oleh

Hukum Memakai Cadar Dalam Islam

Pahamilah tentang hukum memakai cadar karena Hijab itu Menjagamu Wahai Wanita

Seorang ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah di zaman ini yang bernama Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata:

Wahai kaum muslimah,…
Sesungguhnya hijab itu akan menjagamu dari pandangan-pandangan beracun.
Yang bersumber dari penyakit-penyakit hati dan anjing-anjingnya manusia.
Memutus darimu hasrat-hasrat yang membabi-buta.

• Maka teruslah engkau berhijab dan komitmenlah.
• Dan janganlah engkau gubris propaganda-propaganda gencar..
• Yang selalu memerangi syariat hijab..
• Atau merendahkan kedudukannya..
• Karena sesungguhnya ia menginginkan kejelekan untukmu..

Sebagaimana Allah Taala berfirman dalam Al Qur’an:

وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا

“Dan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (An-Nisa 27)

Hukum asal wanita berjilbab adalah menutup aurat dan perhiasannya di hadapan yang bukan mahramnya. 

Berikut dalil dan penjelasan tentang hijab dan batasan hijab seorang wanita di Allah subhanahu wa ta’ala berfirman memberikan tuntunan kepada wanita-wanita yang beriman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali di depan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (bapak mertua), atau anak-anak laki-laki mereka, atau anak-anak laki-laki suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka dan dari saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita atau anak laki-laki kecil yang belum mengerti aurat wanita…” (An-Nur: 31)

Hukum Memakai Cadar dalam Islam

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ٥٩

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan wanitanya orang-orang beriman hendaklah mereka mengulurkan jalabib (jilbab-jilbab) mereka di atas tubuh mereka. Hal itu lebih pantas untuk mereka dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

Aisyah radhiallahu anha mengatakan :

يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : [وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ] ، شَقَقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهاِ ”

“Semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirat (yang berhijrah meninggalkan negerinya menuju Madinah -pen). Tatkala Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat, “Hendaklah mengulurkan kerudung-kerudung mereka di atas dada-dada mereka,” mereka memotong-motong muruth, lalu ikhtimar dengannya.

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Ucapan Aisyah radhiallahu anha مرو طهن, muruth adalah jamak dari murth, maknanya izar/sarung/kain… Ucapan Aisyah radhiallahu anha فاختمرن maksudnya mereka menutupi wajah mereka (dengan potongan muruth).” (Fathul Bari, 8/490)

Alangkah bagusnya Ucapan Ibnu Hajar rahimahullah, “Termasuk hal yang dimaklumi, seorang lelaki yang berakal tentu merasa keberatan apabila lelaki ajnabi melihat wajah istrinya, putrinya, dan semisalnya.” (Fathul Bari, 12/240)

Baca Juga: Islam adalah Al Istislam

Perkataan Para Ulama tentang Hukum Memakai Cadar

  1. Jalaluddin al-Muhalli rahimahullah

Saat menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan wanitanya orang-orang beriman agar mereka mengulurkan jalabib (jilbab-jilbab) mereka di atas tubuh mereka. Hal itu lebih pantas untuk mereka dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 59)

 

Seorang tokoh ulama mazhab Syafi’i yang terkemuka, Jalaluddin al-Muhalli rahimahullah mengatakan:

Jalabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu mala’ah (pakaian panjang) yang menutupi seluruh tubuh wanita. Ayat di atas memerintahkan agar mereka mengulurkan sebagian jilbab tersebut menutupi wajah, saat mereka keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka (tidak ada yang terlihat dari mereka) kecuali satu mata.

Firman-Nya,ذَٰلِكَ أَدنَىٰٓ  “hal itu” lebih pantas untuk أَن يُعرَفنَ “mereka dikenali” bahwa mereka adalah wanita merdeka (bukan budak),فَلَا يُؤْذَيْنَ“sehingga mereka tidak diganggu”, dengan dihadang (digoda) di jalan.

Berbeda halnya dengan wanita yang berstatus budak, mereka tidak menutupi wajah sehingga orang-orang munafik menghadang mereka (di jalan).

