Fatwa ulama tentang amanah dalam tugas dan jabatan
Pertanyaan:
Kami sebagian guru wanita memperhatikan kebanyakan guru wanita suka terlambat hadir di kelas sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sehingga terlewatkan sebagian waktu. Sedangkan mereka duduk-duduk bersama guru-guru lainnya di ruangan lain tanpa ada kepentingan yang mendesak. Apa hukum hal tersebut? Kami juga mendengar kasus yang sama di kalangan para guru laki-laki.
Jawaban:
Perbuatan tersebut haram atas mereka. Tidak halal bagi para guru laki-laki maupun guru perempuan untuk terlambat masuk kelas pada waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, tepatilah akad-akad perjanjian itu.” (Al Maidah: 1)
Juga firman-Nya :
وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًۭا
“Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Al Isra’ : 34)
Juga Firman Allah :
وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
“Berlaku adillah kalian sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al Hujurot: 9)
Bukan tergolong sikap adil apabila seorang yang mengambil jabatan sebagai guru – baik laki-laki maupun perempuan – atau jabatan lain dengan gaji sempurna namun ternyata dia bermudah-mudahan dalam menunaikan tugas yang dia digaji itu. Jika hal itu terjadi maka dia akan mendapatkan ancaman yang disebutkan dalam firman-Nya:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Namun apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya.”(Al Muthoffifin : 1-3)
Semoga Allah menujukkan kebaikan kepada semuanya dan memudahkan dalam menunaikan amanah yang di embannya. [ Majmu Fatawa wa Rasail ]. MQ