oleh

Di antara Jenis Sumpah berikut Ada Yang Tidak Terkenai Kaffarah

-Fiqih-239 views

 

Sumpah, kadang mudah terlontarkan dari lisan seseorang. Maka penting bagi setiap pribadi muslim untuk mengetahui hukum, rincian dan berbagai jenis sumpah yang ada. Hal tersebut akan kami rangkumkan pada pembahasan kali ini.

Definisi Sumpah

Sumpah atau dalam bahasa Arab biasa disebut dengan al-Yamiin dan al-Ayman. Kata yamiin sendiri dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, di antaranya:

  1. Tangan kanan.
  2. Kekuatan dan kemampuan.
  3. Sumpah. Makna inilah yang menjadi pada pembahasan kali ini.

Adapun maknanya secara istilah, kami menukil definisi ringkas dari Ibnu Hajar rahimahullah,

تَوْكِيدُ ‌الشَّيْءِ ‌بِذِكْرِ ‌اسْمٍ ‌أَوْ ‌صِفَةٍ ‌لِلَّهِ

“Menegaskan sesuatu dengan menyebut nama atau sifat Allah.” 1

Atas dasar ini, bersumpah dengan selain nama Allah dan sifat-Nya merupakan syirik akbar dan tidak berlaku kaffarah atasnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh as-Sa’di rahimahullah. 2

Perbedaan Pandang Ulama dalam Jenis-jenis Sumpah

Jumhur (mayoritas) ulama membagi sumpah menjadi tiga macam: 1. Ayman mun’aqidah; 2. Ayman Laghwu; 3. Ayman ghamus.

Berbeda dengan Imam asy-Syafi’i rahimahullah, beliau berpandangan bahwa sumpah terbagi dua: 1. Ayman mun’aqidah; 2. Ayman Laghwu. Beliau mengolongkan jenis ketiga dalam jenis ayman mun’aqidah.

Penjelasan Setiap Jenis Sumpah

  • Ayman mun’aqidah adalah sumpah yang teranggap dan bersifat akan datang, baik dengan menetapkan atau menafikan sesuatu. Ketika  seseorang melanggar jenis sumpah ini, maka orang tersebut akan terkenai kaffarah. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Mereka tidak berselisih pandang atasnya, sebagaimana penukilan Muhammad bin Nashr al-Marwazi. 3
  • Ayman Laghwu adalah sumpah yang mengalir (begitu saja) di lisan atau bersumpah atas sesuatu yang muncul dari prasangka yang kuat. Jadi sumpah ini bersifat sia-sia, tidak terkena kaffarah bila dilanggar. Contohnya, “Demi Allah, kamu harus menghadiri undanganku.” “Itu benar, demi Allah.”

Para ulama bersepakat bahwa ayman laghwu tidak terkena kaffarah. Namun mereka bersilang pendapat tentang maknanya. Seperti sumpah yang muncul dari orang yang sedang marah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, namun ini kurang tepat. Adapun yang dirajihkan oleh Syaikh Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah adalah makna yang disebutkan di atas.

Dalil atas dua jenis sumpah ini adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ 

 ”Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). Tapi Dia menghukum kalian disebabkan karena sumpah-sumpah yang kalian sengaja.” (QS: Al-Maidah: 89)

Pada ayat di atas disebutkan ayman mun’aqidah dan laghwu. Maka Allah juga menyebutkan dua hukum padanya, mun’aqidah berlaku kaffarah atasnya sedangkan laghwu tidak berlaku kaffarah atasnya.

  • Ayman ghamus adalah sumpah palsu. Disebut dengan ghamus karena تغمس صاحبها في نار جهنم “Membenamkan pelakunya ke dalam neraka.” 

Para ulama berbeda pandang apakah sumpah ini berlaku kaffarah atasnya ataukah tidak. Asy-Syafi’i berpandangan bahwa sumpah ghamus berlaku kaffarah atasnya sebagaimana pernyataan an-Nawawi. 4

Jumhur ulama berpandangan bahwa sumpah palsu tidak berlaku kaffarah atasnya. Inilah pendapat yang rajih. Bukan berarti dengan tidak berlakunya kaffarah menunjukkan kecilnya dosa bagi pelakunya. Bahkan para ulama berpandangan bahwa kaffarah tidak bermanfaat untuknya, walaupun pelakunya membayar kaffarah sebanyak seribu kali. Karena dosanya tidak terhapuskan kecuali dengan taubat.

Sumpah Palsu Ada Dua Macam

Para ulama membagi sumpah palsu menjadi dua macam:

  1. Sumpah dalam rangka mengambil hak seorang muslim. Terdapat ancaman keras dari Nabi ﷺ bagi pelakunya. Sebagaimana dalam hadits, 

مَنِ ‌اقْتَطَعَ ‌حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

”Barangsiapa yang memutus hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka sungguh Allah telah mewajibkan neraka baginya dan mengharamkan jannah atasnya.” (HR. Muslim no. 1370)

Jenis sumpah seperti ini bukan hanya sekadar sumpah dusta, namun seseorang menggunakannya untuk merampas hak muslim lainnya.

  1. Sumpah dusta tanpa merampas hak seorang muslim. Misalnya seseorang bersumpah melakukan sesuatu, padahal dia tidak melakukannya.

Rangkuman Berbagai Jenis Sumpah

  1. Sumpah yang wajib kaffarah atasnya berdasarkan ijma’: yamiin mun’aqidah yaitu yang bersifat akan datang.
  2. Sumpah yang tidak terkena kaffarah berdasarkan ijma’: yamiin laghwu yaitu yang mengalir (begitu saja) di lisan atau berdasarkan prasangka yang kuat.
  3. Sumpah yang diperselisihkan, apakah berlaku kaffarah ataukah tidak: yamiin ghamus yaitu sumpah palsu. Yang rajih menurut Syaikh Arafat adalah tidak ada kaffarah pada sumpah palsu.

Demikian pemaparan singkat dari kami tentang jenis-jenis sumpah. Semoga pada kesempatan yang lain kita bisa membahas kaffarah dan hukum seputar sumpah lainnya. Semoga bermanfaat.

Penulis: Saad Amin

Referensi:

  • Audio rekaman pelajaran Syaikh Arafat bin Hasan al-Muhammadi hafizhahullah, kitab Minhajus Salikin, bab al-Aiman wan Nudzur.
  • al-Majmu’ Syarhu al-Muhazzab karya an-Nawawi rahimahullah
  • Ikhtilaful Fuqaha’  karya Muhammad bin Nashr al-Marwazi rahimahullah

Baca Juga: Puasa Sunnah untuk Membayar Kafarah Sumpah, Bolehkah?


 

Footnotes

  1. Fathul Bari: XI/516 karya al-Hafizh Ibnu Hajar (wafat tahun 852 Hijriah)
  2.   Manhajus Salikin hal. 228 karya as-Sa’dy (wafat tahun 1376 Hijriah)
  3. Ikhtilaful Fuqaha’ hal. 478 karya Muhammad bin Nashr al-Marwazi (wafat tahun 294 Hijriah).
  4. al-Majmu Syarhul Muhazzab XVIII/13 karya an-Nawawi (wafat tahun 676 Hijriah).
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *