terdapat khilaf di antara ulama fikih
  6. HR. Ibnu Majah di dalam Sunannya No. 2036, al-Baihaqi di dalam as-Sunanul Kubra No. 11454 dan selainnya, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dihasankan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah di dalam al-Arba’in dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah di dalam al-Irwa’ No. 82
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *