oleh

Madzhab Apapun Harus Sesuai dengan Nash

Wajibkah Kita Berpegang pada Mazhab Fikih Tertentu?

Seorang muslim tidak wajib hanya berpegang teguh pada satu mazhab saja. Mazhab seorang muslim yang awam adalah mazhab yang dipegangi oleh ulama yang berfatwa kepadanya (muftinya).

Namun, ia tidak boleh membatasi dirinya dengan hanya menisbatkan diri pada satu mazhab tertentu. Jika memang mazhab yang paling banyak tersebar di negerinya adalah suatu mazhab fiqih tertentu maka tidak ada halangan baginya untuk mengambil fatwa ulama negerinya tersebut.

Dia tidak boleh mewajibkan dirinya untuk hanya mengikuti mazhab itu dan meninggalkan mazhab yang lain.

Tidak boleh pula ia berprinsip bahwa dirinya tidak mungkin mengambil mazhab yang lain. Karena yang wajib baginya adalah mengikuti apa yang ditunjukkan oleh dalil syar’i yang dia ketahui. Dia harus mengambil apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutlak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي، وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ

“Sesungguhnya aku meninggalkan di tengah-tengah kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat setelah keduanya: Kitabullah dan sunnahku.

Keduanya tidak akan berpisah hingga keduanya mendatangiku di telaga (pada hari kiamat).” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan al-Kubra 10/114, dan Ad Daraquthni dalam Sunannya 4/245)

Jalan petunjuk dan keselamatan dari kesesatan adalah berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan pemahaman generasi awal umat ini. Inilah sikap yang seharusnya dipegangi oleh seorang muslim.

Madzhab Apapun Harus Selaras Dengan Al-Qur’an Dan As-Sunnah

Telah berkata Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah:

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي رَأْيِيْ فَكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْهُ وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, bisa salah dan bisa benar, maka lihatlah pendapatku:

Setiap yang mencocoki al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah, maka ambillah,
dan yang tidak mencocoki al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah, maka tinggalkanlah!”

(Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al-‘Aqaid wal Ahkam, (1/79)).