oleh

Hukum Dokter Pria Menyingkap Aurat Pasien Wanita

-Fatwa-2,884 views

Fatawa Lajnah Daimah no. 3201

Pertanyaan:

Bolehkah seorang suami membawa istrinya kepada dokter pria, baik dokter muslim maupun kafir dalam rangka berobat hingga mengharuskan dia untuk membuka auratnya dihadapan dokter tersebut?

Perlu diketahui bahwa sebagian orang membawa anak-anak perempuan mereka ke para dokter untuk menyingkapkan aurat mereka agar mendapatkan keterangan keperawanannya. Mereka melakukan hal tersebut ketika mendekati pernikahan putrinya.

Jawaban:

Apabila memungkinkan untuk berobat dan menampakkan auratnya kepada dokter muslimah maka tidak boleh dibawa berobat kepada dokter pria, meskipun dia seorang muslim. Namun apabila tidak memungkinkan (adanya dokter wanita), dan benar-benar sangat membutuhkan (mendesak/darurat) untuk berobat, tidak mengapa ia menyingkap auratnya di hadapan dokter pria yang muslim, dengan syarat harus bersama suaminya atau salah satu mahramnya, karena khawatir akan timbul fitnah atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jika tidak didapati seorang dokter muslim maka tidak mengapa (berobat) kepada dokter kafir, dengan syarat yang telah disebutkan tadi.

Hanya kepada Allah kita memohon taufik. Semoga shalawat serta salam salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, keluarga dan para sahabat beliau.

[Sumber: Fatawa Lajnah Daimah no. 3201]

(HN-ALF & AAK)

حكم كشف الطبيب على عورة المرأة

السؤال الثامن من الفتوى رقم (3201)

س 8: هل يجوز للرجل أن يأخذ زوجته إلى طبيب مسلم أو كافر ليعالجها ويكشف عنها حتى يرى فرجها؟ مع العلم أن بعض الناس يذهبون ببناتهم إلى الأطباء ليكشف عنهن كذلك، ويعطي لهن شهادة العزوبة، ويفعلون ذلك إذا قرب موعد الزواج.

ج 8: إذا تيسر الكشف على المرأة وعلاجها عند طبيبة مسلمة لم يجز أن يكشف عليها ويعالجها طبيب ولو كان مسلما، وإذا لم يتيسر ذلك واضطرت للعلاج جاز أن يكشف عليها طبيب مسلم بحضور زوجها أو محرم لها؛ خشية الفتنة أو وقوع ما لا تحمد عقباه،

فإن لم يتيسر المسلم فطبيب كافر بالشرط المتقدم.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء