Para pembaca website IslamHariIni.com yang semoga dirahmati Allah Ta’ala. Pada kesempatan kali ini, kami ingin menampilkan fatwa terkait shalat yang dikerjakan tanpa wudhu. Apakah shalat tersebut sah? Mari simak ulasan berikut.
Daftar Isi
Pertanyaan Seorang yang Lupa Berwudhu di Saat sedang Shalat
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah hafizhahullah,
“Aku shalat di shaf pertama berada di belakang Imam dan telah melakukan satu rakaat. Namun aku teringat bahwa wudhuku telah batal. Aku tak mengerti apa yang harus aku lakukan dalam keadaan aku berada di shaf pertama. Maka akupun menyempurnakan shalat bersama para jamaah.
Berilah aku faedah. Apa yang seharusnya aku lakukan disaat teringat bahwa wudhuku telah batal? Apakah shalatku sah atau tidak pada saat aku tidak melangkahi pundak-pundak manusia? Berilah aku faedah barakallahu fikum”
Jawaban Beliau hafizhahullah
Shalatmu tidaklah sah dalam keadaan apapun. Karena selama engkau dalam keadaan tidak memiliki wudhu, maka tidak sah shalat yang engkau lakukan. sebagaimana dalam perkataan Allah Ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu hingga kedua mata kaki.” (al-Maidah: 6)
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah Ta’ala tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.”1
Sehingga shalat tanpa wudhu yang engkau kerjakan tidaklah sah. Begitupula perbuatanmu melanjutkan shalat setelah mengetahui bahwa engkau tidak di atas thaharah merupakan kesalahan besar. Semestinya saat itu wajib bagimu untuk berpaling dan keluar dari masjid untuk berwudhu, kemudian kembali untuk mendapatkan shalat berjamaah yang tersisa.
Inilah yang wajib engkau lakukan. Adapun jika engkau terus berada di shaf pertama dalam keadaan tanpa wudhu dan engkau shalat bersama jama’ah, maka ini merupakan kesalahan besar dan janganlah engkau mengulanginya kembali. Tidak mengapa bagimu untuk keluar dan meninggalkan shaf pertama. Jika ada celah tanpa engkau harus memotong shaf, maka keluarlah dari situ. Adapun jika tidak ada celah, maka keluarlah walaupun harus memotong shaf. Karena engkau mendapatkan udzur dalam kondisi ini. Tidak ada dosa bagimu (karena memotong shaf saat keluar). Adapun jika engkau meneruskan shalat tanpa wudhu, engkau ruku’ dan sujud, maka ini tidak boleh. Ini merupakan kesalahan yang besar.”2