oleh

Hukum Memandang Wanita Ajnabiyyah (Bukan Mahrom) Melebihi Batasnya

-Fatwa-2,991 views

Pertanyaan :

Bolehkah seorang lelaki memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) lebih dari pandangan sekilas (tidak sengaja)? Jika tidak boleh, apakah boleh para pelajar laki-laki mengahadiri kajian yang diisi oleh wanita yang bersolek?

Jawaban :

Tidak boleh bagi laki-laki memandang wanita melebihi pandangan sekilas, kecuali darurat. Seperti menyelamatkan wanita (bukan mahrom) dari tenggelam, kebakaran, reruntuhan, atau di saat meriksa pasien, dan mengobatinya. Itupun kalau tidak ada lagi yang mampu kecuali laki-laki.

Dialih Bahasakan dari Kumpulan Fatwa Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
Semoga Allah membantu kita untuk mampu menundukkan jiwa kita kepada ketetapan dan batasan syariat Islam yang mulia lagi sempurna. Amin