Firman-Nya, وَكَانَ للَّهُ غَفُورٗا“dan adalah Allah Maha Pengampun” terhadap perbuatan mereka tidak berhijab pada masa yang lalu (sebelum turunnya perintah); dan رَّحِيمٗا “Allah Maha Penyayang”, terhadap mereka saat mereka berhijab.” (Tafsir al-Jalalain, hlm. 559, cetakan Darul Hadits)

 

  1. Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah

Nama beliau sering kita dengar. Orang-orang yang menisbatkan diri pada mazhab Syafi’i sudah tentu mengenalnya. Sebab, as-Suyuthi rahimahullah termasuk tokoh besar dalam mazhab Syafi’i . Apa gerangan pendapat beliau tentang hukum memakai cadar atau penutup wajah bagi wanita?

Saat menafsirkan firman Allah subhanahu wa ta’ala surat al-Ahzab ayat 59 di atas, beliau berkata:

“Ayat di atas adalah ayat hijab yang berlaku untuk seluruh wanita. Di dalamnya ada kewajiban menghijabi kepala dan wajah. Ini tidaklah diwajibkan kepada para budak perempuan.”

Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma terkait dengan ayat di atas. Kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Allah subhanahu wa ta’ala memerintah para wanita mukminah apabila keluar rumah untuk suatu kebutuhan, hendaknya menutupkan jilbab dari atas kepala mereka (hingga menutupi seluruh tubuh mereka –pen.) dan mereka menampakkan (hanya) satu mata (untuk kebutuhan melihat jalan –pent.).” (al-Iklil fi Istimbath at-Tanzil, hlm. 214, karya as-Suyuthi)

Baca Juga : Benarkah Islam Mengharamkan Rokok?

  1. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah

Pernah ada yang bertanya kepada Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah kurang lebih sebagai berikut:

“Di zaman ini banyak kaum wanita keluar rumah menuju ke pasar (untuk berbelanja –pen.) dan masjid untuk mendengar nasihat, mengerjakan thawaf, dan keperluan selainnya di masjid Makkah (Masjidil Haram –pen.).

Namun, para wanita ini keluar dengan penampilan yang aneh (yang tidak dikenal dalam Islam karena Islam tidak mengajar demikian –pen.). Penampilan tersebut secara pasti dapat menggoda kaum lelaki.

Mereka keluar dalam keadaan berhias semaksimal yang mereka sanggupi, dengan berbagai dandanan, bermacam perhiasan dan pakaian, seperti gelang kaki, gelang tangan, dan perhiasan emas yang terlihat pada lengan-lengan mereka, ditambah lagi aroma bukhur (dupa yang semerbak) dan parfum.

Bersamaan dengan itu, mereka menampakkan banyak bagian tubuh mereka, seperti wajah, tangan, dan selainnya. Mereka berjalan berlenggak-lenggok/gemulai yang jelas terlihat bagi orang yang sengaja melihat ke arah mereka ataupun tidak.

Apabila penampilannya demikian, apakah pemimpin negeri dan kalangan yang memiliki kekuasaan serta kemampuan wajib melarang para wanita tersebut keluar rumah? Bahkan, melarang mereka datang ke masjid, sampaipun itu Masjid al-Haram?”

Pertanyaan di atas terkait dengan masa 500 tahun yang lalu. Tergambar dalam pertanyaan tersebut kondisi wanita sudah sedemikian parah.

Beliau rahimahullah memberikan jawaban yang panjang. Intinya, beliau menyatakan haramnya pelanggaran syariat yang disebutkan. Beliau juga menetapkan, wajib melarang wanita keluar rumah dalam keadaan yang disebutkan karena dapat menjerumuskan ke dalam godaan.

Di antara ucapan beliau rahimahullah, “Dalam Mansak Ibnu Jama’ah al-Kabir disebutkan, termasuk kemungkaran terbesar yang dilakukan oleh orang-orang awam yang jahil saat thawaf adalah para lelaki berdesak-desakan dengan istri-istri mereka yang dalam keadaan membuka wajah (tidak menutup wajah)….” (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 1/201—202)

Demikianlah ucapan alim ulama mazhab Syafi’i. Mereka berbicara didasari oleh ilmu dan ketakwaan, bukan hawa nafsu.

