oleh

Amanah Dalam Tugas dan Jabatan

-Fatwa-3,612 views

Fatwa ulama tentang amanah dalam tugas dan jabatan 

Pertanyaan:

Kami sebagian guru wanita memperhatikan kebanyakan guru wanita suka terlambat hadir di kelas sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sehingga terlewatkan sebagian waktu. Sedangkan mereka duduk-duduk bersama guru-guru lainnya di ruangan lain tanpa ada kepentingan yang mendesak. Apa hukum hal tersebut? Kami juga mendengar kasus yang sama di kalangan para guru laki-laki.

Jawaban:

Perbuatan tersebut haram atas mereka. Tidak halal bagi para guru laki-laki maupun guru perempuan untuk terlambat masuk kelas pada waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, tepatilah akad-akad perjanjian itu.” (Al Maidah: 1)

Juga firman-Nya :

وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًۭا

“Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Al Isra’ : 34)

Juga Firman Allah :

وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ 

“Berlaku adillah kalian sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al Hujurot: 9)

Bukan tergolong sikap adil apabila seorang yang mengambil jabatan sebagai guru – baik laki-laki maupun perempuan – atau jabatan lain dengan gaji sempurna namun ternyata dia bermudah-mudahan dalam menunaikan tugas yang dia digaji itu. Jika hal itu terjadi maka dia akan mendapatkan ancaman yang disebutkan dalam firman-Nya:

 وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ۝ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ۝ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ۝ 

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Namun apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya.”(Al Muthoffifin : 1-3)

Semoga Allah menujukkan kebaikan kepada semuanya dan memudahkan dalam menunaikan amanah yang di embannya. [ Majmu Fatawa wa Rasail ]. MQ