Fatwal al Lajnah Daimah no. 19600 Pertanyaan: Apa hukum Menjulurkan Kain Melebihi Mata Kaki (Musbil)? Jawaban: Isbal dengan mengenakan pakaian panjang yang
Hari: 13 Desember 2020
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