Karena terbatasnya tempat kami hanya bawakan pandangan empat orang di antara mereka sebagai perwakilan. Ini baru ulama mazhab Syafi’i, belum ucapan ulama mazhab yang lain: mazhab Hanafi yang mengikuti pendapat Abu Hanifah rahimahullah, mazhab Maliki yang mengikuti al-Imam Malik rahimahullah, ataupun mazhab Hambali yang mengikuti pendapat al-Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahullah.

Sungguh, tidak ada satu pun dari mereka yang mengatakan hukum memakai cadar itu haram, bid’ah, atau tidak dikenal dalam Islam.

Kalaupun ada di antara mereka yang berpendapat hukum memakai cadar tidak wajib, hanya afdhaliyah atau sunnah, tidak ada seorang dari mereka yang mengatakan ‘terlarang bagi muslimah mengenakan cadar’ atau ‘cadar harus ditanggalkan’.

Nah, apabila demikian pendapat para ulama, sekarang apa yang kita permasalahkan saat melihat seorang muslimah bercadar?

Bukankah dia hanya ingin menjalankan perintah agama yang diyakininya? Bukankah dia ingin menjaga kehormatan dirinya dengan menutup tubuhnya secara sempurna?

Bukankah dia ingin menjaga dirinya dari godaan dan mencegah agar dirinya tidak menggoda orang lain?

Apa salahnya seorang muslimah yang bercadar? Bukankah tidak ada dosa yang dilakukannya terkait pakaiannya?

Namun, tentu saja si muslimah harus belajar cara berhijab yang syar’i, cadar yang sesuai syariat, sehingga tidak asal-asalan dalam berhijab.

Kenyataan yang Terjadi di Zaman ini Tentang Hukum Memakai Cadar

Beberapa kejadian telah terjadi di zaman ini yang merupakan akibat dari ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap syari’at Islam yang murni terutama hukum memakai cadar, diantaranya:

  1. Beberapa waktu lalu beredar Surat Edaran yang secara langsung diakui oleh pihak Rektorat terkait dengan pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Hal yang menambah panjang catatan kelam di lingkungan kampus UIN.Hal kontroversial seperti itu bukanlah pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, bahkan pihak UIN Jakarta memecat seorang Dosen yang bersikukuh untuk menggunakan cadar saat mengajar. (www.jendelainfo.com)
  2. Kabar terbaru tentang pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Kedungpane Semarang dengan modus bercadar datang dari pihak kepolisian. Kurir narkoba bercadar itu ternyata buronan Polisi.Novitasari Tri Purwati alias Luciana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sejak Juli tahun lalu. Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian setelah Luciana tertangkap berusaha memasukkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kedungpane.Sengaja menutup wajah dengan kain merupakan cara paling jitu mengamankan identitas diri yang tengah menjadi buron. Kebetulan bagi seorang wanita, maka cadar dan kerudungnya merupakan cara yang cocok. Sungguh perbuatan ini telah mencemarkan ajaran agama Islam. (www.jendelainfo.com)
  3.  Pemerintah Cina mengklaim bahwa secara resmi menjamin kebebasan beragama. Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan lain.Setelah tahun sebelumnya melarang umat muslim di negaranya berpuasa, sekarang mereka melarang penggunaan cadar (burqa) dan pemanjangan jenggot. Suatu hal yang jauh panggang dari api.Diberitakan di media bahwa mulai hari Sabtu (31/3) pihak berwenang Cina telah memberlakukan larangan memanjangkan jenggot dan menggunakan hijab di tempat umum di Provinsi Xinjiang, yang ditinggali mayoritas Muslim. Larangan itu merupakan dianggap sebagai upaya untuk melawan ekstrimisme dan radikalisme yang mudah muncul di wilayah yang berbatasan dengan Kyrgyzstan, Tajikistan, dan Afghanistan itu. (www.jendelainfo.com)
Referensi: Berbagai Sumber