oleh

Pengertian Aqiqah dan Hukumnya di Dalam Islam

-Fiqih-5,488 views

Pengertian Aqiqah

Tentang pengertian aqiqah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Anak (yang baru lahir) tergadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh (kelahiran), diberi nama, dan dipotong rambutnya (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Aqiqah secara etimologi (bahasa) berasal dari kata yang berarti memotong. Penamaan Aqiqah diambil dari rambut di atas kepala bayi yang akan dipotong bertepatan dengan penyembelihan hewan aqiqah tersebut.

Adapun secara terminologi (istilah) agama, aqiqah adalah binatang yang disembelih karena lahirnya anak, baik laki-laki maupun perempuan. (asy-Syarhul Mumti’ 7/317 cet. al-Maktabah at-Taufiqiyyah)

Sehingga pengertian Aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih untuk kelahiran anak dalam rangka pendekatan (taqarrub) diri kepada Allah Ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatan-Nya.

Gambar 1: Ilustrasi untuk artikel Pengertian Aqiqah dan Hukumnya

Hukum Aqiqah

Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan dalam islam, namun para ulama berbeda pendapat dari sisi hukumnya:

Pendapat pertama:

Mengatakan wajib, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Zinad, Al Laits, Adz Dzohiriyah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan sebagian ulama yang bermazhab Al Hanabilah, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terkandung perintah aqiqah, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا

“Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan).” [HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, shahih]

Dan juga berdalil dengan hadits:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ

 “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR. Ashab Assunan dari shahabat Samurah bin Jundub, shahih]

 

Pendapat kedua:

Aqiqah bukan hal yang disunnahkan, ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ashab Ar Ro’y, mereka berdalil dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:

« سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ »

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang Aqiqah, maka beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan”

[HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, shahih]

Kalau kita lihat kelengkapan hadits ini, justru menjadi hujjah atas mereka;

فقال: لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ وَمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan, barangsiapa mendapatkan kelahiran anak kecil dan ingin menyembelih atas anak tersebut hendaknya ia laksanakan, dua ekor kambing yang sama untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.”

Didalam riwayat Abu Dawud menunjukan bahwa yang tidak disukai Rasulullah adalah penamaannya yaitu “Aqiqah” bukan pelaksanaan acara aqiqahnya, karena lafadz hadits setelahnya menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menganjurkan pelaksanaan aqiqah.

 Pendapat ketiga:

Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan pelaksanaannya), ini adalah pendapat jumhur ulama,  mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terdapat anjuran untuk aqiqah, adapun dalil-dalil yang berisi perintah telah dipalingkan kepada sunnah muakkadah dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:

مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

“Siapa di antara kalian yang ingin menyembelih untuk anaknya, hendaknya ia kerjakan” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya]

Hadits ini menunjukan adanya anjuran dan pilihan, tidak menunjukan suatu kewajiban yaitu barangsiapa yang tidak ingin melaksanakan aqiqah maka tidaklah berdosa.

Wallahu a’lam, dari ketiga pendapat di atas dapat diketahui bahwa disyariatkannya Aqiqah di dalam Islam karena telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukannya adalah ibadah.

Bahkan sebagian ulama berpendapat tidak mengapa seseorang berhutang dalam rangka melakukan sunnah aqiqah ini, sebagaimana imam Ahmad rahimahullah berkata:

“Barangsiapa yang tidak memiliki uang untuk hal ini (aqiqah) kemudian dia berhutang, maka aku berharap semoga Allah ta’ala membantu melunasinya karena dia telah menegakkan sunnah”. AHJ 

Sumber: Berbagai rujukan Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Baca Juga: Tata Cara Aqiqah Sesuai Al Qur’an dan Sunnah