oleh

Riba: Akhlak Tercela Terhadap Penguasa Alam Semesta dan Kezhaliman Terhadap Sesama

Riba itu terlarang. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengharamkannya secara jelas di dalam Al-Qur’an,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapatkan peringatan dari Rabbnya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperoleh olehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah, dan barangsiapa yang masih mengulanginya, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengancam orang yang masih mengulangi praktik muamalah riba, padahal sudah mendapatkan peringatan, nasehat, serta mengetahui hukumnya, dengan ancaman akan dikekalkan di dalam neraka. Semoga Allah ‘Azza Wajalla melindungi kita darinya.

Bahkan Allah Ta’ala mengancam akan memerangi pelaku praktik riba di dunia ini, sebagaimana Firman-Nya,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ*فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)

Ini menunjukkan besarnya kejahatan riba ini, dan sungguh praktik riba merupakan salah satu dosa besar dan perbuatan yang membinasakan.

Seorang mukmin tentu akan menerima hukum haramnya riba ini dengan lapang dada, ridha, dan penuh ketundukan. Sedangkan orang yang tidak beriman tidak mau menerimanya, dadanya terasa sempit, dan terkadang dia akan berkhayal dengan berbagai macam khayalan.

Sebatas yang kita ketahui, praktik riba akan mendatangkan keuntungan, tidak ada unsur taruhan padanya. Namun pada hakekatnya riba itu hanyalah menguntungkan satu pihak dan menzhalimi pihak lainnya. ASY-AAK


Sumber: Makarimul Akhlak karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, (1/9